Ada yang Sudah Tahu Fintech P2P Financing, Macam-Macam, dan Dasar Hukumnya?

Ada-yang-Sudah-Tahu-Fintech,-Macam-Macam,-dan-Dasar-Hukumnya

Kita sudah sering mendengar kata fintech. Berita tentang fintech tersiar di mana-mana, seperti: “Berkat adanya fintech, kita tidak perlu lagi pusing memikirkan uang cash yang ada di dompet kita.” 

Tapi, apa sebenarnya fintech itu? Terlebih, bagaimana cara kerjanya?

Fintech merupakan akronim dari financial technology yang merupakan gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi. Selama berabad-abad, sistem keuangan konvensional kita mengharuskan perjumpaan tatap muka ketika melakukan transaksi. Dengan adanya fintech, sentuhan teknologi menjadikan transaksi dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja hanya bermodalkan gawai dan sinyal internet.

Cara kerja financial technology yakni berupa suatu produk yang terdiri atas suatu sistem, dibangun  guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan, dan bersifat spesifik. 

Apa saja macam-macam Fintech di Indonesia?

Fintech menawarkan berbagai layanan dan produk. Bank Indonesia mengelompokkan fintech menjadi 4 jenis, yaitu:

Manajemen Risiko Investasi

Jenis ini memudahkan kita sebagai pengguna untuk mengelola serta mengontrol keuangan hanya menggunakan smartphone/gadget-mu. Fintech ini menghadirkan jenis dan manajemen risiko dalam setiap investasi. Dengan jasa fintech ini, kita juga dapat mengatur perencanaan keuangan dengan lebih mudah dan praktis. 

Payment, Clearing, & Settlement

Fintech ini memberikan jenis layanan sistem pembayaran yang dapat digunakan dalam setiap transaksi keuangan baik yang diselenggarakan oleh industri perbankan maupun Bank Indonesia. Adanya jasa fintech ini segala proses pembayaran digital kita akan lebih mudah dan hemat waktu.

Market Aggregator

Hadirnya market aggregator dalam salah satu jenis fitech memberikan informasi terkait produk-produk keuangan seperti kartu kredit, investasi, tabungan, dan lain-lain. Fintech ini mengacu pada suatu portal pengumpulan informasi keuangan, sehingga pengambilan keputusan terkait produk-produk finansial oleh audiens/pengguna dapat dengan baik.

Peer to Peer Lending/Financing dan Crowdfunding

Jenis fintech ini sering juga disebut sebagai P2P Lending/Financing. Dalam platform-nya, P2P Lending/Financing berperan sebagai marketplace financial yang mempertemukan antara pihak pemberi dana dengan pihak yang membutuhkan dana sebagai modal atau investasinya. 

Dengan demikian, kendala pengembangan usaha kecil sampai menengah terkait modal dapat teratasi karena ada pendanaan produktif. Di sisi lain, pihak pemberi modal akan mendapatkan imbal hasil dari produk pembiayaan yang dilakukan sesuai kesepakatan masing-masing produk pembiayaan. 

Lantas, bagaimana dasar hukum fintech di Indonesia?

Fintech di Indonesia diatur oleh dua lembaga yakni Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, aturan spesifik mengenai fintech baru diterbitkan oleh Bank Indonesia, kita dapat mengakses salah satunya Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Selain itu, terdapat dua jenis fintech berdasarkan dasar hukumnya, yakni syariah dan konvensional.

Sebetulnya, tidak ada perbedaan yang begitu signifikan antara fintech syariah dan konvensional. Yang membedakan hanyalah akad/kesepakatan yang harus mengikuti syariat islam dalam fintech syariah. Ada tiga prinsip syariah yang harus dimiliki fintech ini yaitu tidak boleh maisir (bertaruh), gharar (ketidakpastian) dan riba (jumlah bunga melewati ketetapan).

Rujukan yang menjadi dasar penyelenggaraan keberadaan financial technology telah dibentuk oleh Dewan Syariah Nasional. Landasan yang menjadi dasar yakni MUI No.67/DSN-MUI/III/2008 yang mengatur tentang ketetapan apa saja yang harus diikuti lembaga teknologi keuangan syariah. Terhitung hingga Januari 2020, ada 13 fintech syariah yang diresmikan oleh OJK.

Bingung memilih fintech yang aman dan berlandaskan prinsip syariah? 

Yuk, bergabung menjadi #pendanahalal di danasyariah.id! Dana Syariah merupakan P2P Financing yang terdaftar & diawasi Otoritas Jasa Keuangan serta didampingi oleh Dewan Pengawas Syariah (MUI). Imbal hasil yang diberikan bagi para pendana pun cukup menarik, yakni setara dengan 20 persen per tahun. Kini, memproduktifkan aset yang baik bisa dilakukan kapan pun dan dimana pun! Daftar sekarang dan rasakan keberkahan dan kemudahannya pada masa yang akan datang.

Leave a Reply