Dalam konteks pembiayaan syariah, banyak instrumen dan akad digunakan untuk menghindari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip keuangan Islam. Salah satu akad yang cukup sering digunakan dalam transaksi adalah akad kafalah. Secara garis besar, akad kafalah memiliki peran pnting dalam memberikan jaminan dan tanggung jawab di antara semua pihak yang terlibat dalam transaksi.
Kafalah merupakan kosakata dalam bahasa Arab yang berarti jaminan, beban, dan tanggungan. Menurut istilah, kata kafalah dapat diartikan sebagai upaya untuk menyatukan tanggung jawab pihak penjamin kepada pihak yang dijamin dalam suatu transaksi guna melaksanakan kewajiban pada saat itu juga atau waktu yang akan datang.
Menurut etimologi, kata kafalah dapat berarti al-dhamma yang memiliki arti penggabungan tanggung jawab dalam suatu perjanjian. Kafalah juga dapat diartikan sebagai hamalah atau beban bila perjanjian transaksi memiliki denda. Selanjutnya, kafalah diartikan sebagai za’mah atau tanggungan jika transaksi berkaitan dengan harta.
Sementara menurut Tim Pengembangan Perbankan Syariah, kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh kafil (penanggung) kepada pihak ketiga guna memenuhi kewajiban dari makful anhu (pihak yang ditanggung) bila pihak yang ditanggung tidak bisa memenuhi kewajibannya atau mengalami wanprestasi.
Dalam mengimplementasikan akad kafalah dalam pembiayaan syariah, penting untuk mematuhi sejumlah ketentuannya. Pertama-tama, akad kafalah harus memastikan bahwa kafil yang bertindak sebagai penanggung atau penjamin, tidak menerima keuntungan atas jaminan yang diberikannya. Hal ini ditujukan untuk menghindari adanya unsur riba atau bunga yang dilarang dalam prinsip keuangan syariah.
Selain itu, akad kafalah harus didasarkan pada tanggung jawab dan niat yang jujur. Kafil harus menjalankan akad kafalah dengan penuh kesadaran akan kewajiban dan konsekuennya sebagai pihak penjamin. Sebab, kafalah yang dijalnkan dengan niat sepenuh hati dapat menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan bermartabat.
Selanjutnya, akad kafalah juga harus melibatkan persetujuan dari semua pihak yang terlibat dalam perjanjian transaksi. Kafil, makful anhu (penerima jaminan), dan mauquf’anhu (objek jaminan) harus memiliki kesadaran dan kesukarelaan untuk menyetujui syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaan akad kafalah, kafil dilarang untuk mengambil pemanfaatan dari objek jaminan untuk tujuan yang merugikan atau tidak sesuai dengan prinsip syariah. Kafil tidak boleh memanfaatkan posisinya sebagai penjamin yang mengambil manfaat pribadi. Dalam menjalankan akad ini, prinsip kejujuran dan keadilan harus tetap diupayakan oleh semua pihak terkait.
Jadi, secara keseluruhan, ketentuan akad kafalah dalam pembiayaan syariah harus menghormati prinsip-prinsip keuangan dalam Islam. Penghindaran bunga, pelaksanaan akad dengan niat yang jujur, persetujuan dari semua pihak, dan lain sebagainya, adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dengan cermat. Dengan begitu, pembiayaan syariah dapat berjalan sesuai dengan nilai keagaman yang telah ditentukan.
Rukun dan syarat akad kafalah dalam pembiayaan syariah menjadi landasan utama yang harus dipahami dan dipenuhi. Rukun dan syarat tak hanya memastikan keabsahan perjanjian dengan kafalah, tapi juga memastikan agar transaksi tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Adapun rukun-rukun akad kafalah antara lain:
Syarat-syarat dalam akad kafalah juga berdampak pada keabsahan perjanjian. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:
Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah beberapa jenis akad kafalah yang diterapkan dalam lembaga keuangan syariah:
Kafalah yang satu ini dapat dijelaskan sebagai jaminan pembayaran atas pelunasan utang atau suatu barang. Kafalah bi al-maal termasuk jenis akad kafalah yang paling umum diterapkan pada lembaga keuangan syariah. Tujuannya tak lain adalah untuk memberikan jaminan kepada nasabahnya dengan memberikan imbalan tertentu.
Kafalah bit al-taslim merupakan jaminan yang digunakan untuk memberikan jaminan terhadap pengembalian barang sewaan begitu masa sewanya berakhir. Jenis akad ini dapat dilaksanakan oleh lembaga keuangan syariah dan diberikan kepada nasabahnya. Jaminan yang diberikan bisa berupa tabungan dan lembaga keuangan diizinkan untuk memungut keuntungan jasa kepada nasabah tersebut.
Selanjutnya adalah kafalah bin al-nafs, yakni jaminan diri dari pihak penjamin. Dalam hal ini, lembaga keuangan syariah berperan sebagai juridical personality yang boleh untuk memberikan jaminan dengan tujuan tertentu.
Jenis akad kafalah yang terakhir adalah al-munjazah, yakni jaminan yang tidak memiliki batasan waktu dan ditujukan untuk kepentingan tertentu. Dalam lembaga keuangan syariah, jenis akad kafalah satu ini umumnya dikenal dalam bentuk jaminan prestasi atau performance bond.
Itulah ulasan mengenai akad kafalah yang merupakan akad jaminan dan tanggung jawab dalam lembaga keuangan syariah, seperti pembiayaan syariah. Agar transaksi dapat dikatakan sah, maka pelaksanaan akad kafalah harus disesuaikan dengan syariat dan rukun-rukun kafalah yang berlaku.