Hampir semua orang yang beragama Islam pasti pernah mendengar istilah waqaf atau wakaf. Baik itu tanah wakaf, bangunan wakaf atau barang-barang lain yang diwakafkan. Waqaf merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan pelaksanaannya dalam Islam. Lantas, apa sebenarnya waqaf itu?
Untuk memahami lebih jauh tentang pengertian waqaf, hukum, jenis serta keutamaannya melaksanakannya, kita akan membahasnya dalam artikel ini. Simak sampai selesai, ya!
Dilansir dari situs BWI (Badan Wakaf Indonesia), wakaf atau waqaf berasal dari bahasa Arab yakni ‘waqafa’. Secara bahasa, wakaf berarti berhenti, menahan, diam di tempat atau tetap berdiri.
Secara istilah, waqaf artinya adalah memberikan sebagian harta dari milik pribadi untuk kepentingan bersama. Adanya waqaf tersebut bertujuan untuk memberikan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat luas tanpa membuat harta tersebut berkurang nilainya.
Tujuan waqaf sebenarnya sama dengan sedekah atau infaq yakni mencari pahala sebanyak-banyaknya. Bedanya, waqaf mendatangkan manfaat yang dirasakan oleh orang banyak sehingga pahalanya akan terus mengalir meskipun waqif (orang yang berwakaf) sudah meninggal dunia).
Contoh yang paling umum dari waqaf ini antara lain mewaqafkan lahan yang digunakan untuk pemakaman atau mendirikan masjid, mewakafkan mobil untuk digunakan sebagai ambulan umum dan lain sebagainya.
Waqaf sendiri sebenarnya memiliki banyak sekali bentuk. Simak selengkapnya jenis-jenis waqaf dalam penjelasan berikut ini!
Berdasarkan objek tujuan pemberian waqaf, ada 2 jenis waqaf yang perlu diketahui yakni waqaf ahli dan waqaf Khairi. Waqaf ahli adalah waqaf yang diberikan untuk keluarga atau kerabat sendiri sehingga manfaatnya tidak bisa dirasakan oleh masyarakat luas melainkan hanya untuk penerimanya saja. Misalnya, memberikan bantuan untuk biaya pendidikan.
Di sisi lain, waqaf Khairi adalah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umum atau masyarakat luas. Misalnya seperti yang sudah disebutkan di atas yakni mewaqafkan tanah untuk dijadikan masjid, mewakafkan bangunan untuk dijadikan sekolah dan lain sebagainya.
Berdasarkan jenis benda yang diwaqafkan, waqaf terbagi ke dalam 3 kategori yakni golongan 1, 2 dan 3.
Berdasarkan waktunya, waqaf terbagi menjadi 2 yakni muabbad dan muaqqot. Waqaf muabbad diberikan tanpa adanya batasan waktu sehingga bisa digunakan selamanya untuk kepentingan masyarakat. Contohnya adalah waqaf bangunan masjid.
Sedangkan waqaf muaqqot adalah waqaf dengan memberikan hak guna dengan waktu yang terbatas. Contohnya adalah ketika seseorang memberikan pasokan makanan atau uang. Waqaf muaqqot bersifat konsumtif, bukan produktif.
Jenis waqaf terakhir yang perlu diketahui adalah waqaf berdasarkan pemanfaatannya. Jenis waqaf ini terbagi menjadi dua yakni wakaf tunai dan wakaf produktif. Waqaf tunai adalah waqaf yang manfaatnya bisa dirasakan secara langsung oleh umat/masyarakat. Contohnya adalah wakaf berupa uang, mobil, masjid dan lain sebagainya.
