Ingin memiliki rumah, tetapi terkendala dengan bujet? Tidak perlu khawatir. Sekarang ada banyak cara untuk membeli rumah secara kredit. Salah satunya adalah dengan membeli kredit rumah syariah.
Membeli rumah kredit secara syariah dapat membantu meringankan biaya cicilan karena tidak terdapat bunga di dalamnya. Cicilan KPR pun tetap sama sampai masa cicilan selesai. Tertarik untuk mengajukan Kepemilikan Pembiayaan Rumah (KPR) syariah? Yuk, pahami dulu syarat, tahapan pengajuan, jenis akad, serta berbagai keuntungannya.
Beli rumah tanpa riba sekarang lebih mudah. Apalagi sekarang banyak tersedia KPR syariah di berbagai bank syariah dan fintech peer to peer financing berbasis syariah. Pengajuan kredit rumah juga tidak terlalu ribet selama syarat terpenuhi. Dilansir dari Sikapiuangmu, berikut ini adalah beberapa syarat pengajuan KPR syariah.
Setelah memenuhi persyaratan di atas, beberapa tahapan pengajuan kredit rumah syariah harus dilalui. Jadi, sebelum mengajukan, pelajari dulu beberapa tahapannya.
Pengajuan KPR syariah bisa melalui bank syariah. Adapun tahapan pengajuan KPR syariah dapat dijelaskan sebagai berikut:
Selain lewat bank syariah, Anda bisa mengajukan kredit rumah syariah lewat aplikasi fintech peer to peer financing berbasis syariah yang telah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut ini adalah beberapa tahapan umum pengajuannya.
Ketika pengajuan KPR syariah, skema pembiayaan didasarkan prinsip syariah Islam. Dalam hal ini bank syariah yang akan membeli rumah yang diinginkan oleh pihak yang mengajukan kredit rumah.
Nah, bank syariah akan menawarkan skema produk terkait pendanaan untuk pemilikan rumah. Skema produk tersebut terdiri dari akad jual beli (murabahah), akad musyawarah mutanaqishah, akad pesan bangun (istishna’), dan akad sewa beli (ijarah muntahiyah bit tamlik).
Akad yang pertama adalah akad jual beli atau murabahah. Akad ini merupakan jenis akan yang sering ditawarkan oleh pihak bank dalam proses pembiayaan kredit rumah syariah. Akad jual beli atau murabahah merupakan perjanjian jual beli antara pihak bank sebagai penyedia pembiayaan dengan pihak calon nasabah KPR syariah.
Jika nasabah memilih akad jual beli, maka pihak bank akan membeli rumah yang diinginkan. Kemudian, rumah tersebut akan dijual kembali oleh bank kepada pihak pengajuan KPR syariah dengan harga yang sudah disepakati. Penentuan harga yang dilakukan oleh kedua belah pihak harus disepakati terlebih dahulu di awal perjanjian akad.
Setelah sepakat dengan harga rumah, nasabah wajib membayar cicilan atau angsuran KPR syariah berdasarkan perhitungan dari harga rumah tersebut. Cicilan yang dibayar bersifat tetap atau tidak berubah mengikuti suku bunga Bank Indonesia.
Akad selanjutnya adalah akad musyarakah mutanaqishah. Akad musyarakah mutanaqishah merupakan akad yang lebih menitikberatkan pada penawaran kerja sama atau bagi hasil antara kedua belah pihak, yaitu pihak bank dan nasabah KPR syariah.
Di akad ini bank dan juga nasabah pengajuan KPR umumnya menjalankan kesepakatan dalam membeli rumah secara bersama-sama atau patungan. Besaran persentase biaya pembelian rumah harus disepakati dulu di awal oleh kedua belah pihak.
Setelah rumah dibeli, rumah tersebut dimiliki oleh nasabah dan juga pihak bank. Nantinya, rumah tersebut dianggap rumah yang disewakan oleh pihak bank. Dalam jangka yang disepakati, nasabah harus membayar sewa sebagai cicilan pembayaran KPR. Ketika cicilan lunas, kepemilikan rumah akan jatuh ke tangan nasabah.
Akad umum lainnya untuk pengajuan kredit rumah syariah adalah akad pesan bangun atau istishna’. Akad pesan bangun (istishna’) adalah jenis akad yang digunakan untuk pembiayaan KPR syariah yang berbentuk pesan bangun.
Calon nasabah atau pengajuan kredit rumah dapat membeli rumah dalam kondisi inden kepada pihak pengembang. Nasabah juga harus memastikan jika pihak pengembang memiliki hubungan kerja sama dengan bank syariah yang dituju agar mendapat keuntungan.
Jika nasabah ingin menggunakan akad pesan bangun, pihak bank umumnya menawarkan dua metode pembayaran yang harus dipenuhi. Metode pertama adalah metode pesan bayar. Skema pembayaran metode pesan bayar mengharuskan nasabah membayar lunas ketika pembangunan selesai.
Metode lainnya adalah metode progresif. Skema pembayaran metode ini berbeda dari metode pesan bayar. Metode ini mewajibkan nasabah membayar kepada bank sejumlah uang sesuai progres pembangunan rumah.
Selain ketiga akad di atas, akad yang juga sering digunakan untuk pengajuan KPR syariah adalah akad sewa beli atau ijarah muntahiyah bit tamlik. Skema pembayaran akad sewa beli berupa perjanjian yang menganggap nasabah berperan sebagai penyewa dari rumah yang ingin dibeli.
