
Perlu diakui bahwa tanah warisan sering kali menimbulkan persoalan jika tidak segera diurus atau dibagi kepada para ahli waris. Sayangnya, masih banyak orang yang belum memahami bagaimana proses pemecahan dilakukan dan apa saja yang dibutuhkan. Supaya tidak salah langkah, yuk simak di sini penjelasan lengkap terkait cara pecah sertifikat tanah warisan.

Proses pemecahan sertifikat tanah warisan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 terkait Pendaftaran Tanah. Berdasarkan pasal 48 ayat 1, satu bidang tanah yang sudah terdaftar secara resmi dapat dipecah menjadi beberapa bagian. Setiap bagian baru akan memiliki status hukum yang sama seperti tanah asalnya. Sementara itu, sertifikat yang lama akan dinyatakan tidak aktif.
Selanjutnya, agar proses pemecahan sertifikat tanah sah di mata hukum, maka ahli waris harus melengkapi surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat 4 PP 24/1997 dan Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021. Dokumen ini penting untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang berhak atas warisan telah diakui sah secara hukum dan tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
Sebelum datang ke Kantor Pertanahan untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah warisan, ada beberapa dokumen yang harus kamu siapkan. Berdasarkan keterangan yang dikutip dari Kementerian ATR/BPN dan Halo JPN, berikut daftar dokumen yang harus kamu siapkan:
Selain itu, kamu juga perlu memiliki salah satu dari dokumen di bawah ini untuk menunjukkan bahwa kamu adalah ahli waris, seperti:
Tanpa memiliki salah satu bukti di atas, maka proses permohonan di Kantor Pertanahan tidak akan bisa dilanjutkan.
Lantas, berapa biaya untuk memecah sertifikat tanah warisan? Bianya berbeda-beda tergantung pada luas tanah dan jumlah bidang yang ingin dipecah. Melansir informasi dari Kementerian ATR/BPN, tarif pecah sertifikat tanah dihitung melalui sistem simulasi biaya pecah sertifikat tanah yang tersedia di laman resmi mereka.
Berikut langkah-langkah yang bisa kamu terapkan untuk menghitung biayanya:
Sebagai contoh, kamu memiliki tanah seluas 250 meter persegi di Jawa Barat dan akan dipecah menjadi tiga bagian untuk keperluan non-pertanian. Biaya total yang harus dibayar adalah sekitar Rp570.000 yang terdiri dari Rp420.000 untuk biaya pengukuran dan Rp150.000 untuk biaya pendaftaran.
Selain biaya tersebut, kemungkinan kamu juga harus menyiapkan dana tambahan untuk keperluan administrasi, seperti membeli materai, fotokopi dokumen, atau jasa notaris apabila menggunakan akta keterangan hak mewaris. Meskipun sekilas terlihat sederhana, pastikan untuk menyiapkan semua biayanya sejak awal agar proses berjalan dengan lancar.

Setelah semua dokumen dan biaya sudah siap, kamu bisa langsung mengajukan permohonan cara pecah sertifikat tanah warisan ke Kantor ATR/BPN setempat. Secara umum, berikut tahapannya:
Apabila tanah diwariskan kepada lebih dari satu orang, maka kamu harus memiliki penetapan ahli waris dari pihak pengadilan terlebih dahulu. Hal ini penting guna memastikan siapa saja yang berhak secara hukum mendapatkan warisan. Proses ini juga meliputi pengajuan permohonan ke pengadilan, sidang pembuktian, hingga keluarganya bukti penetapan resmi dari hakim.
Setelah selesai menetapkan ahli waris, langkah selanjutnya adalah mengajukan surat permohonan ke Kantor Pertanahan setempat. Tentunya kamu harus membawa seluruh dokumen persyaratan seperti yang disebutkan di atas. Petugas akan memverifikai data serta melakukan pengecekan kondisi fisik tanah guna memastikan tidak ada sengketa.
Selanjutnya, petugas dari BPN akan mengukur tanah guna menentukan batas dan luas masing-masing bidang. Tahap ini sangat penting agar hasil pemecahan sesuai dengan peta bidang yang sah dan untuk mencegah timbulnya perbedaan data di kemudian hari.
Setelah semua syarat terpenuhi dan pengukuran selesai, pihak dari Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat baru untuk masing-masing pihak yang menjadi ahli waris. Umumnya, proses ini memakan waktu kurang lebih 15 hari kerja, tergantung pada jumlah bidang dan tingkat kesulitan tanah yang dipecah.
Setelah sertifikat baru diterbitkan, maka sertifikat induk atau sertifikat lama dinyatakan tidak berlaku lagi. Hal ini lantaran status hukumnya sudah berpindah ke sertifikat baru yang sah secara hukum atas nama para ahli waris.
Itulah cara pecah sertifikat tanah warisan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pastikan kamu mengikuti setiap prosesnya agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari. Jika masih kesulitan, pertimbangkan untuk menggunakan jasa notaris.