Kehadiran program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) telah membawa angin segar bagi sebagian masyarakat Indonesia. Pasalnya, KPR memudahkan masyarakat dalam mewujudkan hunian impian. Jenisnya pun beragam dan itulah yang akan kita ulik dalam artikel ini. Untuk itu, simak terus sampai habis, ya!
Sebelum itu, mari kita bahas terlebih dahulu mengenai apa sebenarnya KPR itu. Melansir laman Sikapiuangmu OJK, KPR adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada nasabah perorangan dari lembaga perbankan untuk membeli atau merenovasi rumah.
Cara kerjanya sama seperti kredit pada umumnya. Kamu harus membayar angsuran rumah sesuai dengan akad yang dipilih dalam jangka waktu tertentu. Dengan kata lain, kamu tak perlu memiliki dana tunai untuk bisa membeli rumah. Cukup persiapkan uang untuk uang muka yang menjadi salah satu syarat mengikuti program KPR.
Secara historis, ide mengenai program KPR pertama kali muncul pada 1962. Hal ini bersamaan dengan dipublikasikannya PP Pengganti UU Nomor 6 Tahun 1962. Hanya saja, program KPR baru benar-benar terealisasi setelah 14 tahun.
Penyaluran dana pertama dilaksanakan pada 10 Desember 1976 di Semarang. Program penyaluran dana KPR dipionir oleh Kementerian Perumahan Rakyat, BTN, dan para pelaku bisnis properti (developers).
Hingga kini, program KPR masih menjadi primadona bagi sebagian besar masyarakat Indonesia untuk memiliki properti residensial atau rumah. Melansir laman Detik, Survei Harga Properti Residensial BI melaporkan sebesar 74,53% masyarakat masih memanfaatkan program KPR untuk memiliki hunian. Data ini diambil pada kuartal III tahun 2022.
Hal tersebut didasari adanya sejumlah intervensi dari pemerintah, di antaranya bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan masih mendapatkan sejumlah asuransi. Adanya bantuan pembiayaan kepemilikan rumah juga menjadi faktor pendorong tumbuhnya penggunaan program KPR.
Banyaknya jenis KPR juga memengaruhi pertumbuhan program tersebut. Nah, berikut adalah jenis-jenis KPR yang ada di Indonesia.
KPR non-subsidi atau konvensional merupakan KPR yang pertama kali digulirkan di Indonesia. Peminatnya pun cukup banyak, khususnya dari masyarakat kelas menengah ke atas. Alasan utamanya karena lewat program ini masyarakat bisa mendapatkan pinjaman dana untuk membeli rumah yang diinginkan.
Mekanismenya sama seperti mencicil angsuran kredit biasa dengan jumlah dan jangka waktu yang sudah disepakati. Besar kecilnya angsuran juga berbeda-beda tergantung tenor yang diambil, suku bunga, dan harga rumah. Makin lama tenornya, makin ringan pula angsuran per bulannya.
Beda dengan KPR non-subsidi, program KPR subsidi lebih ditujukan pada masyarakat golongan menengah ke bawah, khususnya mereka yang termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tujuannya tak lain agar golongan MBR dapat memiliki rumah layak huni dengan berbagai kemudahan.
Kemudahan yang dimaksud antara lain adalah angsuran rendah dengan tenor panjang, bebas PPN, dan uang muka rendah (bisa 1%). Selain itu, penerima KPR subsidi juga bisa mendapatkan keringanan suku bunga kredit.
Kalau kamu tertarik mengajukan program KPR ini, ada sejumlah persyaratan khusus yang harus kamu penuhi. Salah satunya adalah penghasilan bulanan tidak boleh lebih dari Rp4 juta atau Rp8 juta. Hal ini tergantung jenis KPR subsidi yang kamu pilih dan juga kebijakan pihak bank. Di samping itu, rumah subsidi tak boleh disewakan atau dijual dan harus ditempati oleh pemiliknya.
Selanjutnya, ada KPR syariah, jenis KPR yang sebenarnya tak berbeda jauh dari KPR non-subsidi. Perbedaan utamanya hanya terletak pada prinsipnya saja; KPR syariah menggunakan prinsip syariah Islam.