Pembayaran sewa yang dilakukan oleh nasabah setiap bulan merupakan skema pelunasan pembiayaan dari rumah yang dibeli oleh pihak bank. Setelah pembayaran lunas, pihak bank akan memberi hibah atau menjual rumah tersebut sesuai dengan waktu kesepakatan.
Setelah paham tentang beberapa jenis akad pengajuan rumah KPR syariah, ternyata banyak keuntungan mengajukan kredit rumah secara syariah. Nah, beberapa keuntungan ini bisa Anda nikmati bisa sebagai bahan pertimbangan sebelum mengambil kredit rumah. Apa saja keuntungannya? Simak penjelasannya.
Keuntungan pertama yang bisa Anda nikmati adalah cicilan atau angsuran yang sama setiap bulan. Sistem KPR syariah umumnya menggunakan akad jual beli atau murabahah. Di sistem ini pihak bank akan membeli rumah yang diinginkan.
Setelah bank membeli, Anda bisa mengangsur kepada pihak bank setiap bulan sesuai dengan jumlah kesepakatan di awal. Dikarenakan tidak terpengaruh dengan naiknya suku bunga, cicilan atau angsuran dari awal hingga waktu pelunasan akan selalu sama.
Memiliki uang untuk melunasi kredit rumah? Tidak perlu khawatir. Salah satu keuntungan dari pengajuan kredit rumah syariah adalah tidak menggunakan istilah value of money. Maksudnya adalah denda atau penalti tidak akan dikenakan ketika Anda menunggak cicilan bulanan atau melunasi cicilan sebelum waktunya.
Apabila sudah memiliki cukup uang untuk melunasi, Anda bisa datang ke bank syariah tempat pengajuan kredit rumah untuk membayar sisa cicilan. Cicilan kredit rumah lunas dan rumah impian sepenuhnya menjadi milik Anda.
Salah satu kendala ingin mengajukan rumah adalah memiliki uang muka atau down payment yang terbatas. Namun, Anda bisa mengajukan kredit rumah secara syariah dengan uang muka yang terjangkau sesuai dengan kemampuan.
Apalagi pengajuan rumah KPR syariah umumnya memberlakukan uang muka sekitar 10 persen dari harga rumah. Pemberlakuan uang muka kredit rumah berbasis syariah yang lebih ringan pastinya sangat membantu keuangan. Namun demikian, jumlah uang muka kredit rumah tidak bisa ditentukan karena setiap bank memiliki kebijakan sendiri-sendiri.
Sistem KPR syariah tidak menerapkan bunga di cicilan. Nah, sistem kredit rumah berbasis syariah ini cocok untuk Anda yang ingin membeli rumah tanpa sistem riba. KPR syariah mendapatkan keuntungan dari margin. Maksud margin di sini adalah selisih harga jual rumah. Misalnya, rumah yang ingin dibeli lewat kredit syariah berharga Rp600 juta.
Pihak bank syariah akan membeli rumah tersebut sesuai dengan harga tersebut. Nah, dengan sistem KPR syariah, pihak bank akan menjual rumah ke nasabah seharga Rp650 juta. Selisih Rp50 juta merupakan margin atau keuntungan yang pihak bank tetapkan.
Memiliki keuangan yang terbatas bukan berarti tidak bisa memiliki rumah impian. Coba ajukan kredit rumah syariah untuk membeli rumah. Selain bisa beli rumah tanpa riba, Anda juga bisa mengatur keuangan lebih mudah.
Anda tidak perlu khawatir jika cicilan mengalami kenaikan suku bunga dan mengganggu keuangan. Cicilan yang harus dibayarkan setiap bulan selama masa tenor berlaku tetap. Bahkan, bank syariah memberlakukan tenor pembiayaan rumah mulai dari 5 tahun, 10 tahun, 15 tahun, hingga 30 tahun.
Anda juga bisa mengajukan kesepakatan dengan pihak bank atau fintech peer to peer financing berbasis syariah jumlah cicilan yang akan dibayarkan per bulan serta lama tenor pembiayaan rumah.
Mengedepankan nilai atau prinsip transparansi adalah salah satu keuntungan bila mengajukan KPR syariah. Bagaimana tidak? Nasabah bisa mengetahui keuntungan bank, cicilan pokok masa tenor pembiayaan, hingga informasi pembayaran lain dari awal kesepakatan dengan pihak bank. Jadi, besaran biaya yang harus dikeluarkan setiap bulan untuk mencicil kredit rumah terukur.
Inilah penjelasan seputar syarat, tahapan pengajuan, jenis akad, serta berbagai keuntungan kredit rumah syariah. Masih ragu untuk menggunakan KPR syariah untuk memiliki rumah impian? Sekarang memiliki rumah sendiri bukanlah sekadar impian. Anda bisa mengajukan kredit rumah dengan skema syariah di danasyariah.id. danasyariah.id merupakan fintech Peer to Peer Financing berbasis Syariah tepercaya di Indonesia dan memiliki berbagai layanan, termasuk layanan Dana Rumah. Layanan ini memfasilitasi siapa saja yang ingin mengajukan KPR rumah berbasis syariah secara mudah.
Yuk, ajukan KPR rumah syariah lewat danasyariah.id dengan mendaftar online di aplikasi atau mobile app Dana Syariah Indonesia. Jika belum memiliki aplikasinya, unduh aplikasi di playstore atau app store. Kunjungi juga website danasyariah.id untuk mendapatkan informasi detailnya.