Ini Rincian Biaya Notaris dalam Jual Beli Rumah Terbaru

Ini Rincian Biaya Notaris dalam Jual Beli Rumah Terbaru
Sumber : Envato

Dalam proses jual beli rumah, butuh yang namanya jasa notaris. Tanpa notaris, transaksi jual beli rumah tidak bisa dianggap sah secara hukum. Sebab, banyak sekali dokumen yang perlu diterbitkan oleh notaris. Di sisi lain, dokumen-dokumen tersebut juga menjadi legalitas dalam proses jual beli rumah.

Namun, banyak orang yang berniat melakukan jual beli rumah masih awam dengan biaya notaris. Beberapa bahkan menganggap biaya jasa legal tersebut tergolong mahal. Padahal, sebenarnya tidak karena tarif notaris diatur dalam undang-undang. Jadi, berapa sebenarnya biaya notaris untuk jual beli rumah? Simak selengkapnya dalam ulasan berikut ini.

Peran Notaris dalam Jual Beli Rumah

Biaya Notaris
Sumber : Envato

Sebelum mengetahui biaya notaris, mari simak terlebih dahulu siapa itu notaris dan apa peran mereka dalam transaksi jual beli rumah. Secara umum, notaris adalah pejabat umum yang bertugas menjalankan fungsi publik di ranah hukum perdata. Khususnya dalam pembuatan akta autentik yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, notaris merupakan pihak legal yang memiliki posisi netral. Sebab itu, notaris tidak mengemban jabatan di lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Dalam transaksi jual beli rumah, notaris memiliki tugas dan kewajiban untuk mengurus dan menyusun akta autentik. Khususnya akta yang berhubungan dengan ketetapan dan perjanjian transaksi.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah beberapa peran utama notaris dalam jual beli rumah:

1. Membuat akta autentik

Notaris memiliki wewenang untuk membuat akta autentik dari beragam jenis perjanjian, penetapan atau perbuatan yang berkaitan dengan undang-undang. Bila ada akta, contohnya dalam jual beli rumah, tidak dibuat oleh notaris, maka transaksi tidak dapat dikatakan saha di mata hukum.

Dengan adanya kewenangan tersebut, bisa dikatakan bahwa notaris memiliki peran untuk membantu masyarakat yang membutuhkan akta orisinal yang diakui oleh hukum negara. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.

2. Memberikan jaminan tanggal pembuatan akta

Notaris berwenang untuk memberikan kepastian mengenai tanggal pembuatan akta. Jika tidak ada jaminan, maka tanggal pembuatan akta secara tertulis tidak bisa dipercaya. Akibatnya, akta tidak memiliki kekuatan hukum saat akan digunakan.

3. Memberikan grosse akta

Grosse akta merupakan salinan pertama atau akta autentik yang telah dibuat oleh pihak notaris sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Salinan pertama tersebut umumnya akan diberikan pada pihak yang memang berhak atau memerlukan akta yang sudah selesai dibuat.

4. Menyimpan akta

Bila akta sudah dibuat, maka pihak notaris memiliki wewenang untuk menyimpan akta tersebut. Ini agar akta yang disimpan dapat diperlihatkan kepada orang-orang yang memiliki kepentingan. Selain itu juga sebagai bukti atas suatu tindakan hukum.

5. Menyimpan salinan akta autentik

Tak hanya menyimpan akta orisinal, notaris juga harus menyimpan salinannya dengan baik. Tujuannya agar saat ada orang yang berkepentingan membutuhkan akta tersebut, pihak notaris bisa menunjukkan salinannya tanpa repot-repot harus membuatnya lagi.

Peraturan Biaya Notaris dalam Jual Beli Rumah 2023

Biaya Notaris
Sumber : Envato

Sudah paham kan apa itu notaris dan apa perannya dalam jual beli rumah? Sekarang kita beralih ke perihal biaya notaris. Perlu diketahui bahwa biaya notaris bisa mengalami perubahan sesuai dengan kondisi saat itu.

