Kelebihan Saat Membeli Rumah Syariah Tanpa DP

Rumah-Syariah-Tanpa-DP

Rumah syariah tanpa DP bisa didapatkan dengan memilih KPR syariah yang mempunyai banyak keunggulan dibandingkan dengan KPR konvensional. Di kalangan masyarakat telah menganggap bahwa untuk mengajukan KPR melalui skema syariah maka akan jauh lebih aman dengan sistem bunga dan cicilan.

Keuntungan Saat Membeli Rumah Syariah Tanpa DP

Terdapat banyak keuntungan yang dapat dirasakan oleh pembeli rumah dengan menggunakan KPR syariah. Hal pertama dan paling penting yakni pada KPR syariah jelas memberi kepastian pada besaran jumlah cicilan yang nantinya akan dibayarkan setiap bulan.

Angsuran pada pembelian rumah ini dibayarkan selama dalam masa cicilan selalu tetap. Dengan demikian bisa membantu cash flow keuangan agar lebih baik. Pada skema KPR syariah, bank akan memperoleh keuntungan dari adanya selisih jual beli serta kerja sama bagi hasil baik pembeli dan juga pihak bank.

Hal ini tergantung pada akad ataupun perjanjian antara pihak pembeli sebagai kreditur dan bank. Akad KPR terdapat sejumlah jenis yang berbeda di antaranya akad Murabahah atau jual beli dan Musyaraqah Mutanaqisah atau kepemilikan bertahap. Kedua akad ini akan dijalankan dalam proses pembelian rumah secara syariah.

Dalam hal ini pembelian rumah dengan sistem syariah terdapat 4 skema dalam mengajukan KPR di antaranya KPR iB Jual Beli atau Murabahah, KPR iB Sewa atau Ijarah, KPR iB Kepemilikan Bertahap atau Musyaraqah Mutanaqisah dan juga KPR iB Sewa Beli atau Ijarah Muntahiya Bittamlik-IMBT. Fitur yang dilengkapi oleh KPR syariah yakni proses permohonan lebih cepat dan fleksibel untuk membeli rumah.

Syarat Pengajuan Rumah Syariah

Rumah syariah tanpa DP langsung cicilan mempunyai beberapa prosedur yang perlu diketahui. Salah satunya kelengkapan pada berkas yang perlu disiapkan dalam mengajukan KPR, meliputi:

  • WNI
  • Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun waktu jatuh tempo pembayaran cicilan
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi surat nikah
  • Fotokopi rekening koran
  • Slip gaji

Dalam membeli rumah untuk kepemilikan unit pertama. Maka KPR syariah diperbolehkan untuk mengajukan pada unit dengan pembangunan belum selesai ataupun inden. Akan tetapi kondisi seperti ini sebenarnya tidak diperbolehkan atas kepemilikan rumah berikutnya.

Jenis Akad KPR Syariah

  1. KPR Syariah Akah Murabahah

Murabahah yang sudah sering dikenal di dunia perbankan syariah ini terdapat sebuah perjanjian jual beli yang dilangsungkan antara pihak bank dan juga pembeli. Dengan menggunakan akad murabahah maka bank syariah memiliki peranan untuk membeli barang yang menjadi kebutuhan pembeli.

Lalu pihak bank ini juga akan menjual kembali rumah yang telah dibelinya pada pihak nasabah. Pada posisi inilah bank biasanya menambah margin pada besaran keuntungan yang nantinya akan didapatkan. Rumah syariah tanpa DP tanpa riba bisa didapatkan oleh pembeli dengan mudah.

  1. KPR Syariah Akad Musyarakah Mutanaqisah

Skema pada akad yang satu ini memang terbilang sangat berbeda dengan akad Murabahah. Akad Musyarakah Mutanaqisah lebih memfokuskan sistemnya terhadap penawaran atas kegiatan kerjasama ataupun bagi hasil baik itu antara pihak pembeli dan juga bank.

Pembeli yang berperan sebagai nasabah dan pihak bank ini akan melakukan pembelian rumah sesuai dengan keinginan secara bersamaan. Besaran biaya yang wajib untuk dibayarkan setiap masing-masingnya dapat disesuaikan seperti adanya kesepakatan antar keduanya yang sudah dilakukan.

Kelebihan Membeli KPR Syariah dari Dana Rumah

  • Cicilan pada pembelian rumah syariah memiliki jumlah tetap secara berkelanjutan sesuai dengan perjanjian awal. Hal ini tidak tergantung pada suku bunga yang ada di Bank Indonesia
  • Saat ingin melakukan pelunasan atas pembayaran di awal pembelian rumah maka bank syariah tidak akan mengenakan penalti atau denda layaknya pembelian KPR konvensional
  • Bisa melakukan perencanaan keuangan untuk keluarga mengingat cicilan pembayaran sifatnya tetap
  • Prosesnya lebih tepat dengan kelengkapan syarat yang mudah sesuai prinsip syariah (akad Syariah).
  • Proses pengajuan lebih mudah dan cepat, karena dapat dilakukan secara online.

Leave a Reply