Kredit KPR jadi solusi mudah dan praktis untuk bisa mendapatkan hunian nyaman. Kamu bisa menempati rumah dan memilikinya tanpa harus menyiapkan dana dalam jumlah besar. Sebagai gantinya, kamu perlu mengalokasikan anggaran khusus untuk membayar cicilan sesuai dengan kesepakatan.
Hanya saja, ada catatan penting yang perlu kamu perhatikan ketika memilih cara KPR rumah. Catatan penting tersebut adalah memastikan bahwa kamu tidak terbiasa telat dan bahkan memiliki tunggakan cicilan. Kalau kamu sering menunggak, konsekuensinya bisa sangat merugikan, lho!
Ada beberapa konsekuensi yang bakal kamu tanggung ketika sering telat bayar cicilan dan bahkan menunggak. Konsekuensi tersebut di antaranya adalah:
Konsekuensi pertama ketika telat bayar cicilan rumah adalah denda. Kamu akan dikenai denda ketika pembayaran telah melewati jatuh tempo yang telah ditetapkan. Besaran denda tersebut berkisar antara 0,5% sampai 1% per hari dari nilai cicilan.
Sekilas, nominal denda yang perlu kamu bayarkan memang terlihat sedikit. Namun, nilai tersebut akan makin bertambah seiring dengan jumlah hari keterlambatan. Kalau kamu terlambat dalam waktu yang lama, dendanya pun bisa sangat besar.
Namun, kamu perlu tahu kalau konsekuensi berupa denda keterlambatan pembayaran hanya berlaku untuk cara kredit rumah konvensional. Kamu tidak akan mendapatnya ketika memilih untuk menggunakan KPR syariah.
Selanjutnya, kamu bisa pula berhadapan dengan risiko penyitaan rumah kalau sering telat bayar cicilan KPR. Hanya saja, pihak bank tidak serta merta melakukan penyitaan. Ada prosedur yang perlu kamu lalui sampai akhirnya pihak bank menyita rumah, yaitu:
Sebelum menyita rumah, bank akan terlebih dahulu memberikan pilihan kepada kamu untuk menjual rumah atau over credit. Namun, kalau opsi tersebut tetap tidak kamu indahkan, maka bank akan melakukan penyitaan terhadap rumah.
Rumah yang telah menjadi objek sita bank selanjutnya akan dilelang. Uang hasil pelelangan akan digunakan untuk melunasi beban utang kamu kepada bank. Kalau hasil penjualannya lebih besar dari beban utang, maka kamu bisa menerima sisa uang tersebut.
Terakhir, ada konsekuensi kalau kamu masuk dalam daftar hitam atau blacklist Bank Indonesia (BI). Kalau sudah masuk dalam blacklist BI, maka kamu tidak akan mengalami kesulitan ketika ingin mengajukan kredit, baik kredit KPR ataupun kredit barang lain.
Keberadaan nama di daftar hitam BI merupakan indikasi kalau kamu mempunyai tingkat risiko kredit tinggi. Oleh karenanya, pihak bank atau pemberi kredit menaruh kepercayaan rendah terhadap pengajuan yang kamu lakukan. Alasannya, kamu dianggap memiliki risiko bayar gagal yang tinggi.
Nah, itulah berbagai konsekuensi yang perlu kamu perhatikan ketika ingin mengajukan kredit KPR. Biasakan untuk membayar tagihan cicilan rumah tepat waktu biar tidak ada tunggakan. Dengan begitu, kamu bisa terhindar dari berbagai konsekuensi yang merugikan.
Untuk solusi cara KPR rumah yang mudah dan terjangkau, ada solusi tepat yang bisa kamu manfaatkan. Caranya, kamu bisa menggunakan layanan Dana Syariah. Bersama Dana Syariah, kamu bisa mendapatkan hunian nyaman dengan mudah, berkah dan aman.
Yuk, manfaatkan kredit KPR rumah dari Dana Syariah!