Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pribadi kini sudah tidak ribet lagi. Sejak 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan sistem Coretax yang memudahkan kamu untuk mengurus segala kebutuhan perpajakan secara online melalui satu situs.
Tanpa harus datang langsung ke kantor pajak, kamu bisa daftar NPWP pribadi hanya dari rumah dengan beberapa klik. Mau tahu bagaimana caranya? Yuk, simak panduan lengkapnya di artikel berikut ini.
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru dari DJP yang dikembangkan untuk memodernisasi layanan pajak di Indonesia. Sistem ini menjadi bagian dari Proyek Pembaruan Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang sesuai dengan Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018.
Lantas, apa tujuan dari platform Coretax ini? Secara garis besar, tujuannya adalah untuk membuat proses perpajakan menjadi jauh lebih cepat, efisien, dan terintegrasi. Dengan Coretax, semua layanan pajak, mulai dari pembuatan NPWP, pelaporan SPT, hingga pembayaran pajak bisa dilakukan secara online.
Bukan hanya itu saja, Coretax juga ditujukan untuk mengurangi angka tax evasion atau penghindaran kewajiban pajak. Dengan begitu, jumlah pemasukan pajak negara turut mengalami kenaikan.
Di samping itu, sistem ini juga terhubung langsung dengan database Dukcapil sehingga validasi data wajib pajak jauh lebih akurat. Keunggulan lainnya, kamu bisa mengakses platform ini kapan saja melalui situs web coretaxdjp.pajak.go.id.
Namun tidak menutup fakta bahwa sistem Coretax masih membutuhkan banyak perbaikan. Sebab, tak sedikit masyarakat Indonesia yang mengeluhkan lambatnya akses masuk Coretax. Tentu hal ini harus menjadi perhatian oleh DJP agar senantiasa meningkatkan layanan sistemnya.
Nah, buat kamu yang selama ini belum memiliki NPWP, proses pembuatannya bisa kamu lakukan melalui Coretax. Sebelum mulai mendaftar, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen dan sejumlah informasi berikut ini:
Khusus untuk KTP dan KK, pastikan keduanya sudah kamu scan atau foto dengan kualitas baik agar proses verifikasi berjalan dengan lancar.
Di bawah ini adalah langkah-langkah mudah untuk daftar NPWP pribadi melalui Coretax:
1. Registrasi akun Coretax
2. Aktivasi NIK sebagai NPWP
3. Mengisi data pribadi
Langkah selanjutnya adalah mengisi tujuh tahap data di bawah ini dengan teliti:
4. Tunggu konfirmasi
Ada beberapa tips tambahan yang harus kamu perhatikan agar pendaftaran lancar, di antaranya:
Itulah cara membuat NPWP pribadi di Coretax. Dengan Coretax, semua keperluan pajak menjadi makin mudah. Kamu tidak perlu antre panjang atau bahkan repot menyiapkan dokumen fisik. Semua bisa kamu selesaikan sambil bersantai di rumah.
Namun perlu dipahami bahwa saat ini Coretax memang masih sulit untuk diakses karena masih banyak yang harus diperbaiki dari sistem ini. Kendati demikian, Coretax mulai diberlakukan sebagai sistem pajak baru pada 1 Januari 2025 menggantikan pajak.go.id.