Liburan akhir tahun sebentar lagi. Nah, buat kamu yang berencana liburan ke Jepang, ada kabar baik! Kini, perjalanan ke Negeri Sakura sudah jauh lebih mudah berkat kebijakan visa waiver untuk pemegang e-paspor Indonesia. Lantas, bagaimana sih cara membuat visa waiver?
Visa waiver adalah fasilitas bebas visa yang dikeluarkan oleh pemerintah Jepang kepada seluruh pemegang e-paspor Indonesia. Dengan menggunakan fasilitas yang diluncurkan sejak Maret 2023 ini, maka kamu bisa mengunjungi Jepang untuk tujuan wisata, perjalanan bisnis singkat, atau mengunjungi keluarga tanpa harus mengajukan pembuatan visa biasa.
Namun, perlu diingat bahwa masa berlaku visa waiver hanya untuk kunjungan singkat maksimal 15 hari per perjalanan. Di samping itu, masa berlakunya juga mengikuti e-paspor dengan maksimum tiga tahun. Jadi, apabila masa aktif e-paspor kamu tinggal dua tahun, maka masa berlaku visa waiver Jepang juga hanya dua tahun.
Perlu diketahui pula bahwa visa waiver berbeda dengan visa konvensional. Jika visa biasa harus melalui serangkaian proses verifikasi yang panjang, kamu hanya perlu melakukan registrasi online untuk mendapatkan visa waiver. Bahkan, dalam 1-2 hari kerja, kamu sudah bisa mendapatkan visa waiver ke Jepang.
Membuat visa waiver Jepang sebenarnya tidak serumit visa biasa. Namun, pastikan semua dokumen persyaratan sudah kamu penuhi. Melansir lamar Japan Trips, berikut syarat dan alur pembuatan visa waiver ke Jepang.
Untuk bisa melakukan registrasi, syarat utama yang wajib kamu penuhi adalah memiliki e-paspor. Ingat, paspor biasa atau paspor non-elektronik tidak bisa digunakan. Selain itu, kamu juga tidak perlu menyiapkan dokumen rumit lainnya, seperti rekening tabungan, tiket pesawat, atau foto.
Berikut beberapa hal yang harus kamu siapkan untuk mendapatkan visa waiver:
Itu saja yang kamu butuhkan, simpel kan? Jadi dibandingkan mengurus pembuatan visa biasa, proses pembuatan visa waiver jelas jauh lebih mudah dan cepat.
Sejak 27 Maret 2023, proses pengajuan visa waiver bisa kamu lakukan secara online melalui sistem Japan Visa Exemption System (JAVES). Berikut alur pembuatannya:
1. Buat akun di JAVES
2. Login kembali menggunakan akun yang sudah dibuat
3. Lengkapi formulir aplikasi visa waiver
4. Kirim aplikasi dan tunggu verifikasi
5. Tunggu notifikasi persetujuan
6. Gunakan saat check-in dan di bagian imigrasi
Pastikan kamu tidak melewatkan satu pun langkah di atas, ya. Dengan begitu, kamu bisa segera mendapatkan visa waiver Jepang.
Cara membuat visa waiver ke Jepang memang jauh lebih praktis dibanding mengurus visa biasa. Pasalnya, untuk membuat visa konvensional, kamu harus menyiapkan banyak dokumen dan menunggu beberapa hari. Dengan menggunakan visa waiver, semuanya jadi lebih praktis. Kamu hanya perlu menyiapkan e-paspor dan koneksi internet yang stabil.
Selain lebih praktis, proses pembuatan visa waiver juga tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Jadi, kamu tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan selain biaya pokok untuk membuat e-paspor.
Namun ingat, pastikan kamu membuat visa waiver ini minimal satu minggu sebelum kamu berangkat liburan. Hal ini untuk jaga-jaga jika terjadi kendala teknis atau mungkin durasi verifikasi yang lebih lama dari biasanya.
Sampai saat ini, Jepang masih menjadi salah satu destinasi internasional favorit bagi banyak masyarakat Indonesia. Dengan adanya kebijakan visa waiver ini, liburan ke Negeri Sakura makin terjangkau dan mudah diakses.
Nah, buat kamu yang sudah punya e-paspor, buruan untuk mendaftar lewat JAVES. Pastikan pula semua data yang kamu masukkan saat mendaftar sudah benar agar prosesnya lancar. Dengan begitu, kamu bisa fokus dan nyaman menikmati keindahan Jepang tanpa harus pusing urusan visa.
Jadi, kalau kamu memang punya rencana liburan ke Jepang, pastikan kamu tahu cara membuat visa waiver Jepang agar perjalananmu berjalan lancar. Gunakan panduan di atas agar proses pembuatan visa berjalan lancar dan tidak ada kesalahan input data sedikit pun. Selamat liburan!