Berbicara soal program pembiayaan kepemilikan rumah, tentu kamu sudah akrab dengan sistem KPR. Kredit Pemilikan Rumah ini tidak hanya digunakan untuk membeli hunian baru, tetapi juga rumah bekas atau untuk take over kredit. Selain KPR, masih ada satu lagi produk perbankan untuk mewujudkan hunian impian, yakni Kredit Tanpa Agunan (KTA).
Keduanya sama-sama digunakan untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin membeli rumah secara kredit. Meski demikian, KPR dan KTA tetap memiliki perbedaan. Nah, perbedaan KPR vs KTA akan kita ulas dalam artikel kali ini untuk menentukan mana yang pas buat kamu.
Menurut laman Sikapiuangmu OJK, KPR adalah fasilitas kredit yang ditawarkan oleh lembaga perbankan kepada nasabah perorangan yang berencana membeli atau merenovasi rumah. Saat ini, ada dua jenis KPR yang dapat digunakan oleh masyarakat, yakni KPR subsidi dan nonsubsidi.
KPR subsidi ditujukan kepada nasabah yang tergolong sebagai kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sementara itu, KPR non subsidi ditujukan bagi seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Lantas, apa itu KTA? KTA adalah fasilitas kredit tanpa agunan yang diberikan oleh lembaga perbankan. Fasilitas ini sebenarnya bisa digunakan untuk apa saja, termasuk untuk membeli maupun memperbaiki rumah.
Kalau dilihat dari pengertiannya, sudah paham perbedaan KPR dan KTA? Agar lebih jelas lagi, di bawah ini sudah ada lima perbedaan umum KPR dan KTA. Yuk, simak!
Perbedaan yang pertama dapat dilihat dari proses pengajuannya. Untuk mengajukan KPR, banyak tahapan yang perlu dilewati. Pertama, kamu harus mengumpulkan uang muka atau DP yang jelas jumlahnya tidak sedikit. Lalu, menunggu pihak bank melakukan survei, proses appraisal, dan yang terakhir melakukan akad kredit bersama bank, pengembang, dan notaris.
Bagaimana, panjang kan prosesnya? Belum lagi kamu masih harus mengumpulkan sejumlah dokumen penting sebagai syarat administrasi. Hal ini tentu akan memakan banyak waktu, kecuali kalau semua sudah dipersiapkan dari jauh-jauh hari.
Berbeda dengan KTA, proses pengajuannya relatif lebih mudah dan cepat. Terlebih banyak lembaga perbankan yang kini memiliki layanan KTA online. Jadi, kamu bisa melakukan pengajuan lewat aplikasi atau web resmi milik bank terkait. Di sisi lain, syarat administrasinya cukup mudah, yakni hanya butuh e-KTP dan NPWP.
Pihak bank umumnya akan mengirimkan status pengajuan dalam satu hingga dua minggu. Sesuai namanya, KTA tidak memerlukan agunan atau jaminan sedikit pun. Berbeda dengan KPR yang membutuhkan jaminan, yakni rumah itu sendiri.
Perbedaan antara KTA dan KPR juga dapat dilihat dari segi biayanya. Sebenarnya tidak ada perbedaan mencolok soal biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli atau merenovasi rumah. Jumlah cicilannya pun juga kurang lebih sama. Perbedaannya lebih terletak pada jumlah uang muka (DP) yang harus kamu siapkan saat mengajukan kredit.
Untuk Kredit Pemilikan Rumah, besaran uang muka yang harus dibayarkan adalah sekitar 20%-30% dari total nilai rumah. Bisa juga kurang dari itu, tergantung bagaimana kebijakan dari pihak pemberi pembiayaan. Bahkan ada juga beberapa lembaga yang menawarkan promo uang muka hingga 0%. Umumnya, penawaran ini diberikan untuk calon nasabah KPR bersubsidi.
Lantas, bagaimana dengan KTA? Kamu sama sekali tidak perlu menyiapkan uang muka untuk mengajukan KTA. Mau itu buat membeli, membangun atau merenovasi rumah, pihak bank sama sekali tidak mengenakan uang muka pada nasabah. Meski demikian, masih ada biaya asuransi dan provisi yang harus kamu bayarkan. Besar kecilnya tergantung dengan kebijakan bank terkait.
Perbedaan antara fasilitas KPR dan KTA bisa dilihat pula dari bentuk dan lokasi rumah. Untuk KPR, umumnya program ini digunakan untuk membeli hunian di perumahan cluster. Lokasinya biasanya berada di kawasan yang belum terlalu padat penduduk.
Jadi, bila kamu berencana menggunakan KPR, kamu tidak akan bisa memiliki rumah sesuai dengan desain impian kamu. Sebab, mulai dari fasad hingga interior rumah sudah ditentukan oleh developer. Bahkan proses renovasinya pun harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Namun, kalau kamu mencari kebebasan dalam mendesain rumah idaman, KTA bisa menjadi pilihan yang tepat. Mulai dari desain hingga lokasi, hal tersebut bisa kamu tentukan sendiri tanpa ada pihak lain yang mencampuri.
Tenor atau jangka waktu pembayaran cicilan KPR tentu berbeda dengan KTA. Untuk KPR, jangka waktu pelunasan akan memengaruhi jumlah angsuran per bulannya. Umumnya, lembaga keuangan menawarkan jangka waktu cicilan mulai dari 10 tahun, ada juga yang 15 tahun, 20 tahun, dan maksimal 30 tahun.
Makin lama tenor yang kamu ambil, makin kecil pula angsuran bulanannya. Namun, kalau kamu mau cicilan KPR cepat selesai, uang muka yang kamu bayarkan harus lebih banyak. Selain itu, kamu juga harus mengambil tenor paling singkat. Semua bisa kamu sesuaikan dengan kemampuan finansial per bulan agar tidak menimbulkan masalah.
Sementara untuk KTA, jangka waktu pinjamannya relatif lebih singkat daripada KPR. Mayoritas lembaga perbankan hanya menawarkan jangka waktu pinjaman, mulai dari 1 tahun hingga 10 tahun saja.
Suku bunga KPR dan KTA sama-sama ditentukan oleh besar kecilnya jumlah kredit yang diajukan dan kebijakan dari setiap pihak bank. Untuk fasilitas KPR, terdapat beberapa jenis suku bunga yang ditetapkan oleh bank. Di antaranya adalah fixed rate, floating rate, flat rate, dan suku bunga efektif.
Umumnya, bank menggunakan suku bunga floating di mana jumlah cicilan bulanan per tahun bisa naik turun karena mengikuti fluktuasi suku bunga pasar. Namun, ada juga yang menggunakan fixed rate selama kurang lebih 5 tahun masa angsuran. Kalau mau yang bebas bunga, kamu bisa mengambil KPR syariah di mana cicilan per bulan tidak mengalami perubahan.
Sementara itu, program KTA memiliki dua jenis suku bunga, yakni suku bunga efektif dan suku bunga flat. Suku bunga efektif merupakan suku bunga yang besarannya ditentukan berdasarkan nilai pokok utang.
Kelebihan dari suku bunga efektif adalah nilai bunga akan makin menurun seiring dengan berjalannya pembayaran nilai pokok utang. Lalu, bagaimana dengan suku bunga flat? Suku bunga flat memiliki jumlah suku bunga yang sama untuk setiap bulan hingga kredit lunas.
Baik KPR maupun KTA memiliki kelebihan dan kelemahannya masing-masing. Kalau mau beli rumah baru atau bekas dengan cicilan ringan, KPR bisa menjadi pilihan yang tepat. Kalau kamu mau membangun rumah sendiri, KTA bisa kamu pertimbangkan. Namun, semua harus disesuaikan lagi dengan kebutuhan dan kemampuan finansial kamu.