Serba-Serbi THR 2023 yang Harus Diketahui
Lebaran lekat pada tradisi silaturahmi dan halal bi halal. Sementara itu, beberapa hari menjelang lebaran selalu identik dengan adanya momentum Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi karyawan, THR merupakan hak berupa pendapatan non-upah yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Hal ini tentu untuk mendukung daya beli karyawan dan pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan sekaligus perlindungan bagi pekerja, lho, #TemanSyariah.
Lantas, siapa saja yang berhak mendapat THR?
Kalau termasuk dalam salah satu dari daftar berikut dan telah bekerja lebih dari satu (1) bulan, artinya #TemanSyariah akan menerima gaji ke-13 Ramadan ini!
Dikarenakan jasanya terhadap negara, ASN wajib mendapatkan THR yang secara mengikat diatur oleh PP 63/2021.
Sebagaimana tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenaker pada 27 Maret lalu, PKWT maupun PKWTT berhak atas THR
Bagi pekerja dengan upah tidak tetap seperti Freelancer dan Outsourcing, perusahaan tetap wajib membayarkan THR asal telah memenuhi durasi kerja lebih dari satu bulan.
Terus, kira-kira berapa jumlah THR yang akan diterima ya, Min?
“Penetapan besaran tunjangan hari raya adalah 1 bulan upah untuk pekerja yang punya masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, atau diberikan secara pro rata untuk pekerja yang punya masa kerja antara 1 hingga kurang dari 12 bulan” Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Pasal 3 ayat 1.
Jadi, kalau #TemanSyariah sudah bekerja selama setahun, maka besaran THR akan setara gaji bulanan. Kalau kurang dari durasi tersebut, maka akan dilakukan perhitungan prorata. Contohnya: #TemanSyariah sudah bekerja selama 4 bulan dengan upah Rp3000.000. Berdasarkan hal tersebut, #TemanSyariah akan mendapat THR sebesar Rp.1000.000 [(4:12) x Rp3000.000).
Kalau pegawai freelance dengan pemasukan fluktuatif, cara menghitungnya gimana, Min?
Biasanya, Human Resource Development (HRD) di tempat #TemanSyariah bekerja yang akan menghitungnya dengan rumus: Masa kerja dibagi jumlah bulan dalam satu tahun dikalikan dengan pendapatan.
Misalnya, #TemanSyariah mendapatkan pemasukan dari perusahaan A dengan rincian sebagai berikut:
Bulan ke-1 | Rp3.000.000 |
Bulan ke-2 | Rp2.500.000 |
Bulan ke-3 | Rp4.500.000 |
Jika pendapatan tersebut dijumlahkan, maka akan berada di angka Rp14.000.000. Jumlah pendapatan kemudian dikalikan dengan periode kerja dibagi dua belas (3:12 x Rp10.000.000). Dari perhitungan tersebut, dapat diketahui bahwa THR yang akan diterima oleh freelancer adalah Rp2.500.000
Wah, mantep. Kira-kira kapan THR akan dibayarkan, ya, Min?
Menurut Surat Edaran M/2.HK.0400/III/2023, THR Keagamaan wajib dibayarkan kepada pekerja maksimal H-7 lebaran yang jatuh pada tanggal 14 April 2023. Menyeriusi surat edaran tersebut, Kemenaker bahkan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR untuk mengawasi implementasi pemberian THR.
Aku udah resign sebelum Hari Raya Min, terus dapat THR nggak yaa?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut #TemanSyariah perlu mempertimbangkan dua hal, yaitu:
Bila #TemanSyariah merupakan pekerja PKWTT yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kurang dari 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka ia berhak menerima THR dan sebaliknya. Sementara itu, jika #TemanSyariah adalah pekerja PKWT dan kontrak masih berlangsung saat hari raya keagamaan dirayakan, #TemanSyariah berhak atas THR. Sayangnya, jika hubungan kerja berakhir sebelum hari raya, maka perusahaan tidak wajib memberikan THR.
Nah, setelah mengetahui segala informasi tersebut. Saatnya #TemanSyariah memikirkan matang-matang peruntukan THR. Bagi #TemanSyariah yang berencana punya rumah tahun ini, dana THR dapat dialokasikan sebagai tambahan dana membeli rumah. Disamping itu, #TemanSyariah juga dapat berikhtiar dengan melakukan pengajuan pembiayaan kepemilikan rumah menggunakan Dana Rumah. Tak usah khawatir, Dana Rumah terbuka untuk segala jenis pekerjaan, kok! #TemanSyariah hanya perlu melakukan pendaftaran melalui website/MobileApps Danasyariah.id lalu melengkapi beberapa informasi yang dibutuhkan dan bismillah, punya rumah baru habis lebaran🤩
Penjelasan lebih lengkap melalui Dana Rumah dapat diakses #TemanSyariah melalui Customer Service Danasyariah.id di 0811 1238 022 / 0815 1001 7070 dan 1500 091.