5 Fakta KPR Syariah Non Riba Untuk Pembelian Properti

joel-filipe-RFDP7_80v5A-unsplash

KPR syariah non riba adalah pilihan yang tepat untuk memiliki rumah di zaman ini. Investasi properti yang dilakukan juga tidak lagi terpaku pada emas dan instrumen lainnya, namun lebih kepada investasi rumah atau bangunan yang tampak wujud fisiknya. Properti syariah menawarkan  skema pembelian dan cicilan yang mudah  serta 100 persen tanpa bunga.  

5 Fakta KPR Syariah Non Riba Untuk Pembelian Properti

Properti yang dapat dipilih selain rumah, juga tanah yang dalam skema pembayaran menggunakan prinsip syariah tanpa adanya prinsip pinjaman. Karena KPR syariah semakin popular di masyarakat, ada saja oknum yang melakukan penipuan berkedok menjual properti syariah. Agar tidak ikut tertipu, penting untuk pahami apa saja fakta KPR syariah yang benar.

  1. Tanpa Pihak Ketiga

Pembelian properti menggunakan KPR syariah non riba halal tidak menggunakan orang ketiga. Hal harus ditanyakan langsung pada developer saat ingin beli rumah di area perumahan menggunakan sistem KPR. Jadi, yang dilibatkan dalam hal ini hanya dua pihak yaitu pengembang dan pembeli, tanpa ada bank sebagai pihak ketiga. 

  1. Nominal DP Besar

Sistem syariah menawarkan pembayaran DP atau uang muka yang lebih besar dibandingkan konvensional. Terutama untuk proses serah terima lebih cepat, meskipun begitu ada juga yang menawarkan  DP ringan mulai dari 10 persen atau cicilan 24 kali dengan beberapa konsekuensi. 

Kekurangannya, proses serah terima rumah akan lebih lama karena DP harus lunas dulu. Maka, jika ada penawaran uang muka ringan dengan serah terima yang cepat, ini harus dicek kembali mungkin penipuan. 

  1. Cicilan Singkat

Pasti semua orang ingin hidup nyaman tanpa cicilan. Bahkan jika ada pun, maka tidak ingin yang lama karena menambah beban pikiran. Inilah keuntungan yang ditawarkan KPR syariah non riba tanpa hutang dimana pengambilan cicilan maksimal 10 tahun. Jika ada yang menawarkan masa cicilan lebih dari ini, bisa saja itu berkedok penipuan. 

  1. Pengajuan Mudah

Semua konsumen ingin diproses dengan cepat dan mudah, hal ini juga diperoleh saat mengajukan KPR syariah. Tidak perlu BI Checking untuk segera memiliki rumah asalkan sesuai dengan syarat yang diwajibkan. 

Pembeli rumah tinggal mengikuti skema cicilan yang ada, rumah  tetap bisa dimiliki bahkan dengan kemampuan finansial yang rendah. Tetapi, konsumen harus melakukan perjanjian untuk melunasi semua cicilan.

  1. Jelas Legalitas

Properti syariah menganut sistem yang jelas termasuk proses hingga aturan yang lebih ketat dibandingkan KPR konvensional. Bahkan jika telat melunasi cicilan, tidak akan disita rumah yang disudah ditempati. Konsumen memiliki hak untuk melihat langsung legalitas properti yang akan dibeli. 

Jangan lupa cek izin pembangunan, peruntukan lahan, kepemilikan rumah termasuk reputasinya hingga sertifikat hak guna bangunan. Jika pengembang memiliki berbagai alasan untuk tidak menunjukkan legalitas rumah, maka cari rumah pengembang yang lain. 

5 Poin tersebut merupakan fakta dari KPR syariah non riba. Maka, jika ada salah satu poin yang tidak sesuai seperti penjelasan di atas, patut diwaspadai. Tujuannya agar konsumen tidak termakan tawaran penipu hingga akhirnya merugikan diri sendiri. 

Leave a Reply