Beli Rumah dengan Cash Keras atau Bertahap? Kenalan dengan Keduanya, yuk!

Blog-B_04
danasyariah, fintech

Dear #TemanSyariah yang ingin memiliki hunian, punya rumah itu tidak sulit. InsyaAllah. Ada beberapa ikhtiar yang dapat ditempuh, mulai dari metode kredit, cash keras, hingga cash bertahap. Berikut Mimin jabarkan satu persatu.

Metode cash keras buat #TemanSyariah yang sudah menabung dan punya idle cash

Metode ini hanya diperuntukkan bagi siapa saja yang sudah menyiapkan sejumlah dana dalam jumlah besar untuk membeli rumah. Metode ini juga memiliki istilah lain, yaitu hard cash atau tunai keras. Secara definitif, cash keras merupakan sistem pembayaran yang dilakukan maksimal satu bulan usai adanya kesepakatan.

Dengan menggunakan metode cash keras, banyak keuntungan yang dapat dinikmati, diantaranya:

  1. Harga rumah jadi lebih murah karena terdapat diskon dari pengembang (bisanya 10-15%)
  2. Terbebas dari biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang besarannya berkisar 5% dari nilai transaksi
  3. Secara otomatis tidak perlu memikirkan biaya cicilan selama puluhan tahun kedepan
  4. Sertifikat pembelian rumah langsung diberikan oleh pengembang
  5. Terhindarkan dari sistem pembayaran konvensional yang non-syariah

Nah, agar dapat meraih berbagai keuntungan tersebut, ​​#TemanSyariah harus mengetahui terlebih dahulu tata cara membeli rumah secara cash keras. Proses dimulai dengan mencari lokasi yang diinginkan beserta dengan spesifikasi hunian #TemanSyariah. Setelah itu, pelajari kredibilitas dari pengembang beserta sertifikat tanahnya (SHM/HGU/SHGB/dsb). Setelah semuanya terpastikan dan sudah mantap akan memilih suatu hunian dengan metode cash keras, maka #TemanSyariah wajib melakukan booking fee atau uang tanda jadi. Hal ini tetap diperlukan meski pelunasan pembayaran dalam waktu singkat (maksimal satu bulan). Besaran booking fee berkisar antara Rp1 juta hingga Rp5 juta.

Buat #TemanSyariah yang mengincar pembelian rumah dengan cash keras, semangat, ya! Bismillah Mimi doakan semoga 2023 sudah punya hunian sendiri.

Punya dana buat DP hampir 50%? Cash bertahap aja!

Hampir mirip dengan metode cash keras, metode pembayaran dengan cash bertahap ini memiliki durasi yang sedikit lebih panjang dibandingkan cash keras, yaitu berkisar antara 18 – 36 bulan. Lalu apa bedanya dengan metode KPR? Tentu berbeda!

Metode cash bertahap tidak melibatkan pihak bank sebagai perantara, melainkan langsung dari pembeli ke penjual (pengembang/developer). Dengan skema ini, pihak pengembang merupakan pemegang hak kepemilikan yang sah sampai  pihak pembeli melakukan pembayaran secara penuh.

Beberapa keuntungan menggunakan metode cash bertahap, yaitu:

  1. Cicilan rumah tanpa bunga, cukup mencicil sesuai harga rumah
  2. Besaran cicilan tetap sama setiap bulannya (fixed rate)
  3. Terdapat banyak diskon dari pengembang
  4. Tidak ada biaya administrasi tambahan seperti bunga bank dan lainnya karena tidak melibatkan pihak ketiga (bank)

Dikarenakan jangka waktu pelunasan yang cukup singkat, pihak pembeli diharuskan melakukan Down Payment (DP) di awal sebesar 30-50% dari harga rumah, tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Buat #TemanSyariah yang pengen udah mantep beli rumah dan sudah punya budget tertentu, bisa banget coba metode ini.

Satu metode lagi buat millenials yang pengen segera beli rumah: pembiayaan Dana Rumah

Selain dua metode di atas, terdapat suatu metode alternatif yang coba ditawarkan oleh Danasyariah.id, yaitu program Dana Rumah. Hampir serupa dengan metode cash bertahap, program Dana Rumah menyediakan layanan pembiayaan kepemilikan rumah dengan besaran cicilan yang cenderung sama setiap bulan (fixed rate). Namun demikian, program ini menawarkan DP dapat hingga Rp0,. Menariknya, program Dana Rumah ini dapat diakses oleh siapapun, bahkan kaum milenial yang cenderung tidak berpenghasilan tetap (influencer, wirausaha, dsb). Selain itu, terdapat manfaat lain, di antaranya:

  1. Skema akad syariah dan diawasi oleh Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia  (DSN-MUI)
  2. Platform Danasyariah sebagai P2P Financing telah terdaftar di OJK dengan nomor SK KEP-10/D.O5/2021
  3. Angsuran yang relatif lebih ringan
  4. Pendaftaran dapat dilakukan secara online, mudah, dan prosesnya cepat

Tertarik buat punya hunian bareng Danasyariah? Yuk, cari tahu informasi lebih lanjut mengenai Dana Rumah melalui Customer Care Danasyariah di 0811 1238 022 atau 1500 091. Bismillah, kita ikhtiar punya rumah di 2023.

Leave a Reply