Namun seluruh peraturan honorarium atau biaya notaris diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2004. Adapun rincian peraturannya adalah sebagai berikut:

  • seorang notaris berhak mendapatkan honorarium atas seluruh jasa hukum yang telah diberikan dan sesuai dengan kewenangannya;
  • jumlah honorarium yang didapatkan notaris disesuaikan dengan nilai sosiologis dan ekonomis dari seluruh akta yang sudah dibuat;
  • honorarium yang didapatkan notaris disesuaikan dengan nilai objek, bila nilainya mencapai Rp100.000.000 maka jumlah honoroarium yang diterima adalah 2,5 persen;
  • bila objek memiliki nilai sekitar Rp100.000.000 hingga Rp1.000.000.000, maka jumlah maksimal honorarium yang diterima adalah 1,5 persen;
  • bila objek memiliki nilai lebih dari Rp1.000.000.000, maka notaris berhak menerima honorarium 1 persen dari nilai objek;
  • honorarium berdasarkan nilai sosiologis disesuaikan dengan fungsi sosial dari setiap objek dan pihak notaris berhak menerima honorarium maksimal Rp5.000.000.

Rincian Biaya Notaris dalam Jual Beli Rumah 

Biaya Notaris
Sumber : Envato

Notaris wajib hadir dalam transaksi jual beli properti, baik itu tanah, apartemen maupun rumah tapak. Biaya notaris di atas adalah biaya pokok atau dengan kata lain belum termasuk biaya-biaya lainnya. Di antaranya biaya cek sertifikat, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), validasi pajak, dan biaya lainnya.

Untuk perkirannya, di bawah ini sudah ada rincian biaya notaris yang harus dikeluarkan dalam proses jual beli rumah:

  • Biaya cek sertifikat: Kurang lebih Rp100.000
  • Biaya validasi pajak properti: Kurang lebih Rp200.000
  • Biaya Surat Keterangan (SK) notaris: Kurang lebih Rp1.000.000
  • Biaya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKHMT): Kurang lebih Rp250.000
  • Biaya balik nama: Berkisar dari Rp750.000
  • Biaya pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT): Berkisar dari Rp1.200.000

Perlu diketahui bahwa pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dalam transaksi jual beli rumah tidak menjadi tanggung jawab notaris. Pembuatan AJB merupakan tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di daerah di mana rumah tersebut berada.

Siapa yang Harus Menanggung Biaya Notaris?

Biaya Notaris
Sumber : Envato

Setelah mengetahui rincian biaya notaris dalam jual beli rumah, mungkin Anda bertanya-tanya siapa yang harus menanggung biaya tersebut? Penjual atau pihak pembeli rumah?

Menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dapat dikatakan sah bila memenuhi empat syarat berikut ini:

  • Kesepakatan seluruh pihak yang mengikatkan dirinya: Maksudnya adalah harus ada persetujuan dari semua pihak yang terkait dalam transaksi dan tidak boleh ada paksaan, harus dari kehendak sendiri.
  • Kecakapan dalam membuat suatu bentuk perikatan: Semua pihak yang terlibat dalam perjanjian seyogianya sudah memiliki kecakapan hukum. 
  • Suatu pokok masalah tertentu: Pokok masalah di sini merupakan objek perjanjian. Contohnya seperti berbuat sesuatu, tidak berbuat sesuatu atau memberikan sesuatu sesuai dengan Pasal 1234 KUH Perdata.
  • Suatu sebab yang tidak melanggar aturan: Maksudnya adalah tidak dilaran oleh undang-undang atau bertentangan dengan ketertiban maupun kesusilaan yang berlaku.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa pembayaran biaya notaris harus ditentukan berdasarkan kesepakatan. Dengan kata lain, biaya notaris bisa saja ditanggung pihak pembeli, penjual maupun keduanya. Mengenai jumlah biaya yang harus dikeluarkan sudah dijelaskan di atas.

Namun sekali lagi, biaya notaris bisa berubah sewaktu-waktu. Jadi, ada baiknya untuk menanyakan lebih lanjut ke pihak notaris langsung.

Leave a Reply