Minat DP Rumah Syariah? Begini Caranya!

Minat DP Rumah Syariah? Begini Caranya!
Sumber : Envato

KPR atau Kredit Pemilikan Rumah menjadi sebuah pilihan terpopuler di masyarakat bila berbicara soal pembelian rumah. Di samping KPR sebagai salah satu produk bank konvensional, terdapat pula KPR dari bank syariah seperti BCA syariah, BRI syariah, dan bank Muamalat Indonesia. Hal itu karena banyak orang menilai KPR syariah lebih unggul jika dibandingkan dengan KPR umum. Lalu, bagaimana cara mengajukan dp rumah syariah? Baca terus hingga akhir untuk mengetahui jawabannya. 

DP Rumah Syariah
Sumber : Envato

Apa itu KPR Syariah?

Tahukah kamu? Sebagaimana dijelaskan pada website resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan), KPR syariah merupakan sebuah metode kredit kepemilikan rumah yang berfokus pada transaksi barang. KPR jenis ini hadir dengan prinsip penjualan dan pembelian (atau dalam istilah Bahasa Arab disebut murabahah). Posisi bank syariah dalam transaksi ini seolah-olah membantu nasabah membeli rumah yang diinginkannya dengan sistem pembayaran cicilan. 

KPR syariah juga tidak memberlakukan adanya bunga (atau disebut juga riba). Dalam hal ini, pihak bank hanya mengambil sebagian keuntungan saja dari keseluruhan harga jual dari rumah tersebut. KPR syariah mengaplikasikan prinsip halal dalam agama Islam untuk transaksi yang tentunya bebas riba atau bunga bank. 

Keunggulan KPR Syariah

KPR syariah atau yang populer pula dengan sebutan KPR IB (Islamic banking) memiliki beberapa keunggulan yang bisa kamu dapatkan, seperti berikut ini:

  • Angsuran sifatnya tetap stabil, tidak berkiblat pada suku bunga BI (Bank Indonesia). 
  • Jika kamu berniat melunasi pembayaran cicilan lebih awal, KPR syariah tidak akan memberlakukan denda maupun penalti seperti apa yang diterapkan KPR konvensional.
  • Berkat stabilnya sifat cicilan, artinya, kamu juga bisa lebih leluasa mengalokasikan keuanganmu untuk prioritas lainnya, seperti biaya pendidikan anak, anggaran belanja bulanan, dan lainnya. 
  • Proses untuk pengajuan dp rumah syariah dan dokumen persyaratannya pun relatif cepat dan mudah, sesuai prinsip-prinsip syariah. 

Cara Mengajukan DP Rumah Syariah

Nah, tiba saatnya kita membahas soal bagaimana cara mengajukan dp rumah syariah. Sebelumnya, perlu diingat bahwa KPR bank syariah umumnya memberikan dua opsi akad yang paling umum, yakni akad murabahah dan akad musyarakah mutanaqisah. Berikut ini penjelasan tentang proses pembelian rumah syariah dp murah dengan dua jenis akad:

Metode Akad Murabahah

Dengan akad ini, bank biasanya membeli barang yang diinginkan oleh nasabah (dalam hal ini rumah). Kemudian, bank pun kembali menjual rumah itu kepada nasabah. Selisih antara nilai pembayaran bank dengan jumlah uang yang dibayarkan nasabah kepada bank adalah angka dari margin keuntungan yang didapatkan oleh bank. Contohnya, kamu hendak membeli rumah senilai Rp500 juta di sebuah perumahan, maka, di bawah ini adalah prosedur yang pada umumnya terjadi:

  1. Pertama, kamu harus membayar dp rumah syariah sebesar 20 persen (atau sekitar Rp100 juta) kepada pihak developer.
  2. Untuk sisa pembayaran, diterapkan skema akad murabahah dari KPR syariah di mana kamu meminjam sejumlah uang dari bank.
  3. Dengan kata lain, bank membeli rumah yang kamu inginkan dan menjualnya kembali kepadamu. Selain itu, margin keuntungan pun ditambahkan sesuai dengan kesepakatan bersama.
  4. Seusai negosiasi bersama, nasabah dan pihak bank biasanya akan setuju untuk menentukan margin keuntungan sebesar lima persen dengan tenor selama 15 tahun. Sebagai tambahan informasi, tenor adalah jangka waktu yang diberikan bank kepada nasabah untuk menyelesaikan cicilan KPR sebelum jatuh tempo. 

Metode Akad Musyarakah Mutanaqisah

Pada akad musyarakah mutanaqisah, terdapat tawaran bagi hasil atau kerja sama di antara bank dan nasabah. Artinya, kamu dan pihak bank membeli rumah yang kamu inginkan secara bersama-sama. Berikut ini beberapa elemen penting yang perlu diingat:

  1. Sistem akad ini mewajibkan nasabah dan bank sama-sama membayar bagiannya masing-masing. Misalnya, kamu membayar sekitar 20 persen sementara pihak bank membayar 80 persen sisanya. 
  2. Rumah itu pun akan disewakan kepada nasabah.
  3. Uang sewa yang kamu bayarkan ke pihak bank per bulan (atau per tahun, sesuai kesepakatan bersama) sebenarnya sama saja dengan membayar angsuran KPR seperti biasanya. 
  4. Jika biaya sewa (atau cicilan) sudah lunas seluruhnya, rumah pun dapat menjadi milik pihak nasabah sepenuhnya. 

Demikian artikel mengenai apa itu KPR syariah, pengajuan dp rumah syariah, dan jenis-jenis akadnya. Bila kamu ingin segera punya hunian yang dibangun sesuai dengan desain yang diinginkan, ada pula tawaran pendanaan pembangunan perumahan syariah dp murah. Toko Material akan bekerja sama dengan salah satu bank syariah untuk membangun rumah dengan bahan bangunan berkualitas, berdasarkan desain yang kamu suka!

Leave a Reply