Dalam sektor properti, broker properti menjadi salah satu profesi yang banyak peminatnya. Apalagi dengan potensi komisi yang kompetitif dan koneksi luas, tak heran jika banyak yang melirik profesi sebagai karier baru. Namun, untuk bisa jadi broker properti di 2025 ini tidak semudah tahun-tahun sebelumnya.
Saat ini, broker properti harus memiliki legalitas. Hal ini sebagai respons pemerintah setelah melihat banyaknya broker ilegal yang terlibat dalam kasus mafia tanah. Dengan mengeluarkan regulasi baru terkait profesi broker, pemerintah berharap pasar properti menjadi lebih aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal.
Nah, buat kamu yang ingin jadi broker, simak cara-caranya dalam pembahasan berikut ini.
Profesi broker properti memang terlihat menjanjikan. Pasalnya, broker bisa mendapatkan komisi mulai dari 2-5% dari nilai transaksi jual beli properti. Meskipun menjanjikan, hal ini justru membuka peluang bagi pihak-pihak yang tidak berizin untuk menjalankan profesi tersebut.
Data dari Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) menunjukkan masih banyak praktik broker properti bodong yang bahkan kerap terlibat dalam tindakan ilegal seperti mafia tanah. Tentu saja, hal seperti ini sangat merugikan masyarakat. Pasalnya, transaksi menjadi rentan terhadap kasus-kasus penipuan, sengketa, hingga kehilangan hak atas tanah atau bangunan yang dibeli.
Praktik ilegal ini muncul karena selama ini masih banyak yang berpikir bahwa menjadi broker properti tidak membutuhkan sertifikasi maupun izin resmi. Padahal, mereka yang menawarkan jasa broker tanpa legalitas justru berkontribusi besar terhadap berbagai masalah hukum. Misalnya saja kasus penggusuran rumah bersertifikat di Tambun, Bekasi, yang ramai menjadi perbincangan beberapa waktu lalu. Kasus tersebut ternyata melibatkan pihak perantara tanpa identitas hukum yang jelas.
Oleh sebab itu, jika kamu tertarik menjadi broker, kamu harus paham bahwa menjadi perantara jual-beli properti bukan hanya soal menjual unit atau mencari komisi. Ingat, kamu memiliki tanggung jawab hukum dan moral yang besar, apalagi menyangkut aset besar seperti rumah, tanah, atau gedung.
Melihat kondisi pasar properti yang belum sepenuhnya aman, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama PPATK dan lembaga lainnya tengah merevisi aturan main guna memperketat industri broker properti.
Salah satu poin dari rencana revisi regulasi tersebut adalah perubahan tingkat risiko usaha dari rendah menjadi menengah-tinggi. Ini artinya, untuk bisa jadi broker properti di 2025, kamu tidak hanya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi standar untuk bisa menjalankan bisnis broker properti.
Langkah ini ditujukan untuk menciptakan iklim usaha properti yang sehat dan sekaligus memberikan perlindungan terhadap konsumen dari risiko penipuan. Selain itu, pemerintah juga menyadari bahwa masih banyak praktik pencucian uang melalui transaksi properti. Oleh karena itu, regulasi baru ini mewajibkan semua broker untuk bekerja secara profesional dengan mengantongi lisensi yang sah secara hukum.
Bukan hanya itu saja, pemerintah juga melakukan revisi terhadap PP No. 5 Tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam waktu dekat, diharapkan aturan baru ini dapat mendorong semua agen pemasaran properti untuk bisa memiliki sertifikasi resmi. Dengan adanya aturan tersebut, maka hanya broker bersertifikat yang dapat melakukan transaksi properti secara legal.
Buat kamu yang saat ini sedang merintis karier sebagai broker, pastikan kamu memiliki beberapa dokumen resmi seperti di bawah ini agar kamu diakui secara hukum dan bisa bekerja secara profesional.
Cara jadi broker properti yang legal adalah dengan memiliki sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang sudah terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikasi ini akan menilai kompetensi kamu dalam hal memahami proses jual beli, etika kerja, komunikasi dengan klien, hingga aspek-aspek hukum properti.
Setelah memiliki sertifikasi, kamu wajib mengurus Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4). Dokumen ini diterbitkan oleh Kemendag dan harus diperbarui setiap 5 tahun sekali. Di samping itu, dokumen ini juga menjadi bukti bahwa kamu bisa menjalankan kegiatan usaha sebagai agen properti secara legal dan profesional.
Selanjutnya, cara jadi broker properti di 2025 adalah dengan menjadi anggota dari organisasi resmi seperti AREBI. Tujuannya tidak hanya untuk menambah kredibilitas tetapi juga membuka akses ke berbagai pelatihan, koneksi tingkat nasional, hingga payung hukum. Untuk bisa bergabung, maka kamu harus mendirikan badan usaha broker atau agen properti dengan struktur organisasi yang jelas, tenaga ahli bersertifikat, serta surat rekomendasi dari anggota aktif lainnya.
Mengantongi izin dan sertifikasi saja tidak cukup untuk bisa menjadi broker properti. Kamu juga harus mengutamakan etika profesi, transparansi transaksi, dan tanggung jawab terhadap klien. Selain itu, kamu juga wajib menghindari praktik-praktik curang atau manipulatif lainnya demi mengejar komisi.
Sama seperti industri lainnya, dunia properti juga terus berkembang. Mulai dari kebijakan pemerintah hingga tren hunian, semuanya berubah seiring dengan berjalannya waktu. Oleh sebab itu, sebagai broker kamu harus aktif memperbarui informasi, baik dengan mengikuti seminar atau workshop, membangun koneksi dengan para developer, notaris, hingga bank rekanan.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, kamu tidak hanya bisa menjalankan pekerjaan yang mendapat payung hukum, tetapi juga turut membangun reputasi sebagai broker yang kredibel dan bisa dipercaya.
Menjadi broker properti di 2025 memang tidak semudah sebelumnya. Namun, langkah-langkah legal seperti yang disebutkan di atas justru akan memperkuat posisi kamu di industri properti ini. Ingat, ketatnya regulasi bukan untuk membatasi, tetapi memberikan perlindungan bagi semua pihak, baik konsumen maupun pelaku usaha.