Akhir-akhir ini sistem keuangan syariah mengalami perkembangan pesat di Indonesia. Menurut laporan Bank Indonesia, berdasarkan Global Islamic Finance Report 2017, Indonesia menempati peringkat ke-10 secara global dinilai dari aset keuangan syariahnya.
Selain itu, status Indonesia dengan penduduk muslim terbesar di dunia didukung dengan adanya fintech syariah mampu mengakselerasi pertumbuhan keuangan syariah menjadi pesat. Terdapat 8,7% atau setara Rp-1,34 triliun aset keuangan syariah Indonesia belum termasuk saham syariah.
Dengan potensi tersebut, Bank Indonesia optimis bahwa ekonomi dan keuangan syariah dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Lantas, sudahkah kita mengenali perbedaan antara sistem keuangan syariah dan konvensional?
Seringkali kita mendapati definisi ekonomi syariah yang mengalami penyempitan makna di kalangan masyarakat kita, bahwa ekonomi syariah hanyalah sistem yang perputar pada jenis-jenis ketidakpastian akad, riba, serta mekanisme bagi hasil.
Padahal, konsep ekonomi syariah lebih luas dari sekedar definisi di atas. Ekonomi syariah sebetulnya membahas konsep ekonomi secara keseluruhan yang berhubungan dengan penawaran dan permintaan, mekanisme pasar, serta hal-hal lain yang menyangkut kepentingan individu secara kolektif.
“Lantas, sudahkah kita mengenali perbedaan antara sistem keuangan syariah dan konvensional?”
Sebagaimana konsep ekonomi konvensional, konsep ekonomi syariah juga mengakui kebebasan suatu individu dalam mengalokasikan aset miliknya. Yang menjadi perbedaan yakni pengaturan cara perolehan dan pengalokasian aset untuk mencapai suatu tujuan ekonomi yang dikehendaki, yakni yang mengedepankan prinsip kemaslahatan.
1. Perbedaan mekanisme pasar
Pada ekonomi konvensional, mekanisme pasar dilakukan individu secara bebas dan tidak mengalami intervensi dari pihak lain. Hal ini kemudian akan menciptakan keseimbangan yang memaksimalkan keuntungan, meningkatkan inovasi, serta mendorong terbentuknya pembagian kerja dan keseimbangan harga.
Namun, berbeda halnya dengan sistem ekonomi syariah. Dalam sistem ini, keberadaan pihak lain atau pihak pemerintah justru diperlukan dalam mendukung proses produksi barang/jasa. Pemerintah menjadi suatu unit ekonomi yang relatif stabil dan tetap bersanding dengan unit ekonomi lainnya.
Terlebih lagi, pemerintah memiliki peran dalam pengawasan pasar di mana pengawasan pasar dilakukan secara komprehensif serta jumlah barang dan jasa menjadi hal penting untuk dipastikan kecukupannya.
2. Perbedaan prinsip Dalam ekonomi konvensional
sumber daya yang terbatas memberikan kebebasan bagi individu dalam pengalokasian dan tujuan penggunaan sumber daya. Sedangkan dalam ekonomi syariah, tidak hanya mengutamakan bagaimana pengalokasian suatu sumber daya, namun juga mempelajari tujuan dari penggunaan sumber daya tersebut agar dapat digunakan untuk kesejahteraan banyak pihak.
3. Perbedaan persebaran kekayaan
Kita sudah begitu familiar bahwa porsi persentase terbesar aset di dunia ini dimiliki hanya oleh beberapa orang saja. Hal ini didukung oleh orientasi ekonomi konvensional dimana sistem ekonomi dibangun hanya untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Berbeda halnya dengan ekonomi syariah, orientasi yang ingin dicapai adalah keadilan ekonomi. Hal ini memiliki implikasi pada pembangunan yang harus dilaksanakan secara berdampak dan merata untuk kepentingan masyarakat luas. Konsep ini diaplikasikan oleh ekonomi syariah dalam bentuk zakat, infaq, sedekah, dan wakaf.
Itulah perbedaan mendasar antara sistem keuangan syariah dan konvensional.
Satu hal yang dapat kita lakukan dalam mendukung perkembangan ekonomi syariah di Indonesia adalah dengan menjadi salah satu pelakunya. Dana Syariah
sebagai platform pendanaan berbasis syariah memiliki prinsip untuk menghindarkan transaksi dari gharar, maisir, dan riba serta turut mendorong inklusi keuangan yang adil dan merata bagi masyarakat.
Kamu bisa mendapatkan informasi lebih lanjut website kami di danasyariah.id atau platform Instagram kami di instagram.com/danasyariah/ untuk informasi seputar pendanaan yang halal dan sesuai prinsip syariah.