Pembiayaan kepemilikan rumah dengan metode Syariah saat ini mulai banyak diminati. Penggunaan KPR Syariah ini jelas berbeda dengan KPR konvensional pada umumnya. Untuk itu berikut adalah beberapa perbedaannya.
Manakah Yang Lebih Cocok Pembiayaan Kepemilikan Rumah Konvensional Atau Syariah?
Pertama adalah jika dilihat dari segi biaya yang digunakan atau yang perlu dikeluarkan oleh nasabah. Untuk KPR konvensional, banyaknya dana yang harus dikeluarkan tidak sama.
Dalam hal ini bisa menjadi penurunan atau kenaikan. Hal ini juga karena adanya bunga yang digunakan oleh bank konvensional. Ketika suku bunga turun maka cicilan juga akan lebih ringan dan sebaliknya.
Berbeda dengan KPR Syariah di mana keuntungan yang akan diperoleh bank sudah bisa ditentukan sejak awal. Jadi Anda akan tahu dengan pasti jumlah besarnya biaya yang dikeluarkan. Besarnya biaya bisa lebih tinggi jika dibandingkan dengan cicilan KPR konvensional, walau dengan rumah berharga sama.
Ketika Anda terlambat untuk melalukan pembayaran cicilan, maka bank konvensional akan menerapkan denda. Besarnya denda juga akan ditentukan oleh pihak bank. Sedangkan untuk pembiayaan kepemilikan rumah Syariah, tidak menggunakan denda. Jadi ketika Anda terlambat melakukan cicilan, maka tidak ada sanksi berupa denda.
Namun, bank Syariah bisa memberikan denda dengan ketentuan tertentu. Misalnya nasabah yang mampu akan tetapi sengaja menunda cicilan. Denda tersebut akan dialokasikan menjadi dana sosial dan bukan dijadikan keuntungan bagi pihak bank.
Dalam memilih KPR konvensional atau Syariah, jangka waktu adalah hal penting yang harus diperhitungkan. Hal ini karena semakin lama jangka waktu yang diberikan, maka akan kecil juga jumlah cicilan setiap bulannya.
Jika dibandingkan dengan bank Syariah, KPR konvensional bisa memberikan jangka waktu yang lebih lama sekitar 20 hingga ada juga yang 30 tahun. Sedangkan untuk KPR Syariah, hanya sekitar 10 sampai 15 tahun saja.
Dari segi transaksi, KPR Syariah dengan konvensional juga menggunakan proses transaksi yang berbeda. Untuk KPR konvensional biasanya transaksinya dalam bentuk uang.
Sedangkan untuk pembiayaan kepemilikan KPR Syariah menggunakan transaksi barang. Barang tersebut adalah rumah yang nasabah inginkan dan dilakukan sesuai prinsip jual-beli juga.
Untuk KPR konvensional, akad terjadi ketika nasabah dan bank menyetujui biaya rumah ditambah dengan bunga KPR yang sudah ditetapkan pihak bank. Sedangkan pembiayaan kepemilikan rumah dari bank Syariah adalah mereka akan membeli rumah yang nasabah inginkan.
Kemudian nasabah akan membelinya dari pihak bank beserta biaya jasa yang bukan dalam bentuk bunga dengan cara angsuran. Jadi keuntungan untuk bank juga sudah disepakati bersama.
Demikianlah ada 5 perbandingan yang bisa dipahami dalam pembiayaan untuk kepemilikan rumah jika menggunakan bank konvensional atau bank Syariah.