#TemanSyariah, pernah dengar nggak kalau uang bisa dimakan oleh rayap?
Ya, betul. Uang bisa termakan oleh rayap apabila disimpan di tempat yang lembab. Kejadian kurang menyenangkan ini pernah dialami oleh Pak Samin (53), seorang penjaga sekolah dari kota Solo, Jawa Tengah. Uang sebanyak Rp50 juta yang rencananya digunakan untuk menunaikan ibadah haji bersama dua anaknya rusak akibat dimakan rayap.
Sudah susah payah menabung, tapi ternyata malah rusak semua akibat dimakan rayap. Nah, agar tidak mengalami kejadian ini, ada beberapa hikmah yang dapat #TemanSyariah petik di antaranya sebagai berikut.
Menyimpan uang sebenarnya bisa di mana saja. Namun, menyimpan uang kertas secara mandiri ternyata dapat menghadirkan risiko yang tak terhindarkan, seperti hilang karena kecurian atau rusak karena binatang, alam, dan manusia. Walau tetap bisa ditukar di Bank Indonesia (BI) dengan uang baru, tetapi BI hanya menerima uang dengan kerusakan tidak lebih dari 68%. Selain itu, menyimpan uang di rumah relatif juga kurang memberi manfaat jangka panjang mengingat nilainya yang tidak bertambah dan kian tergerus inflasi.
Meski memiliki banyak fungsi dan manfaat, tetapi menabung di bank memiliki beberapa kekurangan. Misalnya saja, nilai uang yang kita simpan cenderung stagnan bahkan menurun karena nilai suku bunga cenderung rendah. Ditambah lagi, adanya biaya administrasi justru membuat uang yang kita kumpulkan akan berkurang.
Selain menabung di bank, sebetulnya ada beberapa instrumen keuangan yang dapat dipilih. Uang yang dimiliki bisa didiversifikasi ke beberapa instrumen keuangan sesuai dengan profil keuangan masing-masing.
Di antara berbagai instrumen keuangan, Peer to Peer (P2P) Syariah patut dicoba karena membuat uang akan jadi aset bermanfaat jangka panjang. Selain merupakan tempat penyimpanan yang aman (dibanding menyimpan di rumah), P2P Syariah akan membuat hati menjadi lebih tenang karena skemanya sesuai syariat. Sehubungan dengan hal tersebut, Danasyariah menjadi salah satu P2P Syariah yang diminati oleh lebih dari 90 ribu pendana dan empat ribu penerima pendanaan.
Imbal hasilnya yang menarik, setara 10-17% per tahunnya membuat uang yang dimiliki #TemanSyariah menjadi aset lebih produktif. Dengan demikian, tujuan keuangan akan tercapai lebih cepat. Selain itu, keamanan Danasyariah telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-10/D.O5/2021. Untuk menjamin kesyariahan sistemnya, Danasyariah diawasi oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
Dengan berbagai hikmah yang bisa dipetik, ayo bergabung jadi #PendanaHalal di Danasyariah! Daftar sekarang juga dengan mengunjungi laman resmi Dana Syariah di www.danasyariah.id atau langsung unduh mobileApps yang tersedia di PlayStore maupun Appstore. Informasi lebih lanjut dapat melalui Customer Service Danasyariah di 0811 1238 022 dan 021 5050 7969.