Platform teknologi finansial dengan skema syariah PT Danasyariah Indonesia (Danasyariah) mengimbau kepada masyarakat dan nasabah untuk senantiasa waspada dan berhati-hati terhadap praktik penipuan yang mengatasnamakan Danasyariah. Seiring dengan berkembangnya teknologi, tak mengejutkan bila makin banyak juga praktik penipuan yang merugikan masyarakat. Dalam beberapa kasus, nama Danasyariah telah dicatut oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi penipuan.
Dalam beberapa waktu terakhir, Danasyariah telah menerima laporan yang mengungkap praktik-praktik phising atau penipuan yang sangat merugikan masyarakat dan pihak Danasyariah. Pihak-pihak tidak bertanggung jawab tersebut tidak segan untuk menggunakan nama dan identitas korporat Danasyariah. Mereka bahkan mengambil konten-konten di kanal resmi Danasyariah untuk memperdaya masyarakat.
Praktik penipuan semacam ini dilancarkan di berbagai platform media sosial dan aplikasi pengiriman pesan, seperti Instagram, TikTok, dan Telegram. Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengecoh masyarakat, terutama masyarakat yang literasi digitalnya masih minim. Oleh sebab itu, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan literasi digital, selalu waspada, dan memastikan bahwa mereka berurusan dengan akun dan kanal resmi milik Danasyariah.
Danasyariah menanggapi masalah penipuan mengatasnamakan korporasi dan pencatutan nama dengan serius. Danasyariah juga telah bekerja sama dengan salah satu direktorat jenderal di Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) untuk mengatasi tantangan ini.
Kolaborasi ini ditujukan untuk mengidentifikasi sekaligus mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan penipuan dengan mengatasnamakan Danasyariah. Melalui kolaborasi ini, Danasyariah berharap dapat menekan dampak negatif dari tindak penipuan tersebut serta mencegah tindakan yang sama terulang kembali.
Selain kolaborasi dengan KOMINFO, Danasyariah juga menjalin kerja sama sinergis dengan Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuan dari kolaborasi ini adalah agar Stagas PASTI menindaklanjuti akun-akun yang terduga melakukan pelanggaran phishing dengan mengatasnamakan PT Dana Syariah Indonesia. Dengan demikian, hal-hal yang tidak diharapkan yang dapat merugikan masyarakat dan Danasyariah dapat dihindari.
Sebagai bentuk upaya pencegahan tindak penipuan, Danasyariah mengambil langkah proaktif dengan membagikan konten-konten yang bersifat preventif kepada masyarakat. Melalui kanal resmi di Instragram, Danasyariah secara berkala membagikan konten-konten yang ditujukan untuk meningkatkan literasi digital masyarakat. Konten-konten mencakup tips dan langkah yang bisa diambil masyarakat untuk menghindari diri menjadi korban penipuan.
Danasyariah juga menekankan kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat berinteraksi dengan akun-akun yang mengklaim sebagai representasi Danasyariah. Masyarakat dihimbau untuk selalu memverifikasi keaslian akun dan pastikan pula bahwa transaksi atau informasi yang disampaikan dilakukan melalui kanal-kanal resmi Danasyariah, yakni:
Selain itu, Danasyariah juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan akun-akun yang mencurigakan melalui kanal-kanal yang sudah disediakan agar dapat segera ditindaklanjuti. Dengan kolaborasi dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat serta nasabah, Danasyariah yakin dapat lebih efektif dalam memberikan perlindungan konsumen dan mencegah praktik penipuan yang merugikan ini.
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami kasus penipuan dengan mengatasnamakan Danasyariah, segera hubungi layanan pengaduan penipuan OJK di Kontak 157. Tindakan pelaporan ini penting untuk membantu pihak berwenang dalam menindak pelaku dan melindungi korban sekaligus Danasyariah dari kerugian lebih lanjut.
Danasyariah juga sangat mengapresiasi perhatian dan kontribusi masyarakat dalam menjaga keamanan dan kepercayaan dalam menjalankan transaksi secara digital. Dengan kolaborasi dan partisipasi aktif dari nasabah maupun masyarakat, maka praktik-praktik penipuan dapat dilawan dan dihilangkan.