Beberapa orang mungkin masih belum terlalu paham dengan pembiayaan rumah Syariah. Padahal banyak orang yang menggunakan metode KPR ini untuk mendapatkan rumah. Hal ini juga bisa karena harga properti yang semakin hari juga semakin mahal. Ada dua jenis pilihan yang bisa dilakukan untuk pencicilan rumah, yaitu dengan bank Syariah atau bank konvensional. Keduanya memiliki perbedaan seperti berikut ini.
Perbedaan Pembiayaan Rumah Syariah Dengan Cara Konvensional
Pertama adalah jika dilihat dari tenor kredit, biasanya KPR bank konvensional akan menggunakan atau memberikan tenor KPR yang lebih panjang dibandingkan dengan bank Syariah.
Hal ini dikarenakan juga bank konvensional yang menggunakan bunga pinjaman. Dalam kata lain, jangka waktu pelunasan juga akan lebih lama akan tetapi bank tetap mendapatkan keuntungan dari bunganya.
Nilai bunga ini bisa naik atau turun dalam beberapa tahun, akibatnya pihak bank juga akan lebih diuntungkan dengan jumlah bunga yang naik. Sedangkan jika menggunakan KPR Syariah, Anda tidak akan membayarkan bunga karena mereka tidak mengambil keuntungan dari bunga.
Jika menggunakan KPR Syariah, bank biasanya sudah memberitahukan berapa margin yang akan diambil dan juga dibebankan pada nasabah dari awal. Keuntungan tersebut tidak akan berubah sampai masa cicilan berakhir.
Pembiayaan KPR Syariah ini menggunakan akad murabahah di mana jual beli antara bak dan juga nasabah. Contohnya, bank membeli rumah dengan harga 200 juta dengan margin sebanyak 100 juta, maka besarnya biaya yang harus dibayar nasabah adalah 300 juta yang dikurangi dengan uang muka.
Sedangkan untuk KPR bank konvensional, transaksi jual beli dilakukan dengan ketentuan dan syarat yang sudah ditetapkan oleh pihak bank. Selain itu jumlah yang harusnya dilunasi juga harga rumah beserta dengan bunga pinjamannya juga.
Untuk KPR konvensional akan menggunakan bunga cicilan yang pada saat itu sedang berlaku. Jadi jumlah bunga ditahun pertama bisa saja berbeda dengan tahun berikutnya, dalam hal ini bisa turun atau bahkan bisa naik. Sedangkan untuk bank Syariah tidak menggunakan sistem bunga.
Pembiayaan KPR Syariah mudah yang dilakukan nasabah jumlahnya sama mulai awal hingga tahun berikutnya atau sampai berakhir. Hal ini juga dikarenakan, jumlah harga dan keuntungan sudah ditetapkan dan disepakati oleh kedua belah pihak di awal perjanjian.
Akan berbeda dengan KPR konvensional yang di mana jumlah bunganya masih ditentukan pasar atau tidak akan selalu pasti. Tidak ada patokan resmi atau tetap untuk bunga di setiap tahunnya.
Demikianlah beberapa perbedaan dari kedua jenis KPR yang bisa ditemukan di pasaran. Dengan adanya perbedaan ini tentu setiap jenis tersebut bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang bervariasi. Oleh karena itu, pembiayaan rumah Syariah ini bisa menjadi alternatif untuk Anda yang tidak ingin terkena bunga cicilan rumah.