Bagi pemilik rumah KPR, satu pertanyaan yang kerap muncul, boleh tidak ya rumah KPR direnovasi? Tahun lalu, sempat ramai di media sosial ada seorang pemilik rumah KPR ingin merenovasi rumahnya tetapi mendapat teguran dari pihak pengembang.
Hunian di perumahan KPR memang memiliki banyak peraturan khusus yang wajib ditaati oleh para pemilik unit. Salah satu yang paling krusial adalah masalah merenovasi rumah. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut.
Boleh-boleh saja rumah di perumahan KPR direnovasi. Namun, ada beberapa peraturan yang wajib menjadi perhatian bagi para pemilik unit. Tujuannya agar fasad atau bagian depan rumah sesuai dengan konsep awalnya sehingga tetap rapi dan nyaman dipandang.
Di samping itu, proses renovasi harus sesuai dengan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Itulah sebabnya, kamu harus mengurus IMB yang paling baru terlebih dahulu sebelum melakukan perbaikan rumah.
Namun, perlu diingat bahwa IMB baru dapat diambil bila angsuran KPR sudah selesai. Jika belum, maka kamu tidak bisa mendapatkannya. Tak hanya itu, proses renovasi juga harus disesuaikan dengan kondisi lingkungan.
Kamu sebagai pemilik rumah wajib memperhatikan fasilitas-fasilitas yang ada di sekeliling rumah. Contohnya seperti parit, taman hingga rumah-rumah tetangga pada sisi depan, belakang, dan samping.
Rumah yang dibeli dengan skema KPR memang bisa direnovasi, akan tetapi hanya bagian-bagian tertentu saja, tergantung ketentuan dan peraturan dari pihak pengembang. Buat kamu yang memiliki rumah KPR, berikut beberapa bagian yang bisa kamu renovasi:
Unit pada perumahan KPR tidak memiliki pagar dan bahkan beberapa belum memiliki dapur. Untuk dapur, pengembang sudah pasti memperbolehkan pemiliknya untuk membuat atau merenovasi area tersebut. Sementara untuk pagar, hanya tipe-tipe perumahan tertentu saja yang boleh dibangun pagar.
Untuk perumahan cluster, biasanya pihak pengembang tidak mengizinkan pemilik rumah untuk membuat pagar. Pasalnya, pagar dapat memengaruhi luas jalan perumahan. Namun, ada juga yang memperbolehkannya, jadi ada baiknya untuk menanyakannya terlebih dahulu.
Seiring berjalannya waktu, kondisi rumah pasti akan mengalami penurunan, contohnya tembok rembes. Masalah seperti ini tentu saja harus segera diperbaiki. Kalau tidak, dapat menimbulkan masalah yang lebih parah lagi, seperti jamur hingga tembok retak.
Tembok rembes juga termasuk masalah yang kerap dialami para pemilik rumah KPR. Apakah pengembang memperbolehkan pemilik rumah untuk memperbaikinya? Jawabannya adalah boleh. Terlebih pada perumahan subsidi yang temboknya rentan mengalami kebocoran.
Atap merupakan bagian salah satu bagian rumah yang rentan terhadap kerusakan karena atap adalah pelindung seluruh bagian rumah dari berbagai kondisi cuaca. Bila atap rumah KPR kamu rusak, seperti bocor, kamu boleh merenovasinya meskipun angsuran belum sampai 5 tahun. Dengan catatan, kamu tidak mengubah struktur awal rumah tersebut.
Di bawah ini adalah sejumlah aturan yang perlu kamu ketahui sebelum melakukan renovasi rumah KPR.
Perbaikan rumah yang dibeli dengan skema KPR tak boleh dilakukan secara besar-besaran. Hal ini tak hanya berlaku untuk rumah subsidi, tetapi juga nonsubsidi. Renovasi ringan boleh dilakukan kapan saja tanpa ada minimal periode angsuran. Contohnya seperti yang disebutkan di atas, seperti memperbaiki tembok rembes, atap bocor, dan membuat dapur atau pagar.
