Murabahah adalah jenis akad yang kerap digunakan oleh perusahaan pembiayaan syariah. Sekilas, akad murabahah memang tak jauh berbeda dari transaksi pinjam meminjam pada umumnya. Namun, jika dipahami secara lebih mendalam, akad murabahah lebih transparan dibanding skema kredit lainnya. Agar lebih jelas, simak terus pembahasannya berikut ini.
Secara umum, akad murabahah adalah perjanjian jual beli dengan penambahan keuntungan. Besarnya keuntungan disepakati oleh kedua belah pihak, yakni penjual dan pembeli. Dengan adanya transparansi ini, pembeli mengetahui secara jelas berapa harga awal suatu barang dan berapa keuntungan yang didapat penjual.
Dalam konteks perusahaan pembiayaan syariah, khususnya pembiayaan properti, perusahaan akan membeli properti sesuai dengan permintaan nasabah. Selanjutnya, nasabah mencicil angsuran properti ke perusahaan pembiayaan dengan harga yang sudah dinaikkan oleh perusahaan.
Harga yang dinaikkan tersebut menjadi keuntungan bagi perusahaan pembiayaan. Dalam hal ini, nasabah wajib mengetahui harga beli properti dan besarnya laba yang didapatkan oleh pihak pemberi pembiayaan.
Landasan hukum diberlakukannya akad murabahah sudah tertera dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 275. Selain di dalam kitab suci Al-Qur’an, penerapan akad murabahah juga diatur dalam Pasal 19 Ayat 1 huruf d pada UU No. 21 Tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah.
Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa akad murabahah merupakan akan pembiayaan barang dengan menekankan harga belinya pada pihak pembeli. Kemudian, pembeli membayarnya dengan besaran harga yang lebih tinggi sebagai bentuk profit yang sudah disepakati.
Akad murabahah sering kali dianggap serupa dengan akad mudharabah. Padahal, keduanya berbeda dan perbedaan tersebut terletak pada penetapan keuntungan dan konsep perjanjiannya.
Sesuai dengan penjelasan di atas, murabahah adalah akad yang mengutamakan transparansi harga beli dan keuntungan antara pihak penjual dan pembeli. Sementara itu, mudharabah merupakan perjanjian kerja sama antara pelaku usaha dan pemilik modal. Dalam hal ini, pelaku usaha harus memiliki kompetensi untuk mengelola suatu bisnis secara halal.
Mengenai laba, akad murabahah menentukannya di awal dengan persetujuan kedua belah pihak. Sementara itu, keuntungan akad mudharabah berasal dari bisnis yang dijalankan oleh pelaku usaha dan kemudian dibagi dua dengan pemilik modal.
Akad murabahah bisa dibilang akad yang paling kerap digunakan oleh lembaga keuangan syariah, seperti perusahaan pembiayaan. Melansir laman BINUS, kepopuleran akad murabahah didasari oleh keinginan lembaga keuangan syariah untuk mendapatkan pendapatan tetap.
Seperti yang sudah diketahui, pendapatan tersebut berasal dari margin akad murabahah yang sudah ditentukan pada awal perjanjian. Dengan begitu, pihak pembiayaan syariah (mudharib) bisa memberikan bagi hasil yang menarik pada para pendana (shahibul mal). Jadi, makin tinggi margin, makin besar pula pendapatan dan imbal hasilnya.
Namun, tak hanya itu, masih ada alasan lain mengapa akad murabahah paling populer dibanding akad-akad syariah lainnya. Di antaranya adalah sebagai berikut:
Transparansi adalah alasan lain mengapa akad murabahah lebih sering dipilih oleh perusahaan pembiayaan. Akad ini mengharuskan perusahaan untuk menjelaskan pada calon penerima pembiayaan mengenai harga beli suatu produk dan keuntungan yang diambil oleh perusahaan. Dengan kata lain, transaksi berdasarkan akad murabahah harus dilaksanakan dengan jujur.
Keunggulan lain dari akad murabahah adalah adanya sistem balas jasa. Jadi, tidak ada yang namanya bunga. Mekanismenya, perusahaan pembiayaan akan membeli produk sesuai dengan keinginan penerima pembiayaan. Selanjutnya, produk tersebut dijual dengan harga yang lebih tinggi sesuai dengan kesepakatan awal.
Alasan lain mengapa akad murabahah lebih banyak dipilih oleh masyarakat adalah karena profit dari transaksi jual beli bisa dinegosiasikan. Bila harga jual produk dirasa terlalu tinggi, pihak penerima pembiayaan bisa menegosiasikannya dengan perusahaan pembiayaan dan begitu pula sebaliknya.
Besar kecilnya keuntungan yang diambil pihak pemberi pembiayaan harus dirundingkan dengan pihak penerima hingga tercapai kesepakatan bersama. Nah, selain keuntungan, besar kecilnya angsuran per bulan juga bisa dinegosiasikan dan sama-sama menguntungkan kedua belah pihak.
Selain jumlah angsuran, jangka waktu angsuran juga perlu dimusyawarahkan. Umumnya, perusahaan pembiayaan syariah memberikan tenor yang cukup beragam, mulai dari 10 tahun hingga 30 tahun. Makin lama tenor, makin rendah jumlah angsuran yang harus dibayarkan.
Akad murabahah adalah akad yang menjunjung tinggi kepentingan kedua belah pihak. Tak ada yang terlalu dirugikan, tak ada yang terlalu diuntungkan. Kedua belah pihak harus sama-sama diuntungkan. Seperti yang sudah dijelaskan, semua harus dinegosiasikan, mulai dari harga jual produk, jumlah angsuran, dan jangka waktu pelunasan pembayaran.
Bagaimana, apakah Anda tertarik menggunakan akad murabahah setelah membaca penjelasan tadi? Jangan buru-buru, pahami dulu rukun dan syaratnya berikut ini.
Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah sejumlah rukun dalam pelaksanaan akad murabahah:
Berikut adalah syarat-syarat akad murabahah agar transaksi bisa dianggap sah di mata hukum syariah:
Agar lebih paham, berikut adalah contoh studi kasus penerapan akad murabahah pada perusahaan pembiayaan syariah.
Sebagai contoh, Adi mengajukan pembiayaan kepemilikan rumah ke perusahaan pembiayaan properti. Perusahaan tersebut memberitahu Adi bahwa harga pokok hunian tersebut adalah Rp200 juta dan akan menjualnya ke Adi dengan harga Rp250 juta. Selisih Rp50 juta adalah jumlah keuntungan yang diambil oleh perusahaan dan perusahaan wajib menginformasikannya ke Adi.
Bila Adi setuju, maka dia harus membayar sejumlah uang tersebut ke perusahaan secara tunai maupun dicicil. Bila dicicil, Adi dan pihak perusahaan harus menentukan jangka waktu pembayaran dan besarnya angsuran per bulan. Nah, perjanjian baru bisa dikatakan sah bila sudah terjadi ijab qobul.
Itu tadi ulasan mengenai akad murabahah yang populer pada lembaga-lembaga keuangan syariah, seperti perusahaan pembiayaan. Akad murabahah merupakan akad jual beli dengan penambahan keuntungan yang disepakati oleh pihak penjual dan pembeli. Adanya transparansi inilah yang membuat akad murabahah lebih sering dipilih dibanding akad-akad lainnya.