KPR Subsidi: Hipotek Indonesia untuk Masyarakat Terpinggirkan

KPR Subsidi: Hipotek Indonesia untuk Masyarakat Terpinggirkan

Masyarakat terpinggirkan merupakan kelompok masyarakat yang sulit untuk mendapatkan kesejahteraan. Mereka kerap kali mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok sebagai manusia, salah satunya adalah tempat tinggal yang layak huni. Guna mengentaskan masalah ini, pemerintah, lembaga perbankan, dan pengembang berkolaborasi untuk menciptakan hunian yang terjangkau bagi masyarakat terpinggirkan.

Salah satu upaya tersebut terwujud dalam bentuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. Nah, KPR sendiri merupakan salah satu bentuk hipotek yang berlaku di Indonesia. Untuk lebih jelasnya, simak uraian berikut ini.

Hipotek

Sekilas Tentang Hipotek dan KPR

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hipotek dijelaskan sebagai kredit yang diberikan pada individu atas dasar agunan atau jaminan berupa aset atau benda tidak bergerak. Sementara menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hipotek adalah instrumen utang yang diberikan dengan hak tanggungan atas aset properti dan debitur kepada kreditur sebagai agunan terhadap kewajibannya. 

Dalam hal ini, debitur masih bisa menggunakan dan memanfaatkan properti tersebut dan bila kewajibannya sudah diselesaikan, maka hak tanggungan atas aset properti tersebut dinyatakan gugur.

Apakah hipotek sama dengan KPR? Di Indonesia, kedua istilah tersebut pada dasarnya berbeda meskipun sama-sama berhubungan dengan proses pembiayaan pembelian properti rumah. Hipotek adalah hak tanggungan yang dikeluarkan dan diterapkan pada properti sebagai agunan pembiayaan.

Sementara itu, KPR merupakan jenis kredit yang ditawarkan oleh lembaga perbankan dan non-perbankan untuk membiayai pembelian properti rumah. Dalam KPR, aset properti yang dibeli menjadi objek agunan atau hipotek.

Dengan kata lain, KPR memerlukan hipotek sebagai bentuk jaminan. Namun perlu diketahui bahwa hipotek tak selalu berkaitan dengan KPR. Sebab, hipotek bisa diterapkan pada jenis pembiayaan lain, seperti pembelian kendaraan bermotor.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa hipotek merupakan hak tanggungan terhadap suatu properti, sedangkan KPR adalah suatu jenis kredit untuk membiayai pemilikan rumah yang memerlukan jaminan atau hipotek. Dalam hal ini, KPR yang berlaku di Indonesia bisa dikatakan sebagai bagian dari hipotek.

Jenis-Jenis KPR

Seiring dengan meningkatnya minat masyarakat Indonesia terhadap program KPR, pemerintah bersama pihak-pihak terkait menawarkan berbagai bentuk KPR. Adapun jenis-jenis KPR tersebut adalah:

1. KPR non-subsidi atau konvensional

KPR non-subsidi merupakan jenis kredit pemilikan rumah yang ditawarkan oleh lembaga perbankan umum tanpa keterlibatan pihak pemerintah. Jadi, seluruh biaya pembiayaan berasal dari bank, mulai dari jumlah DP, angsuran, hingga suku bunga yang mengacu pada suku bunga bank sentral (Bank Indonesia). Di sisi lain, denda keterlambatan pembayaran angsuran pada KPR ini juga cukup tinggi terlebih bila dibandingkan dengan KPR subsidi. 

2. KPR Bersubsidi

KPR bersubsidi merupakan jenis kredit pemilikan rumah yang ditawarkan oleh pemerintah bersama lembaga keuangan terkait. Bedanya dengan KPR konvensional adalah adanya insentif suku bunga dan uang muka. 

Jenis kredit pemilikan rumah ini umumnya diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan baru pertama kali mau membeli rumah sendiri. KPR bersubsidi juga hanya bisa digunakan untuk membeli rumah maksimal tipe 36.

