Bedanya Cicilan KPR Syariah dan Konvensional, Wajib Tahu!

Bedanya Cicilan KPR Syariah dan Konvensional, Wajib Tahu!
Sumber : Envato

KPR jadi salah satu layanan yang sangat membantu masyarakat untuk segera memiliki hunian rumah idaman. Sayangnya, ketersediaan jenis cicilan KPR syariah di Indonesia masih belum terlalu banyak kendati mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama Islam. 

Mayoritas KPR yang ada saat ini adalah bank konvensional (karena itu disebut juga dengan layanan KPR konvensional). Baik KPR konvensional maupun KPR syariah sama-sama bertujuan memudahkan masyarakat untuk memiliki hunian yang layak melalui skema pembayaran cicilan. Namun tentu saja, ada perbedaan mendasar antara kedua jenis program cicilan ini.

Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional 

Cicilan KPR Syariah
Sumber : Envato

Seperti namanya, cicilan rumah syariah merupakan cicilan untuk pembelian rumah yang berdasarkan prinsip dan ketentuan syariat Islam. Hal ini pun menjadi angin segar bagi umat muslim khususnya yang ingin memiliki hunian dengan sistem cicilan tanpa melanggar syariat.

Lantas, apa saja yang membedakan KPR syariah dan konvensional?

Akad 

Akad pada KPR konvensional hanya ada satu. Pihak bank selaku pemberi KPR dan nasabah bersepakat atas biaya pinjaman kredit ditambah bunga KPR serta beberapa biaya lainnya yang muncul.

Sementara itu, KPR syariah memiliki empat akad, yakni sebagai berikut.

Istishna’

Akad ini biasanya berlaku untuk pembelian rumah inden alias dibangun sesuai pesanan calon pembeli. Metode pembayaran untuk akad ini umumnya ada dua, yakni progresif (pembayaran sesuai progress pembangunan) dan selesai-bayar (pembayaran dilakukan setelah pembangunan selesai).

Ijarah Muntahiya Bittamlik

Akad cicilan KPR syariah ini juga dikenal sebagai akad atau perjanjian sewa beli. Artinya, nasabah rumah tersebut dibeli oleh pihak bank, lalu nasabah meyewa rumah tersebut selama kurun waktu tertentu.

Murabaha

Ini adalah jenis cicilan rumah syariah yang paling umum. Akad murabaha berarti pihak bank atau penyedia KPR membeli sebuah rumah yang diinginkan oleh nasabah, lalu baru menjualnya kepada nasabah dengan menambahkan keuntungan sehingga tidak ada bunga di dalamnya.

Musyarakah Mutanaqishah

Melalui akad ini, berarti nasabah dan pihak bank bersepakat untuk membeli rumah dengan cara patungan. Kepemilikan rumah pun akan menjadi milik kedua belah pihak.

Jangka Waktu

Cicilan bank rumah syariah relatif lebih pendek, yakni hanya sekitar 5 hingga 15 tahun saja sehingga nominal per bulan yang harus dibayarkan juga cenderung lebih tinggi. Sementara itu, KPR konvensional menyediakan tempo pembayaran yang lebih panjang, umumnya mulai 5 hingga 30 tahun.

Bunga 

Seperti yang disebutkan sebelumnya, KPR syariah tidak memberlakukan sistem bunga. Keuntungan yang diperoleh adalah berdasarkan selisih harga beli dari pengembang dan harga jual ke nasabah yang sebelumnya harus telah disepakati pula oleh kedua belah pihak.

Sementara itu, KPR konvensional menggunakan sistem bunga. Biasanya, bank akan memberlakukan sistem bunga fix untuk beberapa tahun pertama, lalu diikuti oleh floating rate yang besarnya sangat bergantung pada suku bunga Bank Indonesia.

Denda atau Sanksi Keterlambatan 

Tiap penyedia KPR baik syariah maupun konvensional memiliki kebijakan masing-masing terkait denda atau sanksi atas keterlambatan pembayaran cicilan. Namun, KPR syariah umumnya tidak memberlakukan denda dan penyitaan, sedangkan KPR konvensional sebaliknya.

Keuntungan Menggunakan Cicilan KPR Syariah 

Adanya cicilan KPR syariah menjadi angin segar bagi masyarakat terutama umat muslim yang ingin memiliki hunian layak. Setidaknya, tiga hal berikut yang jadi keuntungan menggunakan program cicilan rumah syariah. 

Memenuhi Kebutuhan dengan Seimbang

Harga rumah terus naik. Dalam tiga tahun terakhir misalnya, kenaikan harga rumah mencapai 10%. Ditambah dengan kelompok milenial dan generasi Z yang menjadi kelompok mayoritas demografi Indonesia saat ini, ketersediaan lahan pun akan makin terbatas sehingga harga rumah pun akan makin melambung.

Di sisi lain, Anda juga perlu memenuhi kebutuhan lainnya. Dengan menggunakan sistem cicilan syariah, pendapatan setiap bulan yang Anda peroleh juga masih dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup lainnya, seperti papan, sandang, pangan, hingga hiburan sekalipun.

Memutar Uang

Cicilan KPR syariah juga dapat membantu Anda untuk memutar dana yang dimiliki, terutama jika Anda sudah memiliki tempat tinggal dan bermaksud mencari investasi atau passive income. 

Rumah yang Anda beli menggunakan cicilan KPR dapat Anda sewakan. Dengan begitu, harga sewa tersebut bisa Anda gunakan untuk membayar cicilan dan bahkan sebagai tambahan untuk memenuhi kebutuhan. 

Hati Lebih Tenang 

Keuntungan lain yang tak kalah penting dari menggunakan layanan cicilan rumah syariah adalah hati yang lebih tenang. Anda dapat memenuhi kebutuhan dengan sistem kredit tanpa harus waswas lantaran bertentangan dengan syariat agama, apalagi jika harus mencicil dalam jangka waktu panjang.

Dana Syariah hadir untuk membantu Anda memperoleh hunian idaman dengan cicilan mudah sesuai hukum Islam. Kini, Anda tak perlu khawatir untuk melakukan pengajuan kredit syariah kepemilikan rumah individu. Dana Syariah menawarkan layanan cicilan rumah syariah dengan proses yang mudah dan cepat serta angsuran yang lebih ringan.

Download aplikasi Dana Syariah di Play Store atau App Store dan wujudkan rumah impian Anda sekarang juga.

Leave a Reply