Fasilitas kredit pembiayaan ini biasanya ditawarkan oleh unit usaha syariah atau lembaga perbankan syariah. KPR syariah juga bisa berupa pembiayaan dengan tenor panjang, menengah, dan pendek. Tak hanya untuk rumah baru saja, tetapi fasilitas ini juga bisa dipakai untuk rumah bekas maupun take over.
KPR syariah menerapkan prinsip syariah yang berarti tidak ada istilah bunga. Transaksi KPR konvensional berupa uang, sedangkan KPR berbasis syariah menggunakan barang. Sebab itu, dalam mekanismenya KPR syariah melibatkan sejumlah akad atau perjanjian. Calon penerima pembiayaan bisa memilih sendiri akad syariah yang diinginkan.
Kalau kamu tertarik dengan program KPR tapi mau yang angsurannya lebih ringan, KPR angsuran berjenjang bisa kamu jadikan pilihan. Dengan program ini, kamu bisa membeli rumah secara kredit dan mendapat keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran. Fasilitas ini berlaku hingga tahun ketiga.
Pada tahun berikutnya, angsuran rumah kembali seperti sedia kala. Jangka waktu pembayarannya juga cukup bervariasi, yakni 15 tahun, 12 tahun, dan 10 tahun. Selain itu, masih ada diskon biaya administrasi dan provisi mencapai 50%.
Buat kamu yang sedang mengikuti program KPR namun kesulitan melunasi angsuran, ada KPR refinancing yang bisa kamu pertimbangkan. Jenis kredit ini bisa digunakan untuk meringankan cicilan rumah karena bunganya lebih rendah.
Mekanisme dari KPR ini adalah dengan memindahkan sisa cicilan rumah yang sedang berjalan ke bank baru. Bank tersebut yang akan bertanggung jawab melunasi cicilan di bank lama. Kamu tinggal mencicil angsuran dengan bunga lebih ringan ke bank baru. Untuk bisa mengajukan KPR refinancing, kamu harus memberikan jaminan, seperti surat bangunan atau surat tanah.
KPR take over adalah pemindahan fasilitas kredit kepemilikan rumah dari bank satu ke bank lainnya. Bank yang baru tentunya juga harus memiliki layanan KPR. Sekilas memang mirip dengan KPR refinancing. Namun, KPR take over diambil karena nasabah umumnya ingin mencari bank yang menawarkan banyak keuntungan, seperti suku bunga rendah dan penambahan limit kredit.
KPR pembelian berbeda dengan jenis KPR lainnya. Sebab, kamu harus mengajukan pinjaman dana pada lembaga perbankan. Selanjutnya, dana tersebut harus digunakan untuk membangun rumah. Nah, rumah yang dibangun akan menjadi agunan pinjaman.
Menariknya, jenis KPR ini tak hanya bisa digunakan untuk membangun rumah saja. Kamu juga bisa menggunakannya untuk membangun properti lain, seperti apartemen, pertokoan, ruko, dan lain sebagainya.
KPR duo jarang ditawarkan oleh lembaga perbankan. Padahal, jenis KPR ini termasuk yang paling komplet. Sebab, KPR ini tidak hanya menawarkan fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah saja, tetapi juga seisinya.
Maksud dari seisinya adalah furnitur, perabot, kendaraan bermotor, dan lain sebagainya. Jika dibandingkan dengan KPR lainnya, jelas angsuran KPR duo lebih mahal dan biasanya masa pinjaman hanya 15 tahun. Namun, KPR duo bisa digunakan untuk pembiayaan rumah susun, ruko, dan apartemen.
Nah, itulah jenis-jenis KPR yang ada di Indonesia. Dengan mengikuti program KPR, memiliki hunian sendiri sudah bukan sekadar angan-angan semata. Selain dengan KPR, kamu juga bisa mengajukan pembiayaan kepemilikan rumah ke fintech P2P lending seperti Danasyariah.
Lewat layanan Dana Rumah, Danasyariah memberikan kemudahan bagi karyawan dan wiraswasta untuk memiliki hunian impian. Bukan hanya untuk rumah baru, tetapi kamu juga bisa memiliki rumah bekas dan take over. Bagaimana, tertarik? Klik di sini untuk info lebih lanjut.