Masa depan harus direncanakan dengan baik dan dapat dilakukan dalam berbagai cara, salah satunya melalui perencanaan keuangan dalam bentuk pendanaan. Pendanaan merupakan sebuah proses yang dilakukan oleh pemilik dana mengenai uang yang yang diharapkan dapat tumbuh dan menghasilkan keuntungan dalam tingkat nilai jangka panjang. Tujuan dari pendanaan juga untuk mendapatkan keuntungan yang ditinggi di masa mendatang.
Setiap bentuk pendanaan memiliki penawaran yang berbeda-beda dalam bentuk kerja, resiko, dan juga keuntungan dengan nilai yang berbeda-beda, tetapi memiliki harapan yang sama yaitu dengan menghasilkan keuntungan dan peningkatan nilai di masa depan.
Pendanaan juga memiliki berbagai manfaat beberapa diantaranya adalah, kesempatan untuk menambah nilai uang, manfaat signifikan dari efek compounding dan sumber penghasilan dengan nilai tinggi. Tetapi, pendanaan juga berkaitan dengan riba yang di mana dalam agama Islam adalah haram atau dilarang. Untuk menghindari hal tersebut, telah hadir pendanaan halal yang sesuai dengan hukum syariah Islam. Pendanaan berbasis syariah tidak akan berhubungan dengan hal yang dilarang antara lain Riba, Gharar, dan Maisir.
“When You Are Young, Work to Learn, Not to Earn.”
Robert T Kiyosa
Dana Syariah Indonesia menjadi perwakilan dari pemilik dana dalam melakukan kajian dan penyaringan yang komprehensif dan hati-hati mengenai keamanan dari proyek bisnis ataupun perorangan yang akan diberikan pembiayaan. Tidak hanya pada aspek syariahnya saja, tetapi juga dalam perhitungan bisnis yang mempengaruhi bagi hasil. Dana Syariah Indonesia telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan kehadirannya juga memberikan warna baru kepada perekonomian Islam dan umat muslim mengenai pendanaan.