Rumah KPR subsidi tak boleh diubah tampilan fasadnya. Hal ini karena pemerintah telah menetapkan aturan mengenai spesifikasi bagian depan rumah di mana semuanya harus seragam. Meski begitu, pemilik rumah umumnya boleh menambah pagar, membuat kanopi maupun mengecat ulang dinding luar.
Sementara untuk KPR nonsubsidi, boleh atau tidaknya mengubah fasad rumah tergantung pihak pengembang. Biasanya, pengembang tidak mengizinkan pemilik untuk mengubahnya, tetapi boleh dipercantik seperti rumah subsidi.
Unit-unit pada kompleks perumahan KPR masih memiliki sisa lahan di bagian belakang rumah. Nah, bagian ini bisa dimanfaatkan untuk membuat ruang baru, seperti area cuci dan jemur atau beranda belakang jika masih cukup.
Namun, sebelum itu, pastikan untuk bertanya ke pihak pengembang mengenai aturan untuk mengubah sisa lahan. Aturan semacam ini biasanya sudah diberikan oleh pengembang bahkan sebelum tanda tangan perjanjian.
Pemilik unit di perumahan KPR subsidi maupun nonsubsidi boleh menambah lantai. Untuk rumah subsidi, jenis renovasi ini bisa dilakukan bila masa angsuran sudah mencapai lima tahun atau lebih.
Sementara untuk KPR nonsubsidi, peraturan mengenai penambahan lantai disesuaikan dengan kebijakan masing-masing pengembang. Pada dasarnya tak ada batasan waktu kapan renovasi semacam ini boleh dilakukan. Asalkan kredit lancar dalam kurun waktu kurang dari lima tahun, boleh-boleh saja pihak debitur untuk menambah lantai rumah.
Peraturan rumah dengan skema KPR memang cukup ketat. Tujuannya tak lain agar program pemerintah tersebut tepat sasaran. Selain itu, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sesuai dengan peraturan pemerintah, rumah KPR hanya memiliki satu fungsi, yakni sebagai tempat tinggal. Jadi, rumah tersebut tak boleh digunakan sebagai tempat komersial, seperti digunakan untuk membuka toko.
Sebelum merenovasi rumah KPR, ada satu syarat terakhir yang perlu kamu pastikan, yakni cicilan harus lancar. Pihak pengembang dan bank tidak akan mengizinkan kamu untuk memperbaiki rumah bila angsuran kredit tidak lancar.
Itulah sebabnya, cek dahulu riwayat kredit kamu dan pastikan sudah berjalan dengan lancar, ya. Kalau kamu nekat melakukan renovasi, maka kamu akan mendapatkan sanksi dari pihak pengembang maupun bank.
Rumah yang dibeli dengan skema KPR subsidi dan nonsubsidi sama-sama boleh direnovasi. Aturan keduanya pun tak jauh berbeda. Perbedaan utamanya hanya terletak pada waktu kapan renovasi boleh dilaksanakan.
Untuk KPR bersubsidi, renovasi rumah dapat dilakukan bila angsuran sudah berjalan selama 5 tahun. Namun, sebelum itu, kamu boleh menambahkan dapur karena umumnya rumah subsidi belum dilengkapi dengan dapur. Sementara untuk rumah KPR nonsubsidi, renovasi bisa dilakukan kapan saja tanpa ada minimal periode angsuran.
Itu tadi beberapa hal yang perlu kamu ketahui sebelum merenovasi rumah dengan skema KPR. Pelajari penjelasan di atas dengan baik-baik agar tidak terjadi risiko-risiko yang tidak diinginkan. Tanyakan kembali ke pihak pengembang mengenai aturan dan ketentuan untuk merenovasi rumah.
Semoga artikel ini bermanfaat.