Begini Cara Mudah Lapor SPT Tahunan di 2025

Awal tahun di Indonesia tak hanya identik dengan perayaan tahun baru. Namun, awal tahun juga identik dengan kegiatan pelaporan pajak. 

Bagi para wajib pajak, baik perorangan maupun badan, harus segera melakukan pelaporan SPT tahunan. Untuk wajib pajak orang pribadi, batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2025 dan wajib pajak badan paling lambat pada 30 April 2025.

Lapor Pajak Masih Lewat e-Filing

Lapor SPT Tahunan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang telah memperkenalkan sistem baru untuk mengurus semua jenis pajak, mulai dari pembuatan NPWP hingga pelaporan, yakni Coretax. Namun, pelaporan SPT tahunan untuk tahun pajak 2024 yang dilakukan di 2025 masih menggunakan e-Filing. 

Jadi, kamu masih tetap bisa menggunakan cara yang sudah familier tanpa harus beradaptasi dengan sistem baru yakni melalui laman https://djponline.pajak.go.id.

Lantas, apa saja keuntungan menggunakan sistem e-Filing?

  • Mudah: Pelaporan lewat sistem e-Filing terbilang mudah karena bisa dilakukan dari rumah tanpa harus antre di kantor pajak.
  • Cepat: Hanya butuh beberapa menit untuk menyelesaikan laporan SPT tahunan dengan catatan semua dokumen sudah siap.
  • Aman: Data perpajakan pengguna dienkripsi dan hanya bisa diakses oleh wajib pajak.

Namun, ada satu hal penting yang harus kamu miliki sebelum melakukan pelaporan pajak lewat e-Filing, yakni EFIN. EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah kode unik yang dikeluarkan oleh DJP guna mengamankan transaksi elektronik pajak. Jika tidak ada EFI, maka kamu tidak akan bisa mengakses layanan e-Filing.

Jika kamu sudah punya EFIN tetapi lupa, tak perlu khawatir! Ada beberapa cara simpel yang bisa kamu lakukan untuk mendapatkannya kembali dan akan kita bahas nanti.

Cara Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing di 2025

Bagaimana, siap untuk melaporkan pajak tahunanmu? Berikut langkah-langkah untuk membuat laporan SPT tahunan lewat e-Filing:

  1. Akses DJP online

Buka situs https://djponline.pajak.go.id dan masuk menggunakan NPWP/NIK, kata kunci, serta kode keamanan yang muncul di layar. Sebagai catatan, ada baiknya kamu menggunakan browser di laptop, PC, atau tablet agar lebih leluasa.

  1. Pilih menu “Lapor”

Setelah berhasil masuk ke akun pajak kamu, cari menu “Lapor” dan pilih layanan “e-Filing”.

  1. Klik “Buat SPT”

Selanjutnya, pilih menu “Buat SPT” di bagian atas halaman. Klik menu ini untuk memulai laporan pajak.

  1. Jawab pertanyaan panduan

Setelah masuk ke halaman berikutnya, sistem akan menanyakan sejumlah pertanyaan yang berhubungan dengan status wajib pajak kamu. Jawablah dengan sebenar-benarnya agar sistem e-Filing merekomendasikan formulir SPT yang sesuai.

  1. Isi data SPT

Langkah berikutnya adalah mengisi data sesuai dengan bukti potong pajak yang telah diberikan oleh organisasi tempat kamu bekerja atau sesuai dengan perhitungan pajak pribadi kamu jika kamu memiliki usaha sendiri.

Setelah selesai, jangan langsung mengirimkan SPT. Cek kembali data-data yang sudah kamu isi dan pastikan sesuai dengan bukti potong pajak. 

  1. Ambil dan masukkan kode verifikasi

Selanjutnya, klik “Di Sini” untuk mendapatkan kode verifikasi. Kode ini akan dikirim langsung ke email atau nomor ponsel kamu yang terdaftar. Setelah memasukkan kode verifikasi, kamu bisa langsung klik “Kirim SPT”.

  1. Simpan bukti pelaporan

Setelah SPT berhasil terkirim, kamu akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dikirim ke email kamu yang terdaftar. Pastikan kamu menyimpan dokumen ini sebagai bukti bahwa kamu telah memenuhi kewajiban pajak tahunan kamu.

Seperti yang disampaikan di atas, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025. Jadi pastikan jangan sampai telat karena kamu bisa dikenakan sanksi denda.

Lupa EFIN? Begini Cara Mendapatkannya Kembali

Lapor SPT Tahunan

Seperti yang disinggung sebelumnya, kamu butuh EFIN untuk bisa mengakses sistem e-Filing. Jika kamu lupa atau mungkin kehilangan nomor EFIN, berikut beberapa cara mudah untuk mendapatkannya kembali:

1. Lewat telepon Kring Pajak (1500200)

Salah satu cara untuk mendapatkan EFIN kembali adalah dengan menghubungi layanan pajak melalui Kring Pajak di 1500200. Setelah terhubung, kamu bisa mengikuti instruksi petugas guna melakukan verifikasi data.

2. Melalui live chat pajak di situs resmi

Selain melalui telepon, kamu bisa mendapatkan EFIN lewat live chat di situs resmi pajak di www.pajak.go.id dan guna fitur live chat “Tanya Fisko”.

3. Lewat email “Lupa EFIN”

Kirim email ke lupa.efin@pajak.go.id dengan format subjek emailLUPA EFIN” dengan isi email berikut ini:

  • NPWP/NIK
  • Nama lengkap
  • Alamat terdaftar
  • Nomor telepon terdaftar
  • Pernyataan afirmasi: “Saya menyatakan bahwa saya merupakan wajib pajak yang memiliki hak akses terhadap informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung segala akibat hukum sesuai dengan kebijakan hukum yang berlaku apabila di kemudian hari terbukti secara sah bahwa saya bukan pihak yang memiliki hak.”
  • Lampiran foto selfie sambil memegang KTP maupun NPWP.

4. Lewat aplikasi M-Pajak

Kamu juga bisa mendapatkan EFIN kembali melalui aplikasi M-Pajak yang bisa kamu unduh di App Store atau Play Store. Setelah masuk ke aplikasi, langsung pilih menu “Lupa EFIN” dan ikuti petunjuk berikutnya.

5. Datang ke kantor pajak (KPP) terdekat

Jika kamu sudah mencoba semua cara di atas atau merasa kebingungan jika menggunakan cara-cara di atas, kamu bisa langsung datang ke kantor pajak terdekat. Melansir laman Pajak.go.id, berikut beberapa dokumen yang harus kamu bawa:

  • KTP asli
  • NPWP asli
  • Surat pernyataan permohonan EFIN (opsional)

Pastikan kamu datang pada jam kerja agar permintaan kamu bisa segera diproses dengan cepat.

Jadi, pelaporan SPT tahunan di 2025 masih menggunakan sistem e-Filing sehingga lebih cepat dan mudah. Sementara itu, sistem Coretax akan digunakan secara serentak untuk pelaporan pajak tahun 2025 pada tahun 2026 nanti. Kendati demikian, kamu sudah bisa mulai masuk ke akun kamu meskipun banyak masyarakat yang menyayangkan lambatnya sistem Coretax saat ini.

Jadi, laporan SPT tahunan di 2025 ini masih tetap menggunakan e-Filing. Jika kamu sudah memiliki EFIN dan semua dokumen potongan pajak sudah lengkap, proses pelaporan pajak bisa selesai hanya dalam hitungan menit.

Leave a Reply