Berjalannya aktivitas keuangan di negara kita tidak terlepas dari peran lembaga keuangan. Lembaga keuangan sendiri ada banyak jenis dan fungsinya pun berbeda-beda. Salah satu lembaga keuangan yang perlu kamu ketahui adalah regulator keuangan. Pasalnya, kebijakan regulator adalah aturan yang penting untuk menentukan bagaimana aktivitas keuangan bisa dilakukan.
Regulator keuangan seperti namanya adalah badan atau lembaga yang bertugas untuk membuat aturan atau regulasi, melakukan implementasi peraturan sekaligus mengawasi bagaimana aturan tersebut dijalankan. Regulasi bisa berlaku umum, bisa juga berlaku pada sektor yang lebih sempit seperti fintech.
Fintech sendiri dapat diartikan sebagai cara memanfaatkan perkembangan teknologi informasi guna meningkatkan layanan di bidang keuangan. Fintech yang beroperasi di Indonesia menyediakan layanan yang berbeda-beda. Ada yang memberikan layanan berupa pengiriman uang, pembiayaan, investasi, asuransi dan lain sebagainya.
Dalam pelaksanaan aktivitasnya, perusahaan fintech harus mendapatkan izin dari regulator dan bekerja sesuai aturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan dapat berdampak pada penutupan entitas. Untuk lebih memahami apa itu regulator keuangan dan apa saja kebijakan-kebijakan regulator keuangan terkait fintech, kamu bisa mempelajarinya dalam artikel ini!
Di Indonesia, pengawas atau regulator keuangan terdiri dari beberapa lembaga. Apa saja? Simak selengkapnya di bawah ini!
Kementerian Keuangan Republik Indonesia secara umum memiliki tugas penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara. Kementerian Keuangan bekerja sama dengan regulator keuangan lain seperti Bank Indonesia dan OJK untuk menetapkan berbagai kebijakan keuangan.
Bank Indonesia adalah lembaga independen yang secara konstitusional telah diatur dalam UU 1945 dan UU No. 23 Tahun 1999 sebagai bank sentral. Sebagai bank sentral tujuan satu-satunya dari