Begini Cara Mengurus Perizinan Bangun Rumah 2025

Kamu mau bangun rumah di tahun 2025 ini? Sebelum mulai membangun, cek dulu di sini cara mengurus perizinan bangun rumah.
Sumber : Envato

Kamu punya rencana membangun rumah di tahun 2025? Sebelum memulai proses pembangunan, kamu wajib tahu dulu soal perizinan yang harus disiapkan, khususnya soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini lebih dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tanpa adanya izin ini, bangunan kamu bisa saja dianggap ilegal dan bahkan berpotensi kena denda.

Pemerintah Indonesia sendiri terus melakukan pembaruan regulasi yang berkaitan dengan perizinan bangunan. Alasannya adalah untuk menciptakan tata ruang yang aman, nyaman, dan berkelanjutan untuk semua. Salah satu pembaruan tersebut adalah adanya sistem digital berbasis online melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) yang memudahkan masyarakat untuk mengurus perizinan secara efisien dan transparan.

Syarat untuk Membuat IMB Rumah Bangunan 2025

perizinan bangun rumah
Sumber : Envato

Sebelum mulai mengajukan izin, maka kamu harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratannya terlebih dahulu. Jangan sampai ada yang terlewat karena dokumen yang tidak lengkap bisa memperlambat proses atau bahkan pengajuanmu ditolak.

Berikut beberapa persyaratan dokumen untuk membuat IMB atau PBG rumah bangunan sesuai dengan ketentuan terbaru tahun 2025:

1. Formulir permohonan IMB

Formulir pendaftaran bisa kamu dapatkan langsung melalui situs resmi SIMBG atau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat. Pastikan kamu mengisi formulirnya dengan lengkap dan ditandatangani oleh kamu sendiri sebagai pemohon.

2. Fotokopi KTP

Fotokopi KTP wajib sebagai bukti identitas diri. Pastikan juga KTP kamu masih berlaku dan terbaca jelas.

3. Fotokopi NPWP

Buat kamu yang termasuk wajib pajak aktif, kamu wajib melampirkan fotokopi NPWP. Tanpa NPWP, pengajuan kamu mungkin bisa ditolak.

4. Fotokopi sertifikat tanah

Fotokopi sertifikat tanah juga penting untuk menunjukkan bahwa kamu adalah pemilik sah lahan yang akan dibangun. Sertifikat bisa berupa SHM (Sertifikat Hak Milik), SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), atau Hak Pakai.

5. Gambar rencana bangunan

Melansir laman KFMap, kamu juga harus menyertakan gambar rencana bangunan yang berisi denah, tampak depan-belakang, dan potongan bangunan. Namun setiap daerah memiliki aturan masing-masing terkait seperti apa gambar yang harus disertakan. Jadi, pastikan kamu menghubungi dinas PUPR di daerah terlebih dahulu.

6. Surat pernyataan tidak sengketa

Kamu harus menyatakan bahwa tanah yang akan dibangun tidak dalam masalah sengketa. Surat ini juga harus diketahui oleh ketua RT/RW.

7. Surat kuasa apabila dikuasakan

Jika kamu mewakilkan pengajuan izin kepada pihak lain, maka kamu harus membuat surat kuasa bermaterai dan disertai KTP pihak yang kamu beri kuasa.

Dokumen-dokumen ini merupakan syarat utama. Memang banyak dan mungkin sedikit membingungkan. Namun kalau kamu menyiapkannya dengan runtut, prosesnya pasti akan jadi lebih lancar.

Proses Pengajuan IMB Rumah 2025

perizinan bangun rumah
Sumber : Envato

Setelah semua dokumen lengkap, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan IMB. Di tahun 2025, pengajuan izin sepenuhnya dilakukan secara digital melalui platform SIMBG.

1. Pendaftaran di SIMBG

Buat akun terlebih dahulu di laman https://simbg.pu.go.id dan isi data diri secara lengkap. Jika sudah, tunggu proses verifikasi selesai.

2. Isi data permohonan

Setelah akun aktif, kamu bisa mulai mengisi data permohonan seperti informasi pemohon, letak tanah, dan detail bangunan yang akan dibangun.

3. Unggah dokumen persyaratan

Upload semua dokumen yang disebutkan di atas satu per satu. Pastikan format file sesuai dengan ketentuan yang tertera di laman SIMBG dan ukurannya tidak melebihi batas.

4. Verifikasi dokumen

Jika dokumen sudah diunggah, petugas akan memeriksa keaslian dan kelengkapan dokumen kamu. Kalau ada yang kurang atau salah, kamu akan dihubungi dan diminta untuk memperbaikinya.

5. Pembayaran retribusi

Setelah dokumen dinyatakan sah, kamu akan menerima tagihan retribusi IMB. Jumlah biayanya sesuai dengan luas bangunan dan lokasi pembangunan. Pembayaran bisa kamu lakukan melalui transfer bank atau kanal pembayaran digital lainnya.

6. Penerbitan IMB secara elektronik

Kalau semua sudah lengkap, kamu akan mendapatkan IMB dalam format digital yang bisa kamu unduh langsung dari akun SIMBG kamu. Jadi, kamu tidak perlu lagi antre atau datang ke dinas terkait.

Peraturan Terbaru Terkait IMB Rumah Bangunan 2025

Di tahun 2025 ini, ada beberapa peraturan baru yang harus kamu perhatikan dalam proses mengurus pengajuan izin bangun rumah. Pertama, semua pengajuan PBG dilakukan melalui platform SIMBG. Sistem ini ditujukan untuk meminimalkan tatap muka, mempercepat proses, dan memotong birokrasi. Jadi, semua proses pendaftaran hingga penerbitan izin bisa dilakukan dari rumah.

Kedua, pastikan bangunan rumah yang akan dibangun memenuhi standar teknis yang tinggi, seperti keamanan struktur, kesehatan lingkungan, dan bahkan keberlanjutan energi. Hal ini ditujukan untuk memastikan bangunan yang dibangun ramah lingkungan dan tahan terhadap potensi bencana seperti gempa atau banjir.

Ketiga, proses PBG saat ini sudah langsung terhubung dengan izin-izin pembangunan lainnya, seperti izin lingkungan, izin usaha (jika rumah digunakan sebagai tempat usaha) dan persetujuan amdal (untuk bangunan besar). Jadi, kamu hanya perlu mengurus sekali melalui SIMBG dan sistem akan langsung mengintegrasikan semuanya.

Keempat, ada penambahan dokumen yang berhubungan dengan standar keberlanjutan dan lingkungan hidup. Dokumen ini harus disertakan mulai tahun ini khususnya untuk rumah yang akan dibangun di zona rawan bencana atau daerah konservasi.

Terakhir, biaya retribusi bangunan menyesuaikan dengan zona lokasi dan luas bangunan. Misalnya, daerah padat seperti Jabodetabek memiliki tarif perizinan yang lebih mahal dibandingkan wilayah pedesaan. Kamu bisa mengecek simulasi tarifnya langsung di laman SIMBG.

Nah, itu tadi persyaratan dan cara mengajukan perizinan bangun rumah di tahun 2025. Sekarang semuanya bisa kamu lakukan secara online melalui laman SIMBG. Namun pastikan semua persyaratannya sudah lengkap agar proses pengajuan segera disetujui dan pembangunan rumah bisa segera dilaksanakan.

Leave a Reply