Sistem keuangan syariah bukan lagi hal baru di Indonesia. Sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim, produk keuangan syariah adalah investasi yang kini makin diminati. Oleh sebab itu, keuangan syariah makin berkembang pesat seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat muslim. Namun, apa sebenarnya investasi syariah? Apakah lebih menguntungkan dibanding investasi konvensional?
Investasi syariah adalah penanaman modal masyarakat yang dijalankan sesuai dengan prinsip dan hukum keuangan dalam Islam. Penggunaan syariat Islam inilah yang membedakan investasi jenis ini dengan jenis investasi konvensional.
Penerapan hukum keuangan syariah, termasuk investasi syariah di Indonesia, dinaungi oleh regulasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). Ada sekitar 29 fatwa MUI yang membahas soal investasi syariah.
Namun, perlu diketahui bahwa fatwa yang dikeluarkan DSN MUI tidak bersifat mengikat. Hanya saja, praktik pasar modal syariah di Indonesia menggunakan fatwa DSN MUI sebagai salah satu rujukan. Berikut fatwa DSN MUI yang menjadi dasar penyelenggaraan investasi syariah:
Sebelum melakukan investasi, investor akan terlebih dahulu melakukan akad investasi. Ada banyak sekali akad dalam keuangan syariah. Untuk investasi, biasanya akad yang digunakan adalah akad musyarakat (kerja sama), ijarah (sewa menyewa), dan mudharabah (bagi hasil).
Di Indonesia, investasi berbasis syariah tak hanya dilakukan oleh lembaga perbankan. Banyak lembaga non-perbankan yang telah menawarkan produk investasi syariah. Salah satunya adalah Danasyariah, fintech P2P lending berbasis syariah yang bergerak di bidang pembiayaan kepemilikan properti dengan skema syariah yang dananya berasal dari pendana atau investor.
Melansir laman Otoritas Jasa Keuangan, ada beberapa jenis produk investasi syariah di Indonesia. Berikut di antaranya:
Dalam prinsip syariah, konsep saham adalah kegiatan yang sesuai dengan akad musyarakah, yakni penggunaan modal untuk usaha dan keuntungan diberikan dalam bentuk bagi hasil usaha. Saham dalam hal ini sama sekali tidak bertentangan dengan prinsip keuangan syariah. Pasalnya, saham adalah bukti disertakannya modal dari investor atau pendana kepada perusahaan.
Sementara itu, efek syariah atau Daftar Efek Syariah (DES) merupakan kumpulan efek yang sejalan dengan prinsip keuangan syariah. DES sendiri ditetapkan oleh OJK maupun pihak lain yang mendapatkan persetujuan dari pihak OJK untuk menjadi penerbit DES. Adapun pihak yang dimaksud antara lain adalah manajer investasi syariah, manajer investasi dengan Unit Pengelolaan Investasi Syariah, dan pihak lain yang mendapatkan persetujuan dari OJK untuk melakukan penerbitan DES.
Reksa dana syariah adalah salah satu bentuk wadah investasi secara kolektif yang diatur dan dikelola oleh manajer investasi. Sistem kerjanya adalah dengan menginvestasikan dana para investor ke efek syariah, seperti saham syariah, sukuk syariah, dan instrumen dengan skema syariah lainnya.
Sesuai namanya, reksa dana syariah dikelola dengan prinsip syariah. Selanjutnya, portofolio reksa dana dengan prinsip syariah umumnya hanya berupa sukuk, saham, dan bentuk efek syariah lainnya. Di samping itu, reksa dana syariah juga menerapkan proses pembersihan kekayaan yang bersifat tidak halal dan semuanya diawali oleh Dewan Pengawas Syariah.
Sukuk merupakan efek syariah dalam bentuk sertifikat atau bukti kepemilikan dengan nilai sama serta mewakili bagian yang tidak terbagi atau tidak terpisahkan atas suatu aset yang mendasarinya. Aset yang dimaksud adalah aset yang digunakan sebagai dasar penerbitan sukuk, seperti tanah, proyek pembangunan, bangunan, atau aset tidak berwujud seperti hak manfaat atas aset dan jasa.
Dalam praktiknya, sukuk merupakan kepemilikan bersama atas suatu bentuk aset, jasa, manfaat atas aset, proyek, atau bentuk investasi tertentu lainnya. Dana sukuk juga hanya digunakan untuk melakukan kegiatan usaha yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah. Sementara itu, bentuk imbal hasil sukuk adalah ujrah atau fee, bagi hasil, dan margin.
Setelah memahami pengertian dan jenis-jenis investasi syariah, saatnya untuk memahami keuntungan dari jenis investasi satu ini. Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah beberapa keuntungan atau manfaat investasi syariah.
Riba merupakan sesuatu yang sangat dilarang dalam ajaran Islam. Riba dalam bahasa Arab artinya tambahan atas pokok utang dan harta. Secara umum, riba bisa dipahami sebagai bunga yang diberikan atas jumlah pinjaman pokok dan dibebankan pada peminjam. Dalam investasi syariah, tidak ada istilah riba karena skema kerjanya berlandaskan pada syariah Islam.
Salah satu keunggulan dari investasi syariah adalah bisa digunakan sebagai sarana untuk melakukan kegiatan sosial. Hal ini tak hanya bermanfaat bagi investor, tetapi juga orang lain. Investasi syariah sendiri dapat digunakan sebagai pendorong untuk meningkatkan mekanisme kerja ekonomi dengan cara menekan jumlah pengangguran yang ada.
Sebab, makin banyak lembaga keuangan yang menawarkan investasi syariah, makin tinggi pula kebutuhan tenaga kerja yang memahami prinsip syariah. Selain itu, investasi yang digunakan untuk mendanai suatu usaha juga berpotensi untuk membuka lapangan kerja baru. Jadi, itulah keuntungan melakukan investasi syariah bila dilihat dari nilai sosialnya.
Investasi syariah mengutamakan prinsip syariah Islam yang halal. Semua mekanisme kerja investasi syariah selalu menghindari hal-hal yang bersifat tidak halal, seperti penipuan, manipulasi, hingga pemerasan.
Jadi, itulah seluk beluk investasi syariah yang mulai berkembang pesat di Indonesia. Bagi yang ingin mewujudkan kestabilan finansial sesuai dengan syariat Islam, melakukan investasi syariah adalah langkah yang tepat. Ada banyak instrumen investasi berbasis syariah yang bisa dipilih.
Selain seperti yang disebutkan di atas, ada lagi investasi dalam bentuk pendanaan proyek properti seperti yang ditawarkan oleh Danasyariah. Kamu bisa bebas memilih proyek yang ingin kamu danai dengan minimal pendanaan yang cukup terjangkau bagi investor pemula.
Dengan bergabung bersama Danasyariah, kamu bisa mendapatkan imbal hasil yang menarik, aman, dan tentunya halal