Ini Dia 3 Jenis Asosiasi Fintech di Indonesia

Ini Dia 3 Jenis Asosiasi Fintech di Indonesia

Financial technology/fintech atau teknologi finansial telah menjadi salah satu kekuatan revolusioner dalam sektor keuangan global. Di Indonesia, inovasi teknologi keuangan ini membawa perubahan yang cukup masif dalam cara layanan dan produk keuangan disajikan serta diakses. 

Di samping itu, pertumbuhan fintech juga makin pesat dan untuk mendukung pertumbuhannya, terdapat beberapa asosiasi fintech yang mewadahi perusahaan-perusahaan fintech. Mau tahu apa saja asosiasi fintech tersebut? Simak terus artikel berikut.

Asosiasi Fintech

Kondisi Umum Industri Fintech Indonesia

Dalam beberapa tahun terakhir, industri fintech Tanah Air telah mencapai puncaknya. Hal ini ditandai dengan potensinya yang terus berkembang pesat. Pada 2023, laporan kolaboratif antara Google, Temasek, dan Bain & Company menunjukkan bahwa nilai sektor fintech menyentuh angka 293,2 miliar dolar AS pada 2022. Angka ini diperkirakan akan terus meroket hingga 841 miliar dolar AS pada 2030.

Salah satu faktor pendorong utama pertumbuhan industri fintech adalah tingginya tingkat unbanked, yakni sekitar 48% dari seluruh penduduk dewasa. Unbanked ialah kondisi ketika masyarakat belum mendapatkan akses ke layanan dan produk keuangan.

Sementara itu, riset yang sama menunjukkan ada sekitar 81% penduduk Tanah Air yang masuk dalam kategori underbanked (masyarakat yang kurang mendapatkan layanan keuangan). Bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, Indonesia masih kalah jauh.

Kendati demikian, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mencatat terdapat 336 perusahaan fintech yang menjadi anggota. Dari jumlah tersebut, 102 fintech bergerak di sub-sektor startup penyedia layanan pinjaman uang secara online. Hal ini menandakan bahwa sektor pinjaman online masih mendominasi klaster industri fintech.

Lebih lanjut, sekitar 49,2% fintech telah melayani transaksi sekitar Rp5 miliar hingga kurang lebih Rp500 miliar setiap tahunnya. Meskipun angka menunjukkan adanya pertumbuhan yang signifikan, laporan tahunan AFTECH menunjukkan bahwa operasional fintech masih terlalu terpusat di kota-kota besar, seperti Jakarta.

Sementara itu, segmen pasar individu juga masih mendominasi industri fintech. AFTECH melaporkan bahwa 42% anggotanya fokus pada nasabah individu dan hanya sekitar 13,3% anggota AFTECH yang fokus pada pasar usaha mikro. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada peluang cukup besar bagi industri fintech Tanah Air untuk terus tumbuh, berkembang, dan mengatasi tantangan-tantangan seperti inklusi keuangan di kawasan terpencil.

3 Jenis Asosiasi Fintech di Indonesia

Tumbuh kembang industri fintech tak lepas dari peran tiga asosiasi utama yang mewadahi perusahaan-perusahaan financial technology. Ketiga asosiasi tersebut adalah AFTECH, AFPI, dan ASI. Untuk lebih memahami ketiganya, simak uraian berikut ini.

1. AFTECH

Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) merupakan asosiasi pertama yang menjadi wadah bagi para penyelenggara industri financial technology di dalam negeri. Asosiasi ini didirikan secara resmi sejak tahun 2016. Selain menjadi wadah bagi para penyelenggara fintech, AFTECH juga menjadi salah satu kekuatan pendorong utama segala bentuk inovasi teknologi keuangan.

Di samping itu, AFTECH juga menjalin kerja sama dan beradvokasi dengan para pemangku kepentingan. Hal ini ditujukan agar industri fintech memiliki daya saing yang diakui di tingkat nasional dan diakui secara resmi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) selaku Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital 2019.

