Apa Itu LAPS SJK? Ini Definisi, Prosedur, dan Biayanya

Sengketa di industri jasa keuangan bisa terjadi kapan saja dan disebabkan oleh berbagai faktor. Misalnya, karena perbedaan pemahaman antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan konsumen, maupun karena kelalaian dari salah satu pihak. 

Guna membantu menyelesaikan sengketa secara adil dan efektif, Indonesia pun menunjuk lembaga khusus, yakni Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

LAPS SJK

Apa Itu LAPS SJK?

LAPS SJK adalah lembaga yang dapat berfungsi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang terjadi di sektor jasa keuangan di luar pengadilan. Lembaga ini didirikan pada akhir tahun 2020 dan bertujuan memberikan solusi yang efektif, efisien, serta adil bagi para konsumen yang bersengketa dengan PUJK.

Lembaga ini pun memiliki dasar hukum dan operasionalnya berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 61/POJK.07/2020 tentang LAPS di sektor jasa keuangan. Selain itu, LAPS SJK juga bertindak secara independen serta diakui oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

LAPS SJK menggantikan enam LAPS dan mencakup sektor-sektor seperti pasar modal, lembaga perbankan, asuransi, pembiayaan, serta fintech. Dengan layanan yang mencakup seluruh daerah di Indonesia, lembaga ini menjamin bahwa setiap konsumen mendapatkan akses yang mudah dan cepat untuk menyampaikan pengaduan sekaligus menyelesaikan permasalahan mereka.

Berbagai Macam Layanan di LAPS SJK

Ada beberapa jenis layanan penyelesaian sengketa yang dilayani oleh pihak LAPS SJK. Adapun layanan yang dimaksud antara lain adalah:

  • Mediasi: Layanan mediasi melibatkan pihak ketiga netral atau dalam hal ini adalah mediator. Mediator akan membantu para pihak yang terlibat sengketa guna mencapai kesepakatan bersama. Selain itu, mediasi umumnya dipilih sebagai opsi pertama karena termasuk fleksibel dan cepat selesai.
  • Arbitrase: LAPS SJK menawarkan layanan arbitrase. Layanan ini melibatkan penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan melibatkan peran arbiter guna memberikan keputusan yang sifatnya mengikat. Umumnya, layanan ini digunakan oleh klien yang terlibat sengketa dengan nilai tinggi dan masalah yang lebih kompleks.
  • Pendapat mengikat: Para pihak yang terlibat dalam sengketa bisa meminta pendapat mengikat yang berhubungan dengan interpretasi kontrak maupun ketentuan dalam perjanjian tertentu. Pendapat ini juga bersifat final dan kedua belah pihak wajib mematuhi pendapat yang sudah diberikan.

Prosedur Penanganan Sengketa di LAPS SJK

Untuk menyelesaikan sengketa melalui bantuan LAPS SJK, maka konsumen harus mengikut prosedur yang telah ditentukan. Berikut ini adalah langkah-langkah prosedurnya:

  1. Pengajuan pengaduan: Pertama dan yang paling utama, konsumen wajib terlebih dahulu mengajukan pengaduan ke PUJK terkait. Apabila pengaduan tersebut sama sekali tidak membuahkan hasil atau bahkan ditolak, konsumen bisa lanjut mengadukan permohonan ke pihak LAPS SJK.
  2. Verifikasi: LAPS SJK memeriksa apakah pengaduan konsumen sudah memenuhi syarat atau belum dan tidak sedang diproses di pengadilan maupun lembaga lainnya.
  3. Pemilihan metode penyelesaian: Pihak konsumen dan PUJK yang terlibat dalam sengketa berhak memilih metode penyelesaian sengketa, seperti mediasi atau arbitrase.
  4. Proses mediasi/arbitrase: Prosedur selanjutnya adalah eksekusi metode penyelesaian sengketa. Untuk mediasi, maka mediator wajib membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan dalam waktu 30 hari. Bila menggunakan metode arbitrase, maka prosesnya akan lebih panjang, kurang lebih 180 hari.
  5. Keputusan: Hasil dari penyelesaian sengketa menggunakan metode mediasi merupakan kesepakatan bersama, sementara hasil arbitrase adalah mengikat.

Seluruh prosedur di atas dijalankan menggunakan prinsip keadilan, aksesibilitas, dan efisiensi guna memastikan hak-hak konsumen dilindungi dengan baik. Namun, apabila pihak PUJK melanggar ketentuan yang berkaitan dengan proses penyelesaian masalah melalui bantuan LAPS SJK, maka pihak OJK berhak mengeluarkan sanksi administratif pada PUJK terkait. Adapun sanksi yang dimaksud antara lain:

  • Peringatan secara tertulis
  • Denda, yaitu berupa kewajiban pihak PUJK untuk membayar sejumlah uang yang sudah ditentukan oleh OJK sesuai dengan ketentuan terkait sanksi administratif yang diberlakukan untuk setiap industri jasa keuangan.
  • Pembatasan operasional atau kegiatan usaha
  • Pembekuan operasional atau kegiatan usaha

Biaya Penyelesaian Sengketa di LAPS SJK

Skema pembiayaan yang diterapkan oleh pihak LAPS SJK sangatlah beragam. Hal ini tergantung pada jenis sengketa yang diajukan. Berikut rincian biaya penyelesaian satu sengketa di LAPS SJK:

  • Sengketa retail dan small claims: Untuk sengketa dengan nilai mencapai Rp200 juta (umumnya terjadi pada sektor pembiayaan, pegadaian, fintech), Rp500 juta (menyangkut sektor perbankan, pasar modal, dan asuransi jiwa), dan Rp750 juta (menyangkut sektor asuransi umum) bebas dari biaya.
  • Sengketa komersial: Apabila nilai sengketa melebihi batasan yang telah ditentukan, maka masuk ke dalam kategori komersial dan konsumen dikenakan biaya wajib. Adapun biaya yang dikenakan ada dua, yakni biaya pendaftaran dan administrasi untuk proses pengaduan dan biaya honorarium yang akan dibayarkan kepada mediator atau arbiter.
  • Biaya tentatif: Biaya ini mencakup biaya-biaya tambahan seperti pertemuan mediasi atau pelaksanaan hasil sengketa apabila dibutuhkan.

Nah, itulah beberapa hal tentang LAPS SJK. Lembaga satu ini berperan dalam memberikan solusi penyelesaian sengketa secara efektif dan terjangkau serta menjaga hak dan kepentingan konsumen maupun PUJK. Dengan memahami layanan, prosedur, serta biaya yang berlaku, konsumen di sektor jasa keuangan diharapkan dapat lebih siap bila menghadapi permasalahan yang mengharuskan keterlibatan lembaga ini.

Untuk informasi lebih detail, termasuk terkait biaya, kamu bisa mengunjungi laman LAPS SJK di www.lapssjk.id.

Leave a Reply