Membeli rumah adalah impian kebanyakan orang. Hal ini karena rumah tergolong sebagai kebutuhan paling mendasar bagi manusia. Namun dalam situasi ekonomi yang sulit, mewujudkan impian tersebut membutuhkan banyak kerja keras.
Guna membantu masyarakat, khususnya mereka yang tergolong sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pemerintah pun menyediakan program Kredit Pembiayaan Rumah (KPR) subsidi. Program ini memberikan kesempatan pada MBR untuk memiliki rumah dengan syarat mudah dan cicilan lebih terjangkau. Namun sebelum memutuskan untuk mengajukan KPR, penting sekali untuk memahami syarat dan ketentuannya terlebih dahulu.
Melansir laman Layanan Informasi Kementerian PUPR, rumah bersubsidi merupakan kredit atau pembiayaan pemilikan hunian dengan bantuan dan/atau kemudahan akses untuk mendapatkan rumah dengan harga rumah dan jangka panjang. Subsidi ini diterbitkan oleh lembaga perbankan konvensional maupun syariah.
Program ini merupakan inisiatif pemerintah Indonesia untuk mempermudah akses perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Di sisi lain, program ini juga didesain untuk mengatasi backlog perumahan dan ketidakseimbangan dalam kepemilikan rumah di Indonesia. Dengan memberikan bantuan rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (SBUM), pihak pemerintah terus berupaya untuk memastikan bahwa MBR memiliki akses mudah untuk memiliki hunian pertama.
FLPP sendiri merupakan salah satu program pembiayaan yang ditawarkan pemerintah dan lembaga perbankan pelaksana untuk membantu MBR dalam membeli rumah. Program ini juga memberikan akses kepada masyarakat untuk bisa mendapatkan pembiayaan dengan uang muka yang terjangkau dan bunga yang relatif rendah. Dengan adanya program FLPP, MBR dapat memiliki rumah pertama dengan cicilan per bulan yang jauh lebih ringan dibandingkan dengan program pembiayaan perumahan konvensional.
Selain FLPP, ada juga SBUM yang sama-sama menjadi bagian dari program rumah bersubsidi. SBUM ditujukan untuk meringankan uang muka kredit pembiayaan rumah agar MBR memenuhi persyaratan dalam tahap awal pembelian rumah. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam memiliki rumah tanpa harus khawatir dengan beban finansial di awal yang terlalu besar.
Lebih lanjut, program-program pembiayaan rumah bersubsidi ini sebenarnya tak hanya untuk membantu MBR. Program-program tersebut juga ditujukan untuk memastikan bahwa rumah-rumah subsidi yang sudah disediakan telah memenuhi standar kelayakan huni. Hal ini umumnya dilakukan melalui proses pengawasan yang ketat terhadap pembangunan perumahan guna memastikan bahwa rumah-rumah tersebut sudah memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan juga kelayakan huni.
Dengan adanya program rumah subsidi ini pula, diharapkan dapat terjadi peningkatan kualitas hidup di kalangan MBR. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat mengurangi kesenjangan sosial ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Perlu ditekankan sekali lagi bahwa KPR bersubsidi ditujukan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2021 terkait Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Bantuan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Pada Pasal 1 dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa MBR merupakan masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan dari pemerintah untuk memperoleh rumah. Selanjutnya dalam Pasal 2 disebutkan bahwa indikator MBR didasarkan pada besaran pendapatan masyarakat, baik yang masih perseorangan maupun sudah menikah. Pendapatan tersebut bersumber dari gaji bulanan, upah, maupun hasil dari usaha sendiri.
Sementara itu dalam Keputusan Menteri PUPR 411/KPTS/M/2021 disebutkan bahwa batasan maksimal pendapatan MBR yang masih single adalah maksimal Rp6 juta per bulan. Sementara itu, bagi yang sudah menikah maksimal penghasilan adalah sebesar Rp8 juta per bulan untuk bisa mengajukan KPR bersubsidi.
Namun khusus masyarakat dengan penghasilan rendah di Papua Barat dan Papua, batas maksimal pendapatan per bulan bagi yang belum menikah adalah sebesar Rp7,5 bulan. Sementara itu, bagi yang sudah menikah pendapatan maksimalnya adalah sebesar Rp10 juta per bulan.
Secara umum, untuk bisa mengajukan KPR subsidi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni:
Selain itu, terdapat juga beberapa syarat khusus yang ditetapkan oleh pihak bank penyalur, contohnya PT Bank Tabungan Negara Tbk. (BTN), yang merupakan salah satu bank yang menyediakan layanan KPR bersubsidi. Nah, berikut beberapa syarat umumnya:
Untuk mengajukan KPR bersubsidi, ada beberapa langkah yang harus dipenuhi, antara lain:
Jadi, itulah syarat dan ketentuan serta tahap-tahap mengajukan KPR bersubsidi. Dengan adanya program ini, impian untuk bisa memiliki rumah sendiri bisa menjadi kenyataan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.