Inovasi teknologi terus mengalami perkembangan dan bahkan masuk ke dalam dunia keuangan. Salah satu produk integrasi dari kedua bidang tersebut adalah financial technology/fintech syariah. Secara garis besar, fintech syariah yang berkembang di Indonesia turut andil dalam mendorong keuangan syariah. Namun apa sebenarnya fintech syariah itu? Bagaimana inovasi teknologi tersebut memengaruhi keuangan syariah dalam negeri? Simak selengkapnya di sini.
Fintech syariah, sebagai salah satu pionir keuangan di Indonesia, mewakili integrasi yang harmonis antara teknologi modern dan prinsip-prinsip keuangan Islam. Dalam era transformasi digital ini, fintech syariah menjadi kekuatan dinamis yang mampu memperkaya ekosistem keuangan Tanah Air dengan nuansa moral dan etika.
Mengacu pada regulasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), fintech syariah bertekad untuk menjaga kesucian operasional perusahaan dengan menaati prinsip-prinsip syariah. Salah satu prinsip yang dimaksud adalah melarang riba dan segala bentuk aktivitas yang dilarang dalam keuangan Islam.
Keberadaan regulasi khusus ini tak hanya untuk dijadikan landasan hukum yang mengikat bagi seluruh pelaku bisnis fintech syariah. Regulasi tersebut juga memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa setiap transaksi yang dilakukan melalui platform terkait selaras dengan kaidah-kaidah keuangan Islam.
Regulasi ini mencakup ketentuan yang cukup jelas mengenai transparansi, pembiayaan bebas bunga, dan perlindungan terhadap keberlanjutan keuangan sesuai dengan prinsip syariah. Lebih lanjut, fintech syariah lebih dari sekadar aplikasi teknologi yang berhubungan dengan keuangan. Inovasi teknologi ini juga menjadi inovasi yang mencerminkan komitmen terhadap nilai moral dan etika dalam setiap operasionalnya.
Dengan demikian, kehadiran fintech syariah tak hanya sekadar menjadi jawaban terhadap tuntutan kemajuan teknologi, tetapi juga menjadi jembatan kesenjangan ekonomi dengan memberikan solusi keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai agama.
Jadi, fintech syariah tak hanya menjadi trendsetter dalam dunia keuangan modern, melainkan juga menjadi garda terdepan dalam melestarikan prinsip keuangan syariah di kehidupan modern ini. Dengan begitu, seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat finansial sembari menjalankan prinsip-prinsip keuangan yang diberlakukan dalam kepercayaan agama Islam.
Fintech syariah menjadi inovasi keuangan berbasis teknologi yang dapat mempromosikan keuangan secara etis dan bertanggung jawab serta menghadirkan peluang untuk memimpin segala bentuk keuangan global. Tingkat pertumbuhannya pun bisa dibilang berada dalam angka yang positif dari satu periode ke periode berikutnya.
Melansir dari laman Katadata dan merujuk pada laporan Global Fintech Islamic Report 2021, fintech syariah di Tanah Air menempati urutan kelima di seluruh dunia. Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa pasar fintech syariah dalam negeri menyentuh angka 2,9 miliar dolar AS atau Rp41,7 triliun.
Sementara itu, menurut Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), saat ini terdapat 17 fintech syariah yang telah mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan yang sudah terdaftar tersebut terdiri dari perusahaan peer-to-peer lending, securities crowdfunding, dan inovasi keuangan digital. Jumlah tersebut sayangnya masih cukup sedikit bila dibandingkan dengan fintech konvensional. Namun masih bisa dimaklumi karena fintech syariah tergolong masih baru di Indonesia.
Meskipun baru 17 fintech syariah yang berizin, perusahaan-perusahaan tersebut menjadi salah satu kekuatan pendorong utama keuangan syariah dalam negeri melalui berbagai hal, di antaranya:
Fintech syariah memegang peran penting dalam mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Prinsip-prinsip syariah yang diterapkan dalam operasional fintech syariah memberikan solusi konkret untuk mengatasi kesenjangan akses keuangan yang kerap kali menjadi tantangan bagi pelaku UMKM.
Dengan pendapatan yang inklusif dan berkelanjutan, fintech berbasis syariah dapat menciptakan landasan yang kuat untuk mendorong sektor UMKM, memeratakan akses, dan mengurangi hambatan finansial yang dapat memperlambat pertumbuhan bisnis skala kecil dan menengah.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa digitalisasi keuangan syariah, dalam hal ini adalah fintech syariah dapat mendorong terjadinya inklusi keuangan syariah. Sebab, melalui fintech syariah, segmen pasar yang belum tersentuh oleh lembaga keuangan konvensional akhirnya dapat dijangkau.
Melalui pemanfaatan teknologi digital, fintech syariah menciptakan jalur akses keuangan yang lebih merata dan terjangkau sehingga dapat mengatasi kendala geografis sekaligus administratif yang dapat menghambat aksesibilitas. Dengan demikian, fintech syariah tak hanya menjadi agen perubahan finansial, tetapi juga menjadi pendorong inklusi keuangan.
Lewat fintech syariah pula, masyarakat dapat meningkatkan status ekonomi mereka. Sebab, makin mudah mereka mendapatkan pembiayaan atau jenis layanan keuangan lainnya, makin mudah pula mereka untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup. Pada akhirnya, mereka bisa mewujudkan kondisi ekonomi yang lebih stabil.
Meskipun fintech syariah di Indonesia membawa banyak perubahan, tetapi masih terdapat tantangan yang perlu diatasi. Tantangan tersebut berkaitan dengan pengembangan fintech syariah itu sendiri, terutama berhubungan dengan inovasi teknologi yang sayangnya berbanding terbalik dengan tingkat literasi digital masyarakat Indonesia.
Rendahnya tingkat edukasi masyarakat dan kurangnya sosialisasi terkait fintech syariah. Kedua hal inilah yang menyebabkan penggunaan fintech syariah belum begitu masif. Jangankan fintech dengan prinsip syariah, fintech konvensional pun belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat, khususnya di kawasan tertinggal.
Tentu, para penyelenggara fintech syariah harus memutar otak untuk mengatasi tantangan tersebut. Salah satu solusi yang bisa diterapkan tentu saja adalah memberikan edukasi kepada masyarakat terkait fintech syariah sekaligus produk dan layanan yang ditawarkan. Fintech syariah seperti Danasyariah aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait produk keuangan yang mereka tawarkan melalui acara-acara talkshow, seminar, dan masih banyak lagi.
Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan wawasan tentang apa itu fintech syariah, apa saja produk keuangan yang ditawarkan, dan apa manfaatnya untuk masyarakat. Makin tinggi wawasan masyarakat terkait fintech syariah, otomatis makin tinggi pula tingkat pemakaian produk dan layanan dari fintech syariah. Hal ini pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan keuangan syariah di Indonesia dan menciptakan keuangan yang inklusif.