Investasi adalah salah satu cara untuk mengembangkan aset dan mencapai tujuan finansial jangka panjang. Namun, bagi sebagian orang, memilih instrumen investasi yang sesuai dengan keyakinan dan prinsip agama menjadi hal yang krusial. Dalam hal ini, financial technology peer-to-peer (P2P) lending syariah menjadi salah satu alternatif investasi yang kian diminati masyarakat muslim.
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.77/POJK.01/2016, P2P lending adalah suatu layanan pinjaman meminjam uang berbasis teknologi informasi secara langsung antara dua pihak, yakni kreditur dan debitur.
P2P lending dibedakan menjadi dua, yakni konvensional dan syariah di mana bedanya terletak pada prinsip yang digunakan dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan. Sesuai namanya, P2P lending syariah menggunakan prinsip-prinsip syariah dalam sistem keuangan agama Islam.
Prinsip syariah menetapkan adanya larangan terhadap bunga (riba) dan dianjurkan untuk mempromosikan keadilan, tanggung jawab sosial, serta berbagi risiko. Dalam P2P lending syariah juga terdapat dua pihak utama, yakni kreditur dan debitur.
Baik dalam P2P lending konvesional maupun syariah juga terdapat pendana atau investor. Dalam hal ini, pendana ialah pihak yang memberikan dana ke pihak P2P lending untuk disalurkan ke debitur. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan keuntungan dari pertambahan nilai dana yang dikembalikan debitur.
Dalam P2P lending dengan prinsip syariah, keuntungan yang didapat investor berasal dari bagi hasil yang sudah disepakati bersama dengan pihak debitur. Dalam prosesnya tidak melibatkan adanya konsep bunga yang mana dilarang dalam sistem keuangan agama Islam.
Melansir dari berbagai sumber, ada beberapa alasan mengapa P2P lending syariah dipilih sebagai instrumen investasi. Di antaranya sebagai berikut:
P2P lending syariah menerapkan sejumlah prinsip yang sesuai dengan nilai-nilai dalam keuangan Islam. Prinsip-prinsip ini menjadi fondasi kuat bagi setiap perusahaan P2P lending syariah. Adapun prinsip yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Keadilan merupakan prinsip utama dalam suatu perusahaan P2P lending syariah. Baik debitur maupun investor harus sama-sama merasa adil atas kesepakatan yang dibuat. Risiko dan keuntungan yang didapat oleh pihak P2P lending dan investor juga harus proporsional sesuai dengan kontribusi setiap pihak.
Prinsip risiko di sini adalah investor berbagi tanggung jawab dan risiko bila penerima pinjaman mengalami gagal bayar. Dengan catatan, gagal bayar tersebut disebabkan oleh alasan yang masih dapat ditoleransi.
Riba atau bunga adalah hal yang sangat dilarang dalam sistem keuangan Islam. Semua lembaga layanan keuangan dengan prinsip syariah tidak boleh menerapkan konsep bunga, termasuk dalam P2P lending syariah. Lantas, dari mana keuntungan investor? Keuntungannya berasal dari bagi hasil yang telah disepakati bersama sesuai dengan akad syariah yang sudah dipilih.
Seperti yang sudah disebutkan di atas, transparansi memainkan peran penting dalam operasional P2P lending syariah. Setiap transaksi yang terjadi harus dilakukan secara jujur dan terbuka, baik itu pada pihak investor maupun calon penerima pinjaman. Pihak P2P lending juga wajib memberikan informasi relevan yang sejelas-jelasnya kepada semua pihak terkait.
Dalam opersional P2P lending syariah juga diterapkan prinsip tanggung jawab sosial. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, tanggung jawab sosial ini bisa berupa pengalokasian sebagian dari keuntungan atau denda akibat peminjam telat bayar untuk program amal.
Melansir Katadata, terdapat 102 perusahaan P2P lending yang sudah mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan. Tujuh di antaranya adalah penyelenggara P2P lending syariah, salah satunya adalah Danasyariah yang bergerak di bidang pembiayaan properti.
Meskipun jumlahnya tak sebanyak P2P konvensional, data menyebutkan seluruh P2P lending syariah di Indonesia memiliki total aset lebih dari Rp85 miliar per Februari 2022. Data ini menunjukkan bahwa P2P lending syariah semakin diminati oleh masyarakat Indonesia. Tak hanya untuk mendapatkan pembiayaan tapi juga untuk dijadikan instrumen investasi.
Pasalnya, P2P lending dengan prinsip syariah memiliki dampak sosial yang cukup positif bagi masyarakat, di antaranya:
P2P lending syariah memberikan peluang bagi umat muslim untuk berinvestasi dengan cara halal sesuai dengan prinsip agama. Mereka bisa memilih proyek pendanaan yang sesuai dengan nilai-nilai keagamaan yang dianut. Dengan begitu, pemberdayaan ekonomi pun dapat diwujudkan karena masyarakat bisa mendapatkan keuntungan dari investasi sekaligus menjalankan nilai-nilai keagamaan.
Dengan menjadi pendana di P2P lending syariah, para pendana secara aktif ikut mempermudah akses pembiayaan. Khususnya bagi masyarakat yang tak bisa mendapatkan akses layanan keuangan konvensional. Lewat P2P lending syariah, masyarakat dari berbagai kalangan bisa mendapatkan pembiayaan untuk usaha, membangun proyek properti, dan memenuhi kebutuhan finansial lainnya.
Dalam operasional P2P lending syariah, investor bisa ikut mengalokasikan sebagian keuntungan untuk program amal bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan begitu, kesenjangan sosial dalam masyarakat bisa sedikit demi sedikit digerus.
P2P lending syariah tak hanya terbatas pada wilayah tertentu saja. Investor dari berbagai penjuru daerah dapat menjadi pendana untuk proyek di daerah lain. Dengan begitu, investor dapat ikut membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi regional.
Melalui perusahaan-perusahaan P2P lending syariah, semua kalangan masyarakat dapat lebih memahami dan secara aktif terlibat dalam aktivitas keuangan. Perusahaan-perusahaan tersebut memberikan peluang bagi masyarakat untuk belajar tentang investasi dengan prinsip syariah. Edukasi ini tentunya dapat meningkatkan literasi keuangan masyarakat dan membantu mereka untuk mewujudkan kondisi keuangan yang lebih baik di masa depan.
Dari penjelasan di atas, P2P lending syariah merupakan solusi investasi halal bagi masyarakat muslim yang ingin mengembangkan aset sesuai dengan prinsip agama. Dengan menerapkan lima prinsip utama dalam keuangan syariah, masyarakat bisa memperoleh dampak positif secara ekonomi dan sosial melalui P2P lending syariah. Melalui layanan keuangan ini pula, masyarakat diharapkan bisa semakin terbantu dalam mencapai tujuan finansial.