Ingin membeli rumah tetapi tidak sanggup bayar tunai? KPR solusinya. Walau bisa mempermudah proses membeli rumah, syarat mengajukan KPR cukup ketat, baik untuk yang syariah maupun konvensional. Hal ini wajar karena bank atau lembaga pendanaan harus yakin terhadap kemampuan nasabah untuk membayar cicilan.
Persyaratan KPR terdiri dari beberapa aspek. Inilah penjelasannya agar persiapan pengajuannya semakin mudah.
Pengajuan KPR di Indonesia mewajibkan calon nasabah untuk memenuhi syarat awal terkait identitas dan latar belakang, yaitu:
Calon nasabah KPR adalah WNI dengan usia minimal 21 tahun. Usia maksimal saat cicilan diperkirakan selesai adalah 55 tahun untuk karyawan dan 65 tahun untuk pengusaha.
Calon nasabah yang berstatus karyawan harus sudah bekerja minimal dua tahun di perusahaan yang sekarang. Bagi pengusaha, bisnisnya sudah harus berjalan semalam minimal tiga tahun.
Cara pengajuan KPR agar bank atau lembaga pendanaan cepat menerimanya adalah memastikan dokumenmu lengkap. Setiap nasabah yang memenuhi syarat awal wajib menyediakan dokumen berupa:
Jika kamu pengusaha, ganti slip gaji dengan dokumen penghasilan bisnis (TDP, SIUP, dan sebagainya) plus laporan keuangan bisnismu minimal tiga bulan terakhir.
Ingat, setiap institusi pendanaan mungkin meminta rincian persyaratan khusus yang sedikit berbeda. Misalnya, ada yang meminta surat izin perpanjangan usaha
Syarat mengajukan KPR rumah ternyata bukan hanya soal latar belakang nasabah dan dokumen. Pihak pendanaan KPR harus memastikan bahwa rumah yang akan kamu tempati memiliki dua ciri utama: tidak berada di lokasi terlarang dan layak huni.
Inilah beberapa lokasi yang sebaiknya kamu hindari ketika mengajukan permohonan KPR:
Intinya, setiap rumah yang lokasinya berpotensi menimbulkan bahaya atau risiko, baik bagi hunian maupun penghuninya (pihak yang membayar cicilan KPR), biasanya tidak akan dipertimbangkan oleh bank atau lembaga pendanaan.
Bagaimana dengan aspek positif dari calon hunianmu?
Untuk mengetahui karakteristik rumah yang mudah lolos pengajuan KPR, kamu bisa merujuk pada karakteristik Rumah Layak Huni (RLH) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 terkait Perumahan Kawasan dan Permukiman.
Inilah karakteristik RLH yang berlaku di Indonesia:
Secara fisik, Rumah Layak Huni harus memiliki tiga elemen utama: atap, dinding, dan lantai. Ketiga elemen ini menjadi patokan dalam membangun fitur lain.
Rumah Layak Huni wajib memiliki fasilitas yang memungkinkan penghuninya hidup sejahtera dan layak. Contohnya adalah ruang-ruang yang terpisah sesuai fungsi (kamar tidur, kamar mandi, ruang keluarga, dapur, gudang), toilet dan sanitasi, sumber air, sumber penerangan alami dan buatan, dan ventilasi.
Bangunan rumah ideal wajib memenuhi kebutuhan penghuni untuk bergerak dan menjaga privasi. “Jatah” satu penghuni minimal 7,2 meter persegi serta tinggi 2,8 meter.
Daftar syarat mengajukan KPR sepintas terlihat rumit. Akan tetapi, jika kamu berhasil memenuhinya, mendapatkan rumah idaman yang layak tanpa harus membayar lunas bukan lagi impian.