Apa Sih Bedanya Kredit Pembiayaan Rumah Syariah dan Konvensional?

Rumah-Syariah-Tanpa-DP

Sekilas, kredit pembiayaan rumah syariah tidak terlalu berbeda dari yang konvensional, kecuali faktor hukum syariahnya. Padahal, sistem kredit syariah dan konvensional memiliki beberapa perbedaan spesifik. Ketahui perbedaannya sebelum memilih agar tidak kesulitan dalam mengelola keuangan saat melunasi rumah idaman.

Inilah beberapa perbedaan antara kredit pendanaan rumah syariah dan konvensional terkait faktor spesifik.

Kredit Pembiayaan Rumah Syariah
Sumber : Envato

Perbedaan dari Suku Bunga

Kredit rumah konvensional biasanya menawarkan dua jenis bunga, yaitu tetap (fixed rate) dan berubah-ubah (floating rate). Jenis yang terakhir berubah tergantung perhitungan suku bunga oleh Bank Indonesia.

Sistem pembiayaan rumah syariah berbeda karena tidak mengadopsi sistem bunga. Anda tidak perlu memikirkan kenaikan cicilan akibat bunga. Akan tetapi, perhitungkan juga fakta bahwa nasabah pembiayaan syariah tidak ikut mendapat keringanan cicilan ketika suku bunga sedang berada di titik rendah.

Perbedaan dari Proses Transaksi

Proses transaksi oleh penyedia dana rumah syariah ternyata berbeda dari yang konvensional.

Dalam transaksi dengan pihak pendanaan konvensional, nasabah biasanya langsung mendapat uang dari pihak bank atau penyedia dana. Nasabah tinggal membeli rumah lalu mencicil sesuai kemampuan pembayaran masing-masing.

Dalam transaksi kredit pembiayaan rumah syariah, nasabah biasanya langsung mendapat rumah atau hunian yang hendak dibeli. Hal ini karena pihak penyedia dana syariah membeli properti tersebut terlebih dahulu sebelum menyerahkannya ke nasabah. Pembayaran kemudian dilakukan sesuai akad yang telah disepakati.

Perbedaan dari Akad dan Uang Muka

Pembiayaan rumah konvensional hanya memiliki satu jenis akad. Nasabah bisa mendapat kemudahan dalam uang muka, bahkan ada yang tanpa DP. Akan tetapi, nasabah wajib melunasi pembayaran secara rutin dengan tambahan dari bunga.

Sebaliknya, walau uang mukanya sering lebih besar, pembiayaan KPR syariah tidak menggunakan sistem pelunasan dengan bunga. Bank serta pihak pembiayaan syariah lainnya beroperasi dengan beberapa sistem akad. Contohnya adalah:

Akad Jual Beli

Dalam akad ini, nasabah menentukan dulu rumah yang akan dibeli sebelum pihak bank atau pemberi dana membelinya. Setelah serah-terima rumah, nasabah wajib melunasinya dengan membayar secara rutin.

Akad Pesan Bangun

Dalam akad ini, nasabah bekerja sama dengan penyedia dana dan pengembang properti syariah untuk membeli rumah yang masih dalam masa pembangunan. Pembayarannya dilakukan dalam periode tertentu, misalnya setiap kali satu bagian rumah selesai dibangun.

Akad Bagi Hasil

Dalam akad ini, nasabah menandatangani kesepakatan dengan bank atau penyedia dana untuk patungan membeli suatu properti, termasuk rumah. Pembagian pembayarannya tergantung kesepakatan dalam akad tersebut. Nasabah kemudian akan menyicil bagian yang dikeluarkan pihak pemberi dana

Perbedaan dari Proses Denda 

Bank serta pihak pendanaan properti konvensional biasanya menerapkan sistem denda terhadap nasabah yang terlambat membayar. Jika melanggar kesepakatan pembayaran hingga tahap tertentu, pihak pemberi dana bahkan bisa melakukan penyitaan. Bagaimana dengan sistem pendanaan syariah?

Dalam sistem syariah, bank atau lembaga pendanaan lain bisa menerapkan sistem denda. Akan tetapi, ada beberapa pertimbangan khusus. Denda biasanya diterapkan terhadap nasabah yang terbukti menunda-nunda pembayaran walau sebenarnya mampu. Tujuannya adalah mendorong nasabah agar lebih disiplin dalam pembayaran cicilan yang telah disepakati menurut akad.

Bagaimana dengan nasabah yang tidak mampu membayar karena sebab khusus? Jika nasabah mengalami situasi yang sifatnya force majeure, pihak pemberi dana tidak boleh menerapkan denda. Sementara itu, nasabah yang belum mampu membayar cicilan tetapi memiliki itikad baik bisa mendiskusikannya dengan pihak pemberi dana demi menemukan solusi.

Akhirnya, dalam sistem syariah, uang yang diperoleh dari denda wajib digunakan dalam aktivitas sosial atau amal. Hal ini juga harus tercantum dalam akad ketika nasabah mengajukan permohonan pembiayaan untuk membeli rumah.

Mana yang Lebih Baik?

Sistem konvensional dan syariah bisa menguntungkan atau merugikan, tergantung kebutuhan dan kondisi nasabah yang menginginkan rumah. Akan tetapi, sistem kredit pembiayaan rumah syariah menawarkan beberapa kemudahan spesifik, seperti jenis akad yang lebih bervariasi serta kemudahan dispensasi jika nasabah terlambat membayar karena sebab khusus.

Jangan lupa menimbang untung-rugi serta perbedaan karakteristik di atas sebelum memilih sistem kredit yang tepat.

Kredit Pembiayaan Rumah Syariah

Leave a Reply