4 Tipe Akad KPR Halal Dan Mudah Untuk Diperoleh

closeup-view-of-real-estate-agent-giving-house-key-2021-08-28-20-31-28-utc-min

Saat ini penggunaan KPR halal dan mudah sudah banyak diminati khususnya oleh millennial. Hal ini bisa karena proses transaksi yang digunakan oleh KPR Syariah berbeda dengan bank konvensional pada umumnya. 

KPR Syariah menggunakan transaksi barang sedangkan untuk KPR konvensional menggunakan transaksi uang. Selain itu dari segi pembiayaan juga menggunakan pembiayaan jangka pendek, panjang atau menengah untuk pembiayaannya. 

4 Tipe Akad KPR Halal Dan Mudah Untuk Diperoleh

  1. Akad murabahah atau jual-beli

Akad ini adalah perjanjian jual beli di antara nasabah dengan bank yang mana bank Syariah akan membeli barang yang dibutuhkan oleh nasabah dan menjualnya kembali pada nasabah tersebut. untuk biaya yang dijual adalah sebesar harga yang didapat ditambah keuntungan yang disepakati bersama. 

Nantinya nasabah bisa melakukan cicilan untuk biaya yang sudah ditetapkan. KPR Syariah mudah ini juga tidak akan mengenakan bunga pada nasabah, akan tetapi mengambil keuntungannya dari penjualn rumah yang sudah ditetapkan sebelumnya. 

  1. Akad musyarakah atau kerjasama – sewa

Akad musyarakah mutanaqisah merupakan akad di antara kedua belah pihak atau juga bisa lebih yang berkongsi pada suatu barang di mana salah satu pihaknya akan membeli bagian pihak yang lainnya akan tetapi dengan cara bertahap. 

Dalam hal ini, baik bank dan nasabah akan melalukan pembelian secara bersama-sama dengan jumlah pembagian yang sudah disepakati. Misalnya bagian bank dan nasabah sebanyak 30 persen. 

Melalui akad KPR Syariah halal ini nantinya, nasabah akan melakukan pembelian dari pihak bank dengan pencicilan dana menurut modal kepemilikannya. Hal ini dilakukan sampai asset kepemilikan sudah berpindah tangan pada nasabah. Untuk besarnya jumlah cicilan akan ditentukan secara bersamaan atau kesepakatan antara nasabah dan bank. 

  1. Akad ishtishna 

Jika dilihat dari segi dunia properti, maka akad ini adalah akad pesan bangun. Dalam hal ini, berarti nasabah akan membeli rumah sesuai dengan pesanan yang sudah disepakati antara nasabah dengan bank. 

Namun saat ini juga sudah banyak yang menerapkannya tanpa menggunakan perantara bank. Transaksi ini menggunakan cara jual beli property yang dilakukan oleh pembeli dan pengembang dengan metode atau cara yang lebih Syariah. 

  1. Ijarah muntahiyyah bit tamlik

Jenis akad yang terakhir adalah ijarah muntahiyyah bit tamlik yang juga berarti akad sewa beli. Akad ini berarti nasabah akan menyewa rumah pada bank Syariah dengan masa atau jangka waktu tertentu. 

Nantinya jika masa sewanya sudah berakhir, nantinya bank akan bertanya menjual kepada nasabah. Bank nantinya juga bisa menghibahkannya secara langsung pada nasabah. Demikianlah sejumlah Akad untuk KPR yang bisa Anda peroleh dengan proses yang lebih halal. Akad KPR halal dan mudah ini bisa Anda pilih sesuai dengan kebutuhan serta kenyamanan Anda dalam mendapatkan rumah Syariah. Karena itulah penting untuk mempelajari tipenya terlebih dahulu.

Leave a Reply