3. KPR syariah

Sesuai namanya, KPR syariah merupakan jenis kredit pemilikan rumah yang diselenggarakan berdasarkan prinsip-prinsip keuangan dalam ajaran Islam. Artinya, KPR ini tidak menerapkan sistem bunga, tetapi margin atau bagi hasil.

4. KPR refinancing

Jenis KPR satu ini sedikit berbeda dengan KPR lainnya. Sebab, KPR refinancing adalah sebuah kredit di mana properti rumah yang dibeli dijadikan agunan atau jaminan untuk mendapatkan pinjaman pribadi.

5. KPR take over

KPR take over merupakan KPR yang digunakan untuk memindahkan KPR yang sudah berjalan di bank A ke pihak bank B karena beberapa faktor. Biasanya karena suku bunga yang terlalu tinggi atau ingin memperpanjang masa pinjaman.

KPR Subsidi: Hipotek Rumah untuk Masyarakat Terpinggirkan

Dari beberapa jenis KPR yang ada di Indonesia, KPR subsidi merupakan salah satu yang paling banyak peminatnya. Hal ini lantaran mayoritas pengguna program KPR adalah masyarakat berpenghasilan rendah informal. Sebab itu, mereka mengambil KPR bersubsidi untuk mewujudkan impian memiliki rumah sendiri.

KPR subsidi juga bisa dikatakan sebagai hipotek rumah bagi masyarakat yang terpinggirkan secara ekonomi. Melansir laman Layanan Informasi Kementerian PUPR, KPR bersubsidi dijelaskan sebagai kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang diberikan dengan bantuan atau kemudahan proses perolehan rumah berupa uang muka rendah dan jangka angsuran panjang. KPR ini diterbitkan oleh lembaga keuangan seperti bank maupun non-bank, baik itu secara konvensional maupun syariah.

Seperti yang dijelaskan di atas, tak semua orang bisa mendapatkan layanan KPR subsidi. Hal ini lantaran KPR bersubsidi bersifat bantuan atau insentif yang diberikan oleh pemerintah. Jadi, subsidi kredit pemilikan rumah hanya ditujukan pada masyarakat yang tergolong sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Dalam KPR bersubsidi, ada jenis fasilitas yang dapat dipilih, yakni:

  • Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Rumah (FLPP): Merupakan subsidi bunga kredit pembiayaan melalui program KPR SSB (Subsidi Selisih Bunga) dan KPR SSM (Subsidi Selisih Margin).
  • Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (SBUM): Merupakan bantuan berupa subsidi pemenuhan atau seluruh uang muka dari kredit pemilikan rumah untuk golongan MBR.

Namun ingat bahwa tak semua jenis rumah dapat dimiliki dengan layanan KPR subsidi. Saat ini, pihak Kementerian PUPR telah menentukan bahwa rumah yang dapat dibeli dengan KPR subsidi adalah hunian dengan harga sekitar 150,5 juta – 219 juta dan tergantung pada lokasinya.

Untuk area di Jabodetabek, maksimal harga rumah subsidi adalah sekitar 168 juta. Hanya saja, besaran lonjakan harga rumah bersubsidi tidak dijelaskan secara gamblang. Kendati demikian, pihak Kementerian PUPR telah mensosialisasikan bahwa kenaikan harga rumah subsidi adalah sebesar 7%.

Selain itu, uang muka untuk rumah bersubsidi juga terbilang terjangkau, yakni 1%-10% dari total harga rumah. Lebih lanjut, rumah subsidi tidak dikenai biaya PPN dan hal ini tak hanya berlaku untuk rumah tapak, tetapi juga rumah susun.

Terkait suku bunga, rumah bersubsidi biasanya menggunakan suku bunga tetap hingga masa pinjaman lunas, yakni sekitar 5%. Namun berbeda dengan KPR subsidi dengan pembiayaan syariah karena tidak ada bunga, melainkan sistem margin atau bagi hasil.

Itulah uraian tentang KPR bersubsidi yang merupakan hipotek bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia. Secara pengertian, hipotek dan KPR memang berbeda. Namun KPR menggunakan agunan atau hipotek berupa properti yang dibeli sebagai jaminan pinjaman.

Leave a Reply