Apa Itu SiPetruk, SiKasep, dan SiKumbang? Begini Penjelasannya

Apa Itu SiPetruk, SiKasep, dan SiKumbang? Begini Penjelasannya

Dalam upaya menyediakan hunian yang terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengembangkan sejumlah aplikasi dan situs web berbasis sistem. Ketiga aplikasi tersebut, yakni SiPetruk, SiKasep, dan SiKumbang. Ketiganya merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong proses fasilitasi akses perumahan bagi MBR.

3 Aplikasi untuk Pemilikan Rumah Subsidi

Aplikasi

Ketiga aplikasi ini dirancang untuk saling terintegrasi antara satu aplikasi dengan yang lainnya. Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) menyampaikan bahwa aplikasi SiKasep dapat diibaratkan sebagai rumah yang terdapat banyak fasilitas penunjang di dalamnya. Sementara itu, SiKumbang ibarat pusat data bagi pengembang untuk mengetahui data hunian mereka, sedangkan SiPetruk ditujukan untuk proses penagwasan kualitas.

1. SiPetruk (Sistem Pemantauan Konstruksi)

SiPetruk merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu proses pemantauan konstruksi bangunan rumah subsidi yang diselenggarakan oleh para pengembang perumahan. Dengan adanya aplikasi SiPetruk, pihak Badan Layanan Umum PPDPP Kementerian PUPR dapat melakukan pemeriksaan secara langsung di lapangan guna memastikan kelayakan setiap hunian yang dibangun. 

Melalui SiPetruk pula, para pengembang hanya perlu memberikan notifikasi melalui aplikasi tersebut terkait rumah yang sedang dalam proses pembangunan untuk bisa dipantau dalam jangka waktu tertentu. Umumnya, proses pengawasan konstruksi rumah subsidi dilakukan dengan cara memeriksa secara langsung ke lokasi pembangunan oleh tim yang sudah ditentukan. 

Tim tersebut akan memastikan bahwa pembangunan rumah sudah berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Setelah pemeriksaan selesai, rumah yang telah dinyatakan layak huni dan memenuhi berbagai persyaratan akan langsung ditampilkan di aplikasi SiKasep untuk bisa dijual kepada masyarakat, khususnya mereka yang tergolong sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Dengan adanya aplikasi SiPetruk, proses pembangunan rumah subsidi dapat dikontrol dan dipantau secara mudah, transparan, dan akurat. Berkat aplikasi ini pula, pemerintah dan masyarakat bisa memastikan bahwa rumah yang dibangun dan akan dibeli sudah memenuhi standar kelayakan dan keamanan yang ditetapkan oleh regulator.

2. SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan)

Sebelum SiPetruk, SiKasep lah yang pertama kali diluncurkan oleh PPDPP Kementerian PUPR, yakni pada tahun 2019. Tujuan dari dikembangkannya aplikasi ini adalah untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam mencari informasi lengkap terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR) khususnya subsidi rumah yang disediakan oleh pihak pemerintah.

Melalui aplikasi SiKasep, masyarakat yang masuk dalam kategori MBR dapat dengan mudah melakukan pendaftaran dan pengajuan program KPR subsidi perumahan secara langsung. Proses registrasi ini dilakukan dengan mengisi data diri sesuai dengan identitas sah dan resmi yang dimiliki oleh pengguna. Adapun yang harus disiapkan dalam proses pendaftaran adalah:

  • Memasukkan data diri sesuai KTP
  • Membuat kata kunci
  • Memasukkan NPWP
  • Memasukkan jumlah penghasilan per bulan
  • Memasukkan nomor ponsel yang aktif
  • Mengunggah foto KTP dan swafoto dengan KTP

Setelah berhasil masuk ke dalam aplikasi SiKasep, pengguna dapat mengakses berbagai informasi akurat terkait lokasi rumah subsidi, perumahan di sekitar tempat tinggal, pilihan lembaga perbankan yang menyediakan KPR FLPP, serta status pengajuan program KPR.

Selain itu, aplikasi SiKasep juga dilengkapi dengan berbagai fitur tambahan, di antaranya galeri rumah subsidi FLPP, kalkulator KPR subsidi FLPP, syarat dan ketentuan pengajuan KPR, serta tata cara penggunaan aplikasi. Dengan adanya SiKasep, proses pengajuan dan pembelian rumah subsidi menjadi lebih mudah dan transparan bagi MBR.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan KPR subsidi, maka SiKasep akan menampilkan status permohonan yang dibagi menjadi enam tahap, yakni:

  1. Status terdaftar
  2. Proses pengajuan KPR subsidi checking
  3. Status lolos atau tidak lolos checking
  4. Proses pengajuan verifikasi dari pihak bank
  5. Lolos atau tidak lolos tahap verifikasi dari lembaga perbankan
  6. Proses pengajuan anggaran FLPP oleh pihak bank

3. SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang)

Selain SiPetruk dan SiKasep, PPDPP dari Kementerian PUPR juga meluncurkan aplikasi SiKumbang. Secara garis besar, aplikasi ini berfungsi untuk menyajikan data dan informasi lengkap tentang pengembang perumahan yang membangun perumahan dengan program KPR subsidi dari pemerintah.

Aplikasi ini juga menyajikan data secara real-time terkait status perumahan, apakah sudah tersedia, masih dalam proses pembangunan, atau mungkin sudah dalam proses terjual. SiKumbang juga digunakan memetakan hunian berdasarkan statusnya dengan menggunakan sistem warna. Dengan begitu, masyarakat yang tergolong MBR mendapatkan kemudahan dalam memilih rumah yang sesuai dengan anggaran dan kebutuhan mereka.

Berkat aplikasi SiKumbang pula, masyarakat yang berniat mengajukan KPR dapat dengan mudah mendapatkan informasi terkait pengembang perumahan, termasuk hunian yang ditawarkan oleh pengembang. Aplikasi ini juga memungkinkan masyarakat untuk melihat gambaran secara keseluruhan terkait hunian yang ada di pasar, serta memantau perkembangan konstruksi rumah subsidi secara real-time.

Dengan adanya aplikasi SiPetruk, SiKasep, dan SiKumbang, pemerintah berarti telah berupaya dan terus berupaya untuk menyediakan akses perumahan yang terjangkau dan mudah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Harapannya, melalui ketiga aplikasi ini, proses pengajuan, pembelian, dan pemantauan rumah dengan status subsidi dapat berlangsung secara lebih efisien, transparan, dan akurat.

Dengan demikian, diharapkan jumlah masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki rumah layak huni dapat terus meningkat. Pada akhirnya, program ini dapat membantu mengatasi permasalahan backlog perumahan di Indonesia. Hal ini juga menjadi langkah konkret dalam mendukung kebijakan pihak pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan dalam sektor perumahan.

Leave a Reply