Lebih lanjut, AFTECH memiliki visi yang cukup jelas, yakni untuk mendorong terjadinya inklusi keuangan. Inklusi keuangan dapat diwujudkan melalui misi-misi yang mencakup peningkatan akses, kualitas, dan penggunaan layanan keuangan. Kegiatan AFTECH juga disokong oleh empat pilar utama, yakni advokasi kebijakan, kerja sama antar komunitas, keaksaran, serta pengembangan kompetensi.

Dari sejarahnya yang dimulai dari pertemuan komunitas penyelenggara fintech pada Maret 2015 hingga mendapatkan pengakuan resmi pada Agustus 2019 oleh OJK, AFTECH terus aktif menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak. Adapun pihak yang dimaksud antara lain adalah lembaga pemerintahan, seperti Bank Indonesia dan OJK, guna merumuskan kebijakan-kebijakan yang bersifat mengikat bagi seluruh perusahaan fintech di Tanah Air.

2. AFPI

AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia) merupakan asosiasi fintech yang berdiri pada Oktober 2018. Lantas apa bedanya dengan AFTECH? Pada dasarnya, AFPI lebih mengarah ke perhimpunan penyelenggara fintech yang bergerak di bidang pendanaan berbasis online atau layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI), seperti peer-to-peer (P2P) lending.

Sebagai asosiasi resmi perusahaan-perusahaan LPBBTI di Tanah Air, AFPI memiliki anggota aktif sebanyak 101 perusahaan. Tercatat seluruh perusahaan tersebut sudah mengantongi izin OJK dan aktif bergerak di bidang produktif, syariah, serta multiguna.

AFPI memiliki visi untuk mendorong akses pendanaan bagi seluruh lapisan masyarakat sehingga tercipta inklusi keuangan. Sementara itu, AFPI juga memiliki misi untuk mengurangi kesenjangan akses pembiayaan sebesar 100 miliar dolar AS pada 2020 yang sejalan dengan Strategi Nasional Keuangan Inklusif.

Lebih lanjut, AFPI memilikie sejumlah tugas dan fungsi utama, di antaranya:

  • sebagai penghubung antar lembaga keuangan di tingkat nasional maupun internasional
  • sebagai lembaga riset untuk menyusun kebijakan fintech
  • sebagai penyelenggara acara-acara khusus fintech
  • sebagai pengawas terhadap pelaksanaan operasional fintech

3. AFSI

AFSI (Asosiasi Fintech Syariah Indonesia) merupakan asosiasi fintech yang diresmikan pada Februari 2018 dan diinisiasi pada bulan Oktober 2017. Aosiasi ini menjadi lembaga krusial dalam ekosistem fintech yang fokus pada pelayanan jasa keuangan dengan skema syariah. Sebagai badan yang berada di bawah payung hukum Kementerian Hukum dan HAM, AFSI melibatkan sejumlah pihak, di antaranya pelaku startup, institusi pemerintah, akademisi, pakar, dan komunitas syariah.

AFSI juga memiliki visi untuk menjadi wadah dalam merealisasikan kemerataan dan keadilan ekonomi sekaligus mempercepatan perkembangan ekonomi syariah dalam negeri melalui inovasi teknologi keuangan. Sementara itu, AFSI memiliki misi untuk meningkatkan inlusi keuangan melalui keberadaan fintech syariah, memberikan dukungan terhadap regulator, dan mendorong edukasi keuangan syariah.

Dengan memahami secara mendalam peran dan misi dari masing-masing asosiasi fintech, maka dapat dipahami bahwa ketiga asosiasi tersebut memiliki kontribusi nyata dalam mendorong perkembangan fintech Indonesia. 

Selain menjadi pemersatu bagi para pelaku industri fintech, AFTECH, AFPI, dan AFSI juga menjadi penggerak utama untuk mewujudkan keuangan negara yang lebih inklusif dengan meningkatkan akses pembiayaan terhadap masyarakat yang terpinggirkan. Melalui kolaborasi aktif, ketiga asosiasi ini memiliki peran penting sebagai lembaga yang membawa perubahan positif dan membentuk masa depan keuangan digital di Indonesia.

Leave a Reply