Sementara itu waqaf produktif adalah jenis waqaf yang wujudnya secara tidak langsung bisa dinikmati oleh masyarakat tapi harus melalui proses pengelolaan terlebih dahulu. Contoh paling umum dari waqaf produktif adalah pemberian modal kerja, beasiswa sosial dan lain sebagainya.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, waqaf adalah ibadah yang dianjurkan seperti halnya sedekah dan infaq. Dasar hukum mengenai waqaf dijelaskan dalam beberapa ayat Alquran. Salah satunya dalam Surat Ali Imran ayat 92 yang artinya:
“Sekali-kali kamu tidak akan sampai pada kebaikan (yang sempurna) sebelum kamu memberikan sebagian harta yang kamu sukai. Dan apa saja yang kamu berikan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui (atas hal tersebut).”
Waqaf juga disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang artinya:
“Apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia, maka akan putus semua pahala dari amal perbuatannya kecuali 3 hal yakni sedekah jariyah (waqaf), ilmu yang bermanfaat serta anak saleh yang mendoakannya.”
Di Indonesia, aturan mengenai waqaf tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 tahun 2004. Lewat UU Perwakafan tersebut juga dijelaskan bahwa badan atau lembaga yang bertugas secara independen untuk mengurus, mengelola serta memajukan waqaf di Indonesia adalah BWI (Badan Wakaf Indonesia).
Waqaf merupakan ibadah yang bisa memberikan banyak manfaat atau keutamaan. Tidak hanya dari segi spiritual, waqaf juga memberikan manfaat bagi orang yang menerimanya, bagi masyarakat luas bahkan bagi waqif itu sendiri. Simak selengkapnya keutamaan waqaf berikut ini!
Orang yang berwaqaf akan mendapatkan manfaat spiritual. Karena harta atau aset yang diwaqafkan digunakan oleh masyarakat umum, terutama yang sifatnya permanen (seperti tanah atau bangunan), maka pahalanya akan terus mengalir. Meskipun orang yang mewaqafkannya sudah meninggal dunia.
Bagi penerimanya, waqaf bisa membantu meningkatkan hubungan persaudaraan. Waqif bisa membantu banyak orang lewat harta yang diwaqafkan. Sementara masyarakat umum akan merasa terbantu dengan adanya waqaf tersebut.
Dengan begitu, keutamaan waqaf tidak hanya dirasakan oleh penerima atau pemberi saja. Tapi juga bisa memberikan dampak positif terhadap hubungan kemasyarakatan secara umum.
Waqaf ada yang sifatnya produktif dan konsumtif. Keduanya sama-sama bisa memberikan manfaat dan membantu orang-orang yang membutuhkan. Waqaf konsumtif misalnya, bisa membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara itu, waqaf produktif bisa membantu masyarakat meningkatkan taraf hidup mereka.
Waqaf akan membantu memajukan dakwah, memakmurkan lembaga sosial keagamaan serta mengembangkan potensi umat. Beberapa jenis waqaf seperti waqaf buku atau bahkan bangunan untuk sekolah bisa membantu memberantas kebodohan, memutus rantai kemiskinan serta menghilangkan kesenjangan sosial.
Bagi orang yang berwaqaf di jalan Allah, Allah menjanjikan balasan berupa surga. Ini disebutkan dalam Alquran Surat Ali Imran ayat 133 – 134. Dalam ayat tersebut dikatakan bahwa orang-orang yang bertakwa dan menafkahkan hartanya di waktu lapang maupun sempit, akan mendapatkan balasan berupa ampunan dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi.
Itu dia berbagai hal mengenai waqaf yang perlu kamu ketahui. Selain melaksanakan amalan seperti waqaf, sebagai umat Islam kita juga dianjurkan untuk bermuamalat dengan menggunakan hukum Islam yang benar. Termasuk dengan menggunakan jasa keuangan berbasis syariah.
Danasyariah sebagai salah satu perusahaan fintech berbasis syariah di Indonesia, menyiapkan beragam produk pembiayaan yang sesuai hukum Islam. Mulai dari Dana Material, Dana Renovasi sampai Dana Rumah. Kunjungi situs resmi kami untuk informasi selengkapnya!