Mengenal Jenis Akad-akad Pembiayaan Syariah dan Manfaatnya

Mengenal Jenis Akad-akad Pembiayaan Syariah dan Manfaatnya
Sumber : Envato

Salah satu perbedaan mendasar antara pembiayaan konvensional dengan pembiayaan syariah adalah adanya akad. Akad sendiri bermakna ikatan atau mengikat. Artinya, dengan akad tersebut terjalin ikatan antara pemberi dana dengan penerima pembiayaan.

Akad pembiayaan syariah sendiri jenisnya ada banyak. Dua jenis yang paling banyak digunakan adalah akad musyarakah dan mudharabah. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap jenis-jenis akad pinjaman syariah.

Jenis-jenis Akad dalam Pembiayaan Syariah

akad Pembiayaan Syariah
Sumber : Envato

Menurut laman resmi OJK, dalam sistem ekonomi syariah, ada beberapa jenis akad yang digunakan. Akad di bank atau lembaga keuangan berbasis syariah berfungsi untuk mengetahui sejauh apa transaksi bisa dilakukan dengan menggunakan hukum Islam. Artinya, adanya akad dalam aktivitas keuangan bisa membuat pihak-pihak yang terlibat merasa aman dan nyaman.

Lalu, apa saja jenis-jenis akad syariah yang digunakan dalam aktivitas pembiayaan atau bisnis?

Akad Wadiah

Akad wadiah merupakan akad penitipan barang atau uang. Dalam akad ini, pihak penerima atau wadi’i tidak diperbolehkan menggunakan uang atau barang yang dititipkan oleh muwaddi (penitip). Dalam konteks perbankan, wadi’i adalah pihak bank/lembaga keuangan dan muwaddi-nya adalah nasabah.

Di bank syariah, tabungan yang memakai akad wadiah bertujuan untuk menyimpan dana dan dana tersebut boleh diambil kapan saja. Akad wadiah juga tidak mensyaratkan adanya bagi hasil kecuali yang sifatnya sukarela dari bank.

Akad Mudharabah

Akad mudharabah berguna untuk mengatur kerja sama antara pihak pertama (bank syariah, malik atau shahibul mal) sebagai penyedia modal dengan pihak kedua (nasabah, ‘amil atau mudharib) yang mengelola dana tersebut. Kesepakatan kemudian dituangkan dalam akad.

Dari hasil pengelolaan tersebut, nantinya diberikan bagi hasil sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam akad. Misalnya saja, kamu mengajukan pembiayaan ke lembaga keuangan syariah untuk bisnis. Selain pengembalian pinjaman, kamu juga memberikan keuntungan atau bagi hasil kepada lembaga tersebut.

Akad Musyarakah

Dalam akad musyarakah, transaksi dilakukan dengan dasar kerja sama. Masing-masing pihak yang terlibat memberikan sejumlah dana sesuai porsinya masing-masing. Selanjutnya, keuntungan maupun risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan. Dalam hal ini, keuntungan yang didapat oleh masing-masing pihak sifatnya tidak pasti dan dalam bentuk persentase.

Akad Murabahah

Akad berikutnya yang digunakan dalam pembiayaan syariah adalah akad murabahah. Akad ini adalah akad transaksi ketika penjual menyatakan nilai beli produk kepada pembeli dan kemudian pembeli membelinya lagi dengan harga yang lebih tinggi. Lewat akad akad ini, pembeli tahu margin yang didapat oleh penjual dan keuntungan telah disepakati bersama.

Akad seperti ini banyak digunakan dalam produk pembiayaan seperti KPR syariah atau kredit kendaraan bermotor syariah.

Akad Salam 

Dalam akad salam, pembeli memesan dan membayar terlebih dahulu di awal. Sesudah dilakukan pembayaran, pembeli kemudian memprosesnya sesuai dengan pesanan pembeli dengan jangka waktu yang sudah ditentukan. Contoh paling mudah yang bisa kita lihat dalam keseharian adalah pembelian dengan cara pre-order.

Akad Istisna’ 

Dalam akad istisna’, pembeli melakukan pemesanan terlebih dahulu pada penjual. Setelah pesanan didapat, pembeli kemudian melakukan proses produksi berdasarkan permintaan pembeli. Sekilas, akad ini mirip dengan akad salam. Bedanya, produk yang diperjualbelikan sifatnya custom atau sesuai dengan keinginan pembeli.

Akad Ijarah

Akad ijarah dalam bahasa lainnya juga disebut dengan akad sewa-menyewa. Seperti namanya, dalam akad ini penyewa membayar sejumlah uang kepada pemilik barang/produk untuk memperoleh manfaat dan hak guna dari barang tersebut. Akad ini tidak menghilangkan atau memindahkan hal kepemilikan dari objek yang diakadkan.

Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik

Akad ijarah muntahiyah bit tamlik sekilas mirip dengan akad ijarah. Dalam akad ini, transaksi dilakukan ketika penyewa membayar kepada pemilik barang atau produk untuk memperoleh hak guna atas barang tersebut.

Di akhir transaksi, pemilik memberikan opsi pemindahan hak milik atas barang tersebut. Adanya pemindahan hak milik inilah yang membedakan antara akad ini dengan akad ijarah biasa.

Akad Qardh

Akad dalam pembiayaan syariah yang terakhir adalah akad qardh. Akad ini adalah akad yang digunakan untuk transaksi berupa pinjaman. Nasabah melakukan pinjaman dana tanpa imbalan dengan syarat wajib mengembalikannya di waktu yang sudah disepakati.

Akad qardh termasuk ke dalam jenis akad tatawwu’ yang tujuannya untuk saling bantu. Jadi, bukan merupakan jenis akad yang dipakai untuk tujuan komersial. Contohnya, kamu meminjam uang kepada temanmu sebesar Rp1 juta dan berjanji akan mengembalikannya dalam waktu 2 bulan. 

Di waktu yang sudah ditentukan, kamu wajib mengembalikan yang tersebut dengan jumlah sama besarnya dengan yang sudah kamu pinjam.

Manfaat Pembiayaan Syariah

akad Pembiayaan Syariah
Sumber : Envato

Seperti yang kita ketahui, pembiayaan syariah bentuknya bermacam-macam. Berdasarkan lembaga yang mengeluarkannya, ada pembiayaan syariah dari bank syariah dan ada juga pembiayaan syariah dari lembaga keuangan non-bank.

Pembiayaan syariah dari bank ada yang berupa pembiayaan investasi, jasa, jual beli dan pembiayaan lainnya. Sementara dari lembaga keuangan non-bank, pembiayaan bisa berupa baitul mal wattamwil (BMT) dan koperasi syariah. Lantas, apa saja manfaat pembiayaan syariah ini?

Manfaat Pembiayaan Syariah bagi Nasabah

Bagi nasabah, pembiayaan syariah memiliki beberapa manfaat antara lain:

  • Mendapatkan peluang lebih besar untuk membangun usaha lewat pembiayaan sesuai aturan Islam
  • Tersedia beragam produk pembiayaan untuk berbagai kebutuhan termasuk untuk membangun rumah tinggal. Semua dapat dipilih berdasarkan kebutuhan
  • Pembiayaan syariah cenderung memerlukan biaya yang lebih sedikit
  • Jangka waktu pengembalian dalam pembiayaan syariah biasanya akan disesuaikan berdasarkan kemampuan nasabah agar tidak memberatkan.

Manfaat Pembiayaan Syariah bagi Pihak Bank/Lembaga Pembiayaan

Adapun manfaatnya bagi lembaga keuangan yang memberikan pembiayaan syariah antara lain:

  • Memperoleh timbal balik atau keuntungan berupa margin, pendapatan sewa maupun bagi hasil
  • Meningkatkan profitabilitas bagi lembaga keuangan tersebut
  • Membantu bank/lembaga keuangan tersebut untuk memasarkan produk lain kepada nasabahnya
  • Meningkatkan kemampuan karyawan bank/lembaga keuangan dalam memahami berbagai sektor usaha serta berbagai bidang yang dijalani oleh nasabah.

Tidak hanya bagi nasabah dan lembaga keuangan saja, pembiayaan syariah juga menguntungkan pemerintah karena secara langsung pembiayaan tersebut bisa mendorong pertumbuhan sektor riil. Ini juga bisa meningkatkan pendapatan dan taraf hidup masyarakat sehingga pajak juga akan meningkat.

Seperti pembiayaan lainnya, pembiayaan syariah juga dapat berfungsi sebagai pengendali moneter yang berdampak pada stabilnya nilai mata uang.

Itu dia penjelasan mengenai jenis-jenis akad dalam pembiayaan syariah serta manfaat pembiayaan syariah.Ingin mendapatkan produk pembiayaan syariah di bidang properti? Danasyariah adalah jawabannya. Kami menyediakan berbagai pilihan produk keuangan berbasis syariah mulai dari Dana Material, Dana Rumah dan Dana Renovasi.

Pilih jenis pembiayaan syariah yang kamu butuhkan dengan mengunduh aplikasi Danasyariah lewat Google Play dan App Store.

Leave a Reply