Kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, merupakan alat transportasi yang sangat populer di Indonesia. Dengan populasi mencapai lebih dari 270 juta jiwa dan meningkatnya tingkat kebutuhan mobilitas, jumlah kendaraan di Indonesia juga terus bertambah setiap tahun.
Namun, dengan meningkatnya jumlah kendaraan ini, risiko kecelakaan di jalan raya juga ikut mengalami peningkatan meningkat. Oleh sebab itu, pemerintah mulai menggulirkan wacana untuk mewajibkan asuransi kendaraan bermotor bagi seluruh pemilik kendaraan pribadi di Indonesia. Wacana ini kemudian menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini, terlebih wacana tersebut sudah diatur dalam UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mulai Januari 2025, program ini diperkirakan akan mulai berjalan dan setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki asuransi. Hal ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk bisa melindungi masyarakat dari beban finansial yang muncul karena kecelakaan dalam penggunaan kendaraan bermotor. Namun, sama seperti program pemerintah lainnya, wacana ini mengundang banyak pro dan kontra.
Per Januari 2025, setiap pemilik motor dan mobil di Indonesia diwajibkan untuk memiliki asuransi kendaraan bermotor. Hal ini merupakan bagian dari inisiatif yang diambil pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan bahwa setiap kendaraan yang beredar di jalan raya telah memiliki perlindungan finansial yang cukup apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan.
Aturan ini didasarkan pada UU P2SK yang mencakup beberapa hal tentang kewajiban pemilik kendaraan bermotor untuk memiliki asuransi TPL. Asuransi TPL ini sendiri dirancang untuk memberikan perlindungan kepada semua pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan yang telah diasuransikan. Dengan demikian, apabila terjadi kecelakaan, kerugian yang ditanggung oleh pihak ketiga bisa dibayarkan oleh asuransi sehingga pemilik kendaraan tak perlu menanggung beban finansial untuk perawatan di rumah sakit maupun biaya perbaikan kendaraan yang rusak.
Pada dasarnya, mekanisme seperti ini sudah diterapkan secara masif di banyak negara, termasuk di kawasan ASEAN. Negara-negara seperti Malaysia dan Singapura bahkan telah lama menerapkan asuransi untuk kendaraan bermotor sebagai suatu kewajiban. Dengan adanya aturan ini, Indonesia akan mengikuti langkah negara-negara tersebut untuk memastikan bahwa pengguna jalan memiliki struktur pengaman finansial apabila terjadi kecelakaan.
Di samping itu, dengan adanya asuransi kendaraan wajib, pemerintah juga berharap bisa mendorong perilaku berkendara masyarakat yang lebih aman. Sebab, dengan adanya asuransi, pengemudi diharapkan bisa lebih berhati-hati di jalan, mengingat ada konsekuensi finansial apabila mereka terlibat dalam kecelakaan.
Namun, bila dipahami secara lebih mendalam, aturan ini sebenarnya tidak hanya untuk melindungi pengguna jalan, tetapi juga bertujuan untuk menciptakan suatu sistem keuangan yang lebih stabil. Dengan banyaknya masyarakat yang ikut serta dalam program asuransi kendaraan, maka risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi akan terdistribusi secara lebih merata. Dengan begitu, premi yang harus dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan bisa lebih terjangkau.
Kendati program ini menawarkan cukup banyak manfaat, tak sedikit juga masyarakat yang mempertanyakan kebijakan ini. Seperti halnya setiap kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah, program asuransi kendaraan bermotor ini memiliki banyak pro dan kontra yang perlu dipertimbangkan.
Salah satu keuntungan utama yang perlu dipahami dari program asuransi wajib kendaraan bermotor adalah memberikan perlindungan finansial yang jauh lebih baik bagi para pemilik kendaraan pribadi.
Apabila terjadi kecelakaan, biaya yang harus dikeluarkan bisa jadi sangat besar, apalagi jika melibatkan pihak ketiga atau bahkan menyebabkan kerusakan parah pada kendaraan lain hingga hilangnya nyawa. Dengan adanya asuransi, maka pemilik kendaraan bisa menghindari beban finansial yang cukup besar untuk biaya perbaikan atau bahkan penggantian kerusakan kendaraan pihak lain bisa ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Tak hanya itu, asuransi wajib ini juga bisa mencegah konflik hukum yang mungkin bisa timbul akibat masalah kecelakaan.
Dalam situasi yang melibatkan dua pihak yang terlibat dalam kecelakaan, kerap kali muncul perselisihan mengenai siapa yang harus bertanggung jawab dan bagaimana kerugian yang timbul akan dibayar. Dengan adanya asuransi TPL, maka masalah ini bisa diatasi dengan lebih mudah mengingat perusahaan asuransilah yang akan menangani klaim dan pembayaran ganti rugi.
Di sisi lain, tak sedikit masyarakat yang merasa bahwa program asuransi wajib ini hanya akan menambah beban finansial bagi pemilik kendaraan pribadi.
Saat ini, asuransi kendaraan sendiri masih bersifat sukarela, dan banyak pemilik kendaraan pribadi yang memilih untuk tidak memilikinya mengingat besarnya premi asuransi. Dengan diberlakukannya aturan wajib, otomatis setiap pemilik kendaraan yang sebelumnya belum memiliki asuransi harus mau membayar premi, yang bisa dianggap sebagai beban tambahan.
Di samping itu, ada juga kekhawatiran mengenai kesiapan industri yang bergerak di bidang asuransi dalam menghadapi lonjakan permintaan. Apakah perusahaan asuransi yang ada di Indonesia sudah siap untuk menangani jutaan kendaraan yang akan diasuransikan dalam waktu dekat?
Bila tidak dikelola dengan baik, hal ini justru bisa menyebabkan masalah dalam proses klaim dan juga pembayaran yang pada akhirnya dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, salah satu tujuan diterapkannya asuransi kendaraan bermotor adalah untuk menciptakan perilaku berkendara yang lebih aman bagi masyarakat.
Pemilik kendaraan yang sadar bahwa mereka memiliki asuransi TPL mungkin akan berkendara secara lebih berhati-hati di jalan. Pasalnya, mereka tahu bahwa setiap kecelakaan yang mereka sebabkan mengharuskan mereka untuk melakukan klaim asuransi.
Di samping itu, aturan ini juga diharapkan bisa mengurangi jumlah pengguna kendaraan bermotor yang tidak bertanggung jawab dan mendorong kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara.
Namun, ada juga kekhawatiran bahwa program asuransi ini bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memenuhi kepentingan pribadi.
Sebagai contoh, ada risiko bahwa perusahaan asuransi bisa menetapkan harga premi yang terlalu tinggi atau menggunakan program ini sebagai cara untuk mendongkrak keuntungan perusahaan tanpa memberikan pelayanan yang memadai kepada konsumen. Oleh sebab itu, diperlukan pengawasan yang ketat dan menyeluruh dari pemerintah untuk memastikan bahwa program ini bisa berjalan dengan baik dan tidak merugikan masyarakat.
Itulah beberapa hal tentang program asuransi kendaraan bermotor yang kabarnya akan mulai diterapkan pada Januari 2025. Program ini menjadi langkah penting bagi pemerintah untuk memberikan perlindungan finansial, menekan kasus penggunaan kendaraan bermotor secara tidak bertanggung jawab, dan bahkan mengurangi jumlah penggunaan kendaraan pribadi.