Cara Mudah Daftar NPWP Pribadi di Coretax

Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pribadi kini sudah tidak ribet lagi. Sejak 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan sistem Coretax yang memudahkan kamu untuk mengurus segala kebutuhan perpajakan secara online melalui satu situs. 

Tanpa harus datang langsung ke kantor pajak, kamu bisa daftar NPWP pribadi hanya dari rumah dengan beberapa klik. Mau tahu bagaimana caranya? Yuk, simak panduan lengkapnya di artikel berikut ini.

Cara Daftar NPWP Pribadi

Sekilas Tentang Coretax

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru dari DJP yang dikembangkan untuk memodernisasi layanan pajak di Indonesia. Sistem ini menjadi bagian dari Proyek Pembaruan Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang sesuai dengan Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018. 

Lantas, apa tujuan dari platform Coretax ini? Secara garis besar, tujuannya adalah untuk membuat proses perpajakan menjadi jauh lebih cepat, efisien, dan terintegrasi. Dengan Coretax, semua layanan pajak, mulai dari pembuatan NPWP, pelaporan SPT, hingga pembayaran pajak bisa dilakukan secara online.

Bukan hanya itu saja, Coretax juga ditujukan untuk mengurangi angka tax evasion atau penghindaran kewajiban pajak. Dengan begitu, jumlah pemasukan pajak negara turut mengalami kenaikan.

Di samping itu, sistem ini juga terhubung langsung dengan database Dukcapil sehingga validasi data wajib pajak jauh lebih akurat. Keunggulan lainnya, kamu bisa mengakses platform ini kapan saja melalui situs web coretaxdjp.pajak.go.id. 

Namun tidak menutup fakta bahwa sistem Coretax masih membutuhkan banyak perbaikan. Sebab, tak sedikit masyarakat Indonesia yang mengeluhkan lambatnya akses masuk Coretax. Tentu hal ini harus menjadi perhatian oleh DJP agar senantiasa meningkatkan layanan sistemnya.

Syarat Daftar NPWP Lewat Coretax

Nah, buat kamu yang selama ini belum memiliki NPWP, proses pembuatannya bisa kamu lakukan melalui Coretax. Sebelum mulai mendaftar, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen dan sejumlah informasi berikut ini:

  • KTP: Pastikan NIK di KTP masih aktif dan sudah terdaftar di Dukcapil.
  • Kartu Keluarga (KK): Diperlukan untuk melakukan verifikasi status perkawinan dan data keluarga.
  • Nomor telepon dan email aktif: Untuk menerima kode OTP, konfirmasi, dan informasi penting lainnya dari DJP.
  • Informasi pekerjaan atau usaha: Siapkan informasi tentang pekerjaan, sumber penghasilan, dan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) apabila kamu memiliki usaha.
  • Foto diri terbaru: Foto harus jelas, menghadap depan, dan sesuai dengan data di KTP. Pastikan jangan menggunakan filter maupun pose foto yang tidak normal.
  • Alamat domisili: Pastikan alamat yang kamu masukkan sesuai dengan tempat tinggal saat ini.

Khusus untuk KTP dan KK, pastikan keduanya sudah kamu scan atau foto dengan kualitas baik agar proses verifikasi berjalan dengan lancar.

Cara Daftar NPWP Pribadi di Coretax

Di bawah ini adalah langkah-langkah mudah untuk daftar NPWP pribadi melalui Coretax:

1. Registrasi akun Coretax

  • Buka situs web coretaxdjp.pajak.go.id atau klik “Daftar di Sini” di halaman login.
  • Pilih opsi “Perorangan” jika kamu belum pernah memiliki NPWP atau akun DJP Online.
  • Jika sudah memiliki akun DJP Online, pilih opsi “Lupa Kata Sandi” untuk reset kata kunci. Selanjutnya, ikuti petunjuk verifikasi via email atau SMS dan buat kata kunci dan passphrase baru.

2. Aktivasi NIK sebagai NPWP

  • Setelah berhasil login, pilih opsi “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK” untuk mengaktifkan NIK sebagai NPWP kamu.
  • Pilih opsi “Aktivasi NIK” agar nomor KTP-mu sekaligus menjadi NPWP.

3. Mengisi data pribadi

Langkah selanjutnya adalah mengisi tujuh tahap data di bawah ini dengan teliti:

  • Identitas wajib pajak: Masukkan nama lengkap, tempat/tanggal lahir, NIK, dan nomor KK sesuai dengan dokumen.
  • Detail kontak: Masukkan nomor HP dan email aktif. Klik “Verifikasi” untuk mendapatkan kode OTP.
  • Orang terkait (opsional): Tambahkan data keluarga seperti pasangan atau anak jika memang diperlukan.
  • Data ekonomi: Jelaskan sumber penghasilan kamu, misalnya karyawan, wiraswasta, atau pemilik usaha dan pilih KLU jika kamu memiliki usaha.
  • Alamat: Isi alamat domisili sesuai dengan KK atau tempat tinggal saat ini.
  • Verifikasi identitas: Unggah foto diri dan pastikan wajah terlihat jelas. Pastikan formatnya JPG/PNG dengan ukuran maksimal 2MB.
  • Pernyataan wajib pajak: Centang kotak konfirmasi dan klik “Kirim Pengajuan”.

4. Tunggu konfirmasi 

  • Jika semua data sudah benar, NPWP-mu akan langsung diproses secara otomatis. Biasanya, dokumen NPWP dalam format PDF akan dikirim ke email kamu dalam 1-3 hari kerja.
  • Cek folder “Promosi” atau “Spam” jika kamu belum mendapatkan email atau belum muncul di kotak masuk utama

Ada beberapa tips tambahan yang harus kamu perhatikan agar pendaftaran lancar, di antaranya:

  • Pastikan koneksi internet kamu stabil saat melakukan pengisian data untuk menghindari error. Sebab, Coretax sendiri masih membutuhkan banyak peningkatan layanan.
  • Jika saat mengunggah foto ditolak, pastikan tidak ada cahaya yang silau atau bayangan pada wajah.
  • Pastikan kamu menyimpan NPWP elektronik di folder khusus dan kalau perlu, backup ke penyimpanan cloud agar tidak hilang. Sebab, kantor pajak tidak akan mengirimkan kartu NPWP dalam bentuk fisik.

Itulah cara membuat NPWP pribadi di Coretax. Dengan Coretax, semua keperluan pajak menjadi makin mudah. Kamu tidak perlu antre panjang atau bahkan repot menyiapkan dokumen fisik. Semua bisa kamu selesaikan sambil bersantai di rumah.

Namun perlu dipahami bahwa saat ini Coretax memang masih sulit untuk diakses karena masih banyak yang harus diperbaiki dari sistem ini. Kendati demikian, Coretax mulai diberlakukan sebagai sistem pajak baru pada 1 Januari 2025 menggantikan pajak.go.id.

Leave a Reply