Tuntutan profesi, gaya hidup, serta kebutuhan sosial seringkali mengaburkan batas antara kebutuhan dan keinginan. Hingga pada akhirnya, yang paling sering kita alami adalah pengeluaran yang justru melampaui kapasitas pendapatan.
Pendanaan merupakan satu dari sekian cara untuk membuat pendapatan lebih produktif dan tidak berantakan. Namun, berbagai zona nyaman serta berbagai stigma yang ada membuat kita menunda atau bahkan enggan melakukan pendanaan.
Apa saja hal-hal tersebut?
Padahal, agar dapat beroperasi setiap perusahaan fintech wajib mendaftarkan dirinya ke OJK yang dalam pengoperasiannya diatur oleh POJK 77/2016. Di dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai Ketentuan Umum, Penyelenggaraan, Pengguna Jasa LPMUBTI, Perjanjian, Mitigasi Risiko, Tata Kelola Sistem TI, Edukasi dan Perlindungan Pengguna LPMUBTI, Tanda Tangan Elektronik, Prinsip dan Teknis Pengenalan Nasabah, Larangan, Laporan Berkala, Sanksi, Ketentuan Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup yang harus ditaati oleh setiap perusahaan fintech.
Setiap transaksi pasti mengandung risiko. Adanya risiko justru membuat segala jenis transaksi keuangan terasa masuk akal karena bersinggungan dengan banyak sektor. Hanya saja, terdapat upaya mitigasi risiko untuk meminimalisir dampak yang tidak diinginkan. Misalnya saja, saat awal pandemi, OJK menghimbau seluruh perusahaan jasa keuangan untuk melakukan mitigasi risiko. Padahal sebelum pandemi, sudah ada skema mitigasi risiko. Jadinya dobel-dobel, deh.
Munculnya berbagai macam label syariah akhir-akhir ini memicu berbagai gelombang dalam masyarakat. Ditambah, maraknya oknum tak bertanggung jawab yang mengatasnamakan layanan keuangan syariah untuk menipu nasabah. Hal itu dirasa sangat merugikan. Dalam hal ini, mencari seluas-luasnya informasi diperlukan untuk memilih fintech syariah yang tepat dan bukannya abal-abal.
Fintech syariah merupakan layanan keuangan berbasis syariah yang mengedepankan transparansi dalam setiap transaksinya, utamanya menghindarkan pendana dari gharar, maitsir, dan riba.
Di Dana Syariah, kamu tidak perlu worry untuk jadi pendana. Selain telah diawasi oleh OJK, Dana Syariah merupakan P2P Financing yang resmi lulus Uji Sertifikasi ISO 9001 : 2015 di bidang teknologinya. Caranya mudah, aman, dan imbal hasil setara 15-20% terlalu sayang untuk di lewatkan.
Yuk, mulai proyek pendanaan sekarang di Dana Syariah!