E-Wallet dan QRIS Kena PPN 12%? Cek Faktanya di Sini

Muncul kabar transaksi e-wallet dan QRIS akan dikenakan PPN 12%, benarkah demikian? Langsung saja cek fakta selengkapnya di sini.

Saat ini, e-wallet dan QRIS sudah menjadi bagian dari gaya hidup mayoritas masyarakat modern. Dengan segala kemudahan yang ditawarkan, siapa sih yang tidak suka menggunakannya? Namun, kabar mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada transaksi e-wallet dan QRIS baru-baru ini memancing beragam reaksi.

Tak sedikit masyarakat, khususnya netizen Indonesia yang bertanya-tanya apakah benar pelanggan harus membayar lebih saat melakukan transaksi menggunakan e-wallet dan QRIS?

Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12%

e-wallet

Pertama-tama, mari kita bahas terlebih dahulu inti dari isu ini. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui Liputan6  menegaskan bahwa pengenaan PPN pada transaksi uang elektronik seperti e-wallet dan QRIS bukanlah hal yang baru. Pada dasarnya, pengenaan pajak ini sudah berlaku sejak lama, bahkan jauh sebelum munculnya teknologi finansial seperti sekarang.

Namun, yang menjadi sorotan utama adalah kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%. Kenaikan ini sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku mulai awal 2025. Ini artinya, semua transaksi yang sebelumnya sudah dikenakan tarif PPN sebesar 11% tetap akan mengalami kenaikan tarif PPN menjadi 12%.

Namun, perlu dipahami bahwa yang menjadi dasar dari pengenaan pajak bukanlah nilai pengisian uang, saldo, maupun nilai transaksi jual beli. Justru, PPN ini diterapkan pada jasa layanan penggunaan dompet digital tersebut. 

Sebagai contoh, kamu melakukan pengisian saldo (top up) e-wallet sebesar Rp1 juta dengan biaya top up sebesar Rp1.500. Nah, biaya top up inilah yang menjadi dasar pengenaan pajak. Saat PPN masih 11%, maka perhitungannya adalah Rp1.500 x 11% = Rp165. Maka total biaya top up yang harus dibayarkan adalah Rp1.665.

Sementara, setelah PPN naik menjadi 12%, maka perhitungannya adalah Rp1.600 x Rp12% = Rp180. Ini artinya biaya top up yang harus kamu bayarkan adalah Rp1.680.

Dengan kenaikan PPN ini, maka kamu hanya akan membayar biaya tambahan Rp15 untuk setiap transaksi dengan biaya layanan yang serupa. Jadi, pada dasarnya dampak yang ditimbulkan tidak terlalu besar apabila dilihat secara nominal. Namun karena banyaknya transaksi yang dilakukan setiap hari, mungkin efek yang ditimbulkan akan terasa jauh lebih signifikan.

Transaksi Uang Elektronik Bukan Objek Pajak Baru

Mungkin kamu bertanya-tanya, apakah ini artinya uang elektronik atau e-wallet akan menjadi objek pajak baru? Jawabannya adalah tidak. Seperti yang dijelaskan di atas, DJP telah melakukan klarifikasi bahwa transaksi uang elektronik lewat e-wallet atau QRIS bukan merupakan objek pajak baru. Hal ini sudah ada sejak lama dan diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022.

Sekali lagi perlu ditekankan bahwa yang menjadi dasar pengenaan bajak bukanlah nilai transaksi maupun jumlah saldo. Kenaikan PPN ini hanya akan berdampak pada biaya jasa layanan yang dikenakan oleh para penyedia layanan. Jadi, sepanjang biaya jasa layanan tidak mengalami perubahan, maka jumlah PPN yang harus dibayarkan juga tidak akan mengalami perubahan yang cukup signifikan. 

Selain itu, QRIS juga beberapa minggu terakhir menjadi perbincangan hangat. Beberapa mengabarkan bahwa pembayaran melalui QRIS akan dikenakan tarif PPN 12%. Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto melalui CNN Indonesia menegaskan bahwa sistem pembayaran QRIS sama sekali tidak dikenakan PPN, sama seperti pembayaran dengan kartu kredit. PPN hanya berlaku pada barang dan jasa yang tergolong mewah dan dibeli melalui QRIS, bukan pada transaksinya.

Sebagai contoh, kamu membeli makanan di restoran mewah seharga Rp1 juta dan menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran. Dalam hal ini, harga makanan yang akan dikenakan PPN 12%. Jadi, sistem QRIS yang kamu gunakan untuk membayar makanan tersebut sama sekali tidak akan dikenakan tambahan pajak.

Jadi, Apakah E-Wallet dan QRIS Bebas PPN 12%?

e-wallet

Dari penjelasan di atas, jelas bahwa kabar mengenai pengenaan PPN 12% pada transaksi e-wallet dan QRIS telah disalahpahami. Maka dari itu, penting untuk memahami bahwa kenaikan PPN ini hanya berlaku pada biaya jasa layanan, bukan pada nilai saldo maupun transaksi yang kamu lakukan.

Selain itu, QRIS yang merupakan metode pembayaran juga tidak akan dikenakan PPN sehingga kamu bisa tetap menggunakannya. Namun yang akan dikenakan tarif PPN 12% adalah barang yang kamu beli. Jadi, sekalipun kamu membayar barang tersebut menggunakan QRIS kamu tetap akan dikenai PPN, pun begitu dengan metode tunai.

Sementara itu, pada 31 Desember 2024, Presiden Prabowo telah mengumumkan secara resmi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai awal tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan setelah sebelumnya presiden berkoordinasi dengan DPR RI.

Presiden juga menyampaikan bahwa kenaikan ini hanya akan dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Berikut adalah daftar barang dan jasa yang dimaksud dan tertera dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023:

  • Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, kondominium, apartemen, town house maupun sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
  • Balon udara, balon udara yang bisa dikemudikan, dan jenis pesawat udara lainnya tanpa adanya tenaga penggerak.
  • Senjata api dan peluru senjata api, kecuali untuk keperluan negara.
  • Pesawat udara kecuali yang dikenakan tarif sebesar 40% (pengecualian untuk keperluan negara maupun angkutan udara niaga).
  • Kapal pesiar mewah, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara maupun angkutan umum, seperti kapal pesiar, kendaraan air semacamnya, kapal ekskursi, dan yacht.

Jadi, itulah beberapa informasi terkait simpang siur terkait e-wallet dan QRIS di tengah kenaikan PPN 12%. Kebijakan ini secara resmi diterapkan mulai 1 Januari 2025. Sebagai masyarakat, tentunya kamu diharapkan mampu memahami alasan di balik penerapan kebijakan ini sekaligus memahami bahwa e-wallet dan QRIS sama sekali tidak dikenakan tarif PPN.

Leave a Reply