Pembiayaan kepemilikan rumah syariah adalah salah satu cara yang banyak dipilih sekarang untuk memiliki rumah. Hal ini biasanya diambil saat orang tidak cukup dana untuk langsung memiliki rumah tersebut. KPR syariah merupakan jenis pembiayaan dapat dipilih sendiri oleh nasabah untuk jangka pendek, menengah atau jangka panjang.
Penjelasan Detail Pembiayaan Kepemilikan Rumah Syariah
Prinsip KPR syariah tanpa riba artinya tanpa bunga yang menjadi dasar perbedaannya dengan konvensional. Semua orang dapat mengambil kredit syariah ini untuk pembelian properti. Tetapi, ada syarat dan ketentuan juga, selain itu penting juga untuk mengetahui beberapa penjelasan berikut ini.
Terdapat 4 jenis syariah yang sering dimanfaatkan yaitu akad murabahah, akad istishna, akad mutanasiqahdan akad ijarah mutahiyyah bit tamik. Namun, yang biasanya digunakan di Indonesia hanya dua yaitu:
Merupakan akad jual beli rumah properti KPR syariah antara pihak bank syariah dengan nasabah. Pertama, properti yang dibutuhkan nasabah akan dibeli dulu oleh bank dari developer.
Selanjutnya barulah dijual kepada nasabah sebesar harga perolehan ditambah margin keuntungan sesuai kesepakatan bersama. Jadi, rumah setelah dibeli dari pengembang menjadi milik pihak bank. Nasabah yang membeli boleh melunasinya dengan mencicil tanpa bunga.
Merupakan akad yang terjadi antara dua pihak atau lebih yang berkongsi pada suatu barang. Maka, bank dan nasabah akan membeli properti secara bersama-sama dimana nasabah membayar 20 persen dan bank sebesar 80 persen.
Karena pihak bank yang membayar lebih besar, maka rumah tersebut juga dimiliki oleh bank. Selanjutnya nasabah melunasi cicilan kepada bank untuk mendapatkan properti seutuhnya.
KPR syariah tentunya dapat dimanfaatkan untuk pendanaan proyek properti jika dana internal perusahaan tidak mampu membiayai hingga proyek tahap akhir. Tersedia fasilitas indent dimana pengembang berkesempatan mengajukan KPR saat properti belum selesai dibangun. Tentu saja ada syarat lainnya agar pengajuan lebih cepat diproses. Hal ini dapat ditanyakan pada bank yang dipilih. Masing-masing bank memiliki ketentuan yang berbeda-beda.
Nasabah sebelum mengajukan KPR pasti bertanya apa saja fitur yang disediakan. Beberapa fitur KPR syariah diantaranya nominal angsuran memiliki besaran tetap sampai jatuh tempo pembayaran.
Hal ini jelas karena tidak ada bunga dan pihak bank juga tidak menambahkan besar angsuran. Permohonan KPR juga lebih cepat yang memudahkan untuk membeli rumah baru maupun bekas.
Plafon pembiayaannya besar dengan jangka waktu pembiayaan yang panjang. Maka, nasabah dapat menyiapkan dana untuk melunasi cicilan dengan baik. Juga tersedia fasilitas auto debit dari tabungan induk.
Nah, itulah poin penting yang harus diketahui sebelum mengajukan pembiayaan kepemilikan rumah syariah. Sistem ini memang menguntungkan dimana nasabah tidak dipusingkan dengan kenaikan cicilan. Bahkan jika telat membayar cicilan tidak akan dikenakan denda.