Bisnis sewa properti adalah salah satu bisnis di bidang properti yang cukup diminati banyak orang. Alasan utamanya karena jenis usaha satu ini bisa dijadikan investasi yang mendatangkan banyak cuan. Di sisi lain, bisnis ini juga akan selalu berjalan dalam kondisi apa pun seiring dengan meningkatnya kebutuhan properti masyarakat, khususnya rumah.
Namun, kegiatan sewa menyewa properti tak bisa dilakukan secara sembarang. Ada sejumlah hak dan kewajiban sewa yang perlu diketahui oleh pihak penyewa maupun yang menyewakan. Dalam artikel kali ini, kita akan lebih membahas soal hak dan kewajiban penyewa properti. Jadi, simak terus sampai habis, ya.
Sebagai pihak yang menyewa suatu produk properti, maka penyewa memiliki sejumlah hak yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhannya sebagai penyewa. Pada dasarnya, ada dua hak yang dimiliki oleh penyewa properti. Adapun kedua hak tersebut adalah:
Sebagai penyewa, kamu berhak menempati dan memakai properti dalam kurun waktu yang telah disepakati dengan pemilik properti. Selama properti masih dipakai atau disewa, pemilik properti tidak boleh mengusir penyewa. Selain itu, pemilik juga tidak boleh menjual properti yang disewakan tersebut apabila masa sewa masih ada atau penyewa masih menempatinya.
Hak kedua bagi para penyewa properti adalah mendapatkan rasa nyaman, aman, dan tenteram selama tinggal di properti terkait. Hal ini perlu dipastikan oleh pemilik properti karena sudah menjadi kewajiban mereka. Bahkan kewajiban ini tercantum dalam poin ketiga Pasal 1550 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam poin tersebut disebutkan bahwa penyewa memiliki hak untuk bisa menikmati barang yang mereka sewa dengan nyaman dan tenteram selama masa sewa berlangsung.
Dalam konteks penyewaan properti, kondisi properti yang terawat bisa menjadi salah satu bentuk kenyamanan yang bisa didapatkan oleh penyewa. Jadi, bila kondisi properti tidak sesuai yang diiklankan oleh pemilik, kamu berhak untuk protes kepada pemilik apabila menemukan kondisi yang kurang nyaman dalam properti tersebut selama dalam masa sewa.
Selain hak penyewa, orang yang menyewa properti juga mendapatkan hak perlindungan konsumen. Dalam hal ini, perlindungan konsumen sudah ditegakkan oleh undang-undang. Dalam Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999, disebutkan bahwa perlindungan konsumen mencakup berbagai upaya guna menjamin kepastian hukum untuk memberikan perlindungan yang layak kepada konsumen.
Sementara dalam Pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 1999, disebutkan bahwa perlindungan konsumen memiliki enam asas utama yang harus diupayakan. Adapun enam asas tersebut adalah manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, keselamatan, serta kepastian hukum.
Jadi, perlindungan konsumen dalam undang-undang tersebut mencakup serangkaian proteksi agar pihak konsumen tidak mendapatkan produk yang tidak sesuai dengan perjanjian. Di samping itu, perlindungan konsumen juga memastikan bahwa konsumen tidak mendapatkan produk yang melanggar undang-undang.
Perlu diketahui pula bahwa undang-undang tentang perlindungan konsumen tak hanya berlaku bagi konsumen yang melakukan pembelian. UU tersebut juga berlaku bagi konsumen sewa sehingga penyewa tetap mendapatkan hak-haknya sebagai konsumen.
Selain memiliki hak, penyewa properti juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi selama masa sewa berlangsung. Memahami dan melaksanakan kewajiban sebagai seorang penyewa properti tak hanya menjadi tanggung jawab hukum, tetapi juga untuk menjaga relasi baik antara penyewa dan pemilik properti. Langsung saja simak beberapa kewajiban penyewa properti berikut ini.
Kewajiban utama seorang penyewa tentu saja adalah membayar sewa dengan nominal dan waktu yang sudah disepakati bersama. Bila kamu telat membayar sewa atau mungkin tidak membayar sewa, mustahil kamu bisa mendapatkan hak sekaligus menikmati beragam fasilitas dari properti tersebut.
Di sisi lain, tidak patuh dalam hal membayar sewa bisa mengakibatkan pemutusan kontrak. Oleh sebab itu, sebagai penyewa, usahakan untuk membayar sewa tepat waktu. Kalaupun ada kebutuhan finansial mendadak dan berakibat pada keterlambatan pembayaran sewa, informasikan sejelas-jelasnya kepada pemilik properti.
Penyewa properti memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa properti digunakan sesuai dengan peruntukannya. Misalnya, jika sebuah rumah tapak disewakan untuk tempat tinggal pribadi, maka sebagai penyewa kamu tidak boleh mengubah fungsinya menjadi kantor atau yang lainnya tanpa kesepakatan dengan pihak pemilik properti.
Salah satu kewajiban yang kerap kali diabaikan oleh penyewa properti adalah memelihara kondisi properti. Penyewa wajib untuk menjaga kebersihan dan merawat kondisi properti selama masa sewa berlangsung. Hal ini mencakup pemeliharaan secara berkala, melakukan perbaikan-perbaikan kecil, dan berhati-hati dalam menggunakan fasilitas yang ada. Menjaga kondisi properti juga tak hanya berlaku pada interior bangunan saja, tetapi juga area eksterior sesuai dengan perjanjian.
Kewajiban penyewa yang berikutnya adalah mematuhi aturan yang berlaku di lingkungan properti. Contohnya menghindari membuat kebisingan secara berlebihan, lapor ke RT bila ada tamu menginap, dan mematuhi peraturan lainnya. Kewajiban semacam ini harus dipatuhi guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak di sekitar properti yang disewa.
Kewajiban lainnya yang diemban oleh penyewa properti adalah melaporkan segala bentuk masalah yang muncul pada properti ke pemiliknya. Agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, komunikasikan secara terbuka dan transparan dengan pemilik. Selain itu, langsung laporkan ke pemilik begitu ada kerusakan untuk mencegah kerusakan yang lebih parah lagi.
Selain kelima kewajiban di atas, penyewa juga harus menanggung biaya selain biaya sewa. Adapun biaya yang dimaksud antara lain biaya listrik, air, gas, dan biaya utilitas lainnya. Biasanya, penyewa juga harus menanggung biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun biaya ini bisa saja ditanggung oleh pemilik properti, tergantung bagaimana nanti kesepakatannya.Jadi, itulah uraian tentang hak dan kewajiban sewa properti bagi penyewa. Memahami hak dan kewajiban di atas merupakan kunci untuk menciptakan kegiatan sewa menyewa yang menguntungkan bagi kedua belah pihak. Hal ini juga dapat mendorong pertumbuhan pasar sewa properti di Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat.