Financial technology atau fintech adalah suatu inovasi dalam industri jasa keuangan yang beberapa tahun terakhir sedang berkembang pesat di Tanah Air. Tren industri ini juga sejalan dengan tingkat perubahan gaya hidup masyarakat yang makin aktif menggunakan teknologi, termasuk dalam hal transaksi keuangan.
Secara garis besar, fintech juga menjadi inovasi teknologi yang telah mempermudah dan menghemat biaya dalam melakukan transaksi perdagangan dan sistem pembayaran. Namun fungsi fintech bukan hanya di situ saja, melainkan juga untuk membiayai suatu aktivitas ekonomi, seperti pembelian properti. Seperti apa fintech pembiayaan properti itu? Simak selengkapnya dalam artikel berikut.
Financial technology atau fintech adalah inovasi pada industri keuangan yang memanfaatkan penggunaan produk-produk teknologi. Produk dari inovasi teknologi ini umumnya berupa sistem yang dikembangkan untuk menjalankan mekanisme transaksi tertentu.
Sejak pertama kali diperkenalkan ke masyarakat Indonesia pada 2016, fintech terus mengalami pertumbuhan pesat. Hingga kini, industri fintech memainkan peran penting dalam ekonomi Tanah Air. Hal ini ditandai dengan besarnya tingkat pembiayaan yang digelontorkan oleh fintech peer-to-peer (P2P) lending per Juli 2023, yakni mencapai Rp55,98 triliun.
Sementara itu, OJK mencatat ada sebanyak 102 perusahaan fintech yang mengantongi izin resmi dari OJK, 95 di antaranya adalah fintech konvensional dan tujuh lainnya adalah penyelenggara syariah. Secara keseluruhan, sektor keuangan satu ini memiliki total aset mencapai Rp7,06 triliun dengan ekuitas Rp3,39 triliun dan liabilitas senilai Rp3,66 triliun.
Ada banyak jenis fintech yang menjamur di Indonesia dan menjadi solusi finansial bagi masyarakat. Salah satu di antaranya adalah fintech yang bergerak di bidang P2P lending dengan sub-sektor pembiayaan properti.
Secara umum, P2P lending merupakan metode memberikan pinjaman dana kepada individu atau badan usaha dari investor melalui platform digital yang menjembatani keduanya. Dana pinjaman berasal dari investor atau dalam konteks P2P lending disebut dengan pendana. Nantinya pendana akan mendapatkan return atau imbal hasil atas pendanaan yang dilakukan dan return tersebut berasal dari bunga atau margin yang diajukan oleh pihak peminjam.
Sementara itu, P2P lending bagi peminjam berarti suatu kegiatan mengajukan pinjaman untuk memenuhi keperluan individu maupun badan usaha. Dalam hal ini, platform P2P lending bertindak sebagai penghubung antara pemberi pinjaman (investor/pendana) dengan pihak peminjam.
Melalui P2P lending, masyarakat dapat menjadi pendana maupun menerima pendanaan untuk berbagai tujuan finansial tanpa harus menggunakan layanan dari lembaga perbankan konvensional. Dalam pembahasan artikel ini, jenis pendanaan yang diberikan melalui P2P lending sangat beragam, salah satunya adalah pembiayaan untuk kepemilikan properti.
Jadi, individu atau badan hukum mengajukan pembiayaan melalui P2P lending untuk membeli properti atau melangsungkan proyek konstruksi properti. Selanjutnya, pihak penerima pembiayaan bertanggung jawab untuk mengembalikan pembiayaan sesuai dengan jumlah dan tenor yang telah disetujui bersama dengan pihak P2P lending.
Sekilas mekanisme kerja P2P lending di bidang pembiayaan properti mirip dengan program Kredit Pemilikan Rumah. Namun tentu ada perbedaan yang cukup menonjol di antara keduanya dan secara objektif, P2P lending untuk pembiayaan properti memiliki jangkauan pasar yang lebih luas. Untuk lebih lengkapnya, simak terus uraian berikut.
Fintech P2P lending telah menjadi salah satu inovasi yang mengubah lanskap keuangan dalam negeri, termasuk dalam bidang properti. Salah satu aspek paling menonjol dari P2P lending pembiayaan properti adalah proses pengajuannya yang relatif cepat dan mudah.
Calon penerima pembiayaan dapat mengajukan pembiayaan secara online. Hal ini dapat menekan kerumitan yang sering kali terkait dengan pengajuan pembiayaan melalui lembaga keuangan konvensional. Belum lagi syarat yang harus dipenuhi oleh calon nasabah lebih sulit dibanding melalui P2P lending, terutama terkait soal latar belakang pekerjaan.
Masyarakat dengan latar belakang pekerjaan non-formal, seperti pekerja lepas dan wiraswasta, bisa mendapatkan akses pembiayaan properti melalui P2P lending. Jadi, kemudahan ini membuka akses pembiayaan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hunian.
Selain itu, suku bunga yang kompetitif menjadi daya tarik lain dari fintech pembiayaan properti. Dengan struktur operasional yang relatif lebih ringan dan biaya overhead rendah, sejumlah perusahaan P2P lending menawarkan suku bunga yang relatif lebih rendah dibanding lembaga keuangan tradisional. Bahkan ada pula fintech di sektor pembiayaan properti yang tidak mengenakan bunga sama sekali, melainkan mengenakan sistem margin, contohnya seperti Danasyariah.
Hal tersebut memberikan keuntungan ganda bagi pihak-pihak yang menerima pembiayaan karena mendapatkan pembiayaan dengan biaya lebih rendah. Sementara itu bagi pihak pendana, mereka mendapatkan hasil investasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan alternatif investasi konvensional lainnya.
Selain bagi penerima pembiayaan, fintech P2P lending dalam bidang pembiayaan properti juga memberikan keuntungan bagi pemberi dana. Dalam hal, pendana memiliki peluang untuk melakukan diversifikasi portofolio dengan mendanai lebih dari satu proyek properti. Dengan mendanai beberapa proyek properti, risiko investasi dapat ditekan sehingga memberikan perlindungan lebih besar terhadap fluktuasi pasar dan perubahan kondisi ekonomi.
Tak hanya itu saja, fintech yang bergerak di bidang pembiayaan properti juga unggul dalam hal inklusivitas. Platform P2P lending membuka pintu akses bagi masyarakat yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pembiayaan pemilikan properti atau modal untuk membiayai pembangunan properti dari lembaga konvensional. Dengan demikian, fintech P2P lending menciptakan ekosistem yang memungkinkan akses terhadap pembiayaan menjadi lebih inklusif dan memberikan peluang bagi pihak-pihak yang sebelumnya kurang terlayani.
Secara keseluruhan, fintech seperti P2P lending telah menjadi kekuatan perubahan dalam lanskap keuangan Indonesia, khususnya dalam industri properti. Dengan proses pengajuan pembiayaan yang cepat dan mudah, pembiayaan properti melalui P2P lending membuka pintu akses bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka dengan latar belakang pekerjaan non-formal.
Di samping itu, keunggulan suku bunga yang kompetitif dan kemungkinan diversifikasi portofolio memberikan manfaat ganda sehingga dapat memperkuat posisi pembiayaan properti melalui perusahaan fintech.
Tak kalah penting adalah inklusivitasnya untuk menciptakan ekosistem keuangan yang lebih merata dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang sebelumnya terpinggirkan oleh lembaga konvensional.
Jadi, fintech yang bergerak di bidang pembiayaan properti menjadi salah satu kunci untuk mendorong pertumbuhan keuangan sekaligus industri properti di Tanah Air.