Asuransi kebakaran rumah adalah jenis asuransi perjanjian tertulis di sebuah akta antara pihak tertanggung dan pihak yang menanggung (asuransi). Ada 4 jenis tipe polis asuransi kebakaran yang Anda harus ketahui dan pahami agar tidak salah beli polis. Apa saja itu? Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Tipe-tipe polis asuransi kebakaran rumah
Masuk ke dalam kategori polis paling dasar. Sesuai dengan namanya, polis ini akan memberikan tanggungan kerugian akibat kebakaran tidak disengaja. Misalnya muncul api secara tiba-tiba, ledakan, pesawat terbang jatuh, asap kebakaran, serta sambaran petir.
Berdasarkan objek yang ditanggung, tipe polis ini dibagi lagi menjadi dua, yakni:
Asuransi ini akan diberikan secara khusus bagi industri yang harta bendanya mengalami rusak akibat ledakan, kelalaian, kurang berhati-hati. Serta korsleting listrik, kesalahan rancang di bagian mesin, perbuatan kriminal, serta adanya benturan pada mesin.
Kerusakan yang ditanggung asuransi kebakaran rumah jenis polis non industri adalah berupa semua kerusakan yang menimpa harta benda. Baik itu harta bergerak ataupun tidak.
Bagi masyarakat yang memegang polis asuransi pemulihan nilai akan mendapatkan ganti rugi yang sesuai dengan biaya. Biaya yang dimaksud adalah biaya yang dikeluarkan untuk memulihkan harta atau benda yang rusak akibat terbakar. Tapi dengan catatan masih dengan tipe barang yang sama.
Lain halnya dengan polis asuransi pemulihan nilai, jenis polis tanpa pemulihan nilai dinilai berdasarkan harga beli harta benda di awal. Lalu harga beli tersebut dikurangkan dengan kerusakan-kerusakannya.
Untuk jenis polis mengambang ini memiliki sistem nilai ganti rugi yang kurang jelas. Hanya saja jenis polis ini sering digunakan di beberapa lokasi yang sama untuk stok harga benda dan satu uang pertanggungan.
Cakupan perlindungan asuransi kebakaran
Jika Anda tadi sudah mengetahui apa saja asuransi kebakaran rumah, selanjutnya adalah cakupan yang diberikan oleh asuransi kebakaran tersebut. Apa saja itu? Berikut penjelasannya.
Asuransi kebakaran akan memberikan pertanggungan pada seseorang yang mengalami kebakaran akibat kurang hati-hati. Mengapa demikian? Kebakaran tersebut bisa saja terjadi karena barang yang sifatnya mudah terbakar, sehingga api menjalar dan terjadilah kebakaran di rumah.
Atau bisa juga akibat terjadi korsleting pada listrik di rumah, sehingga kebakaran tidak terelakkan. Selain itu, asuransi kebakaran juga akan memberi ganti rugi barang yang rusak saat digunakan untuk memadamkan api di rumah tersebut.
Kerusakan akibat petir memang tergolong jarang terjadi. Tetapi pihak asuransi kebakaran akan tetap memberikan pertanggungan bagi siapa pun yang terkena dampak akibat sambaran petir. Misalnya, jika benda elektronik di rumah rusak atau muncul api akibat sambaran petir. Maka hal tersebut akan dijamin dan diganti rugi oleh asuransi kebakaran.
Memiliki pengertian tersendiri, asuransi kebakaran mengatakan jika ledakan adalah sebuah tenaga yang lepas secara tiba-tiba akibat gas atau uap yang mengembang. Contohnya, terjadi ledakan pipa akibat tekanan dan reaksi kimia dari pipa tidak seimbang.
Tapi sayangnya asuransi kebakaran tidak akan memberikan ganti rugi ledakan bejana akibat tekanannya yang rendah. Bahkan asuransi tersebut juga tidak akan menjamin ledakan yang terjadi di bagian saklar listrik karena gas. Serta ledakan yang terjadi di dalam ruang bakar.
Jika Anda melakukan klaim asuransi kebakaran rumah. Anda juga akan diberikan ganti rugi apabila harta benda yang diasuransikan di rumah terkena dampak akibat kebakaran.
Walaupun langkah, pihak asuransi sudah mengantisipasi dan memberikan ganti rugi jika properti yang Anda miliki terkena dampak akibat pesawat jatuh. Baik itu pesawat terbang ataupun helikopter, pihak asuransi kebakaran akan menjamin untuk memberikan ganti rugi.
Terlebih lagi jika properti Anda rusak atau terbakar akibat kejadian ini. Maka hal tersebut akan dijamin bahkan termasuk juga aset-aset yang ada di dalam properti tersebut.