Di Indonesia, menerima warisan sering kali dianggap sebagai bagian dari rezeki tambahan dan bahkan kerap ditunggu. Namun, banyak ahli waris yang masih mempertanyakan apakah warisan tanah dan bangunan dikenakan pajak?
Di Indonesia, warisan memang memiliki aturan pajak yang cukup kompleks. Ada beberapa kasus ketika warisan tidak termasuk objek pajak, tetapi ada juga kewajiban tertentu yang harus diselesaikan agar aset bisa dialihkan secara resmi.
Melansir laman Detik, secara hukum pada dasarnya warisan bukan termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini sudah ditegaskan dalam UU Nomor 7 Tahun 1983 terkait Pajak Penghasilan yang sudah berkali-kali disesuaikan, terakhir dengan UU HPP tahun 2021.
Dalam UU tersebut, tepatnya pada pasal 4 ayat (3) huruf b, jelas disebutkan bahwa harta warisan tidak termasuk sebagai objek PPh. Ini artinya, ketika kamu mendapatkan tanah atau bangunan sebagari warisan, maka kamu tidak dikenai pajak penghasilan atas aset terkait.
Hanya saja, kondisi ini bisa berbeda apabila ahli waris harus mengurus sertifikat balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada kondisi ini, ada dua jenis kewajiban pajak, yakni:
Terkait BPHTB, ada aturan khusus sehubungan dengan nilai perolahan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP). Dalam penerimaan aset warisan berupa tanah atau bangunan, batas minimalnya adalah Rp300 juta, jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan transaksi biaya yang hanya sekitar Rp80 juta. Jadi, apabila nilai tanah atau bangunan yang kamu warisi tidak melampaui angka yang sudah ditentukan, maka kamu tidak memiliki kewajiban untuk membayar BPHTB.
Dengan demikian, meskipun warisan tanah atau bangunan tidak dikenakan PPh, ahli waris tetap harus memperhatikan aspek BPHTB ketika mengurus dokumen administrasi.
Kabar baiknya, ada mekanisme yang membuat warisan tanah atau bangunan bebas dari kewajiban PPh ketika melakukan balik nama. Caranya adalah dengan mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). SKB ini merupakan dokumen penting yang fungsinya untuk memastikan bahwa aset yang diterima oleh ahli waris sebagai warisan bukan termasuk objek PPh, meskipun secara administratif ada pengalihan hak.
Sebelumnya, ada syarat yang bisa dibilang agak memberatkan ahli waris, yakni harta pewaris wajib tercatat dalam Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) PPh milik pewaris. Apabila pewaris tidak melaporkan kepemilikan harta tersebut atau bahkan tidak memiliki NPWP, maka ahli waris akan sulit mendapatkan SKB.
Namun, sejak diterbitkannya Perdirjen Pajak Nomor PER-8/PJ/2025, aturan ini kini lebih sederhana. Ahli waris tidak perlu membuktikan bahwa harta pewaris sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan. Namun fokusnya bergeser pada kepatuhan pajak ahli waris itu sendiri. Ini artinya, kamu hanya perlu memastikan dokumen pribadi kamu lengkap, aktif melaporkan SPT, dan tidak ada tunggakan pajak.
Di sisi lain, meskipun bebas PPh dengan mendapatkan SKB, ahli waris tetap harus membayar BPHTB sesuai dengan aturan di daerah masing-masing. Namun tenang saja, ada NPOPTKP Rp300 juta memberikan ruang yang cukup besar agar banyak warisan tanah atau bangunan bebas dari pajak daerah ini.
Agar warisan tanah atau bangunan bebas pajak, kamu bisa mengikuti prosedur administratif berikut ini:
Melansir laman Pajak.go.id, langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mengajukan SKB menggunakan NIK ahli waris melalui sistem Coretax DJP. Tenang, kamu tidak perlu lagi menggunakan NPWP atau data pewaris.
Dokumen yang harus kamu siapkan antara lain adalah akta kematian pewaris, dokumen identitas ahli waris, surat pernyataan pembagian waris, dan dokumen kepemilikan tanah atau bangunan. Jika ahli waris lebih dari satu, maka permohonan SKB dapat diajukan oleh perwakilan dengan membawa surat persetujuan dari yang lain.
Pastikan kamu bebas dari tunggakan pajak dan aktif melaporkan SPT, setidaknya selama dua tahun terakhir. Jika ada kekurangan dalam proses pelaporan ini, segera benahi sebelum mengajukan SKB.
Setelah SKB terbit, kamu bisa melakukan balik nama sertifikat di kantor pertahanan. Pada tahap ini, kamu akan tetap diminta untuk melakukan pembayaran BPHTB, kecuali jika nilai aset properti tidak melebihi ketentuan NPOPTKP yang berlaku.
Nah, semua proses pengajuan SKB ini bisa kamu lakukan secara online melalui Coretax DJP. Sistem ini secara otomatis akan memvalidasi kepatuhan pajak kamu. Jadi, jika semua dokumen lengkap, maka SKB bisa langsung terbit dalam waktu maksimal tiga hari kerja.
Untuk lebih memahami prosedur ini, bayangkan kamu menjadi satu-satunya ahli waris atas sebidang tanah dari orang tua. Selama kamu tertib melapor SPT Tahunan, tidak ada tunggakan pajak, dan melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan, maka SKB bisa langsung diterbitkan. Dengan demikian, tidak ada kewajiban PPh atas aset warisan tersebut yang harus kamu bayar.
Jadi, warisan tanah atau bangunan sebenarnya dikenakan PPh, tetapi hanya dalam kondisi tertentu, khususnya terkait proses balik nama sertifikat dan pembayaran BPHTB. Namun ahli waris bisa bebas dari PPh dengan memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. Surat ini bisa langsung kamu dapatkan asalkan kamu tertib melaporkan SPT dan tidak memiliki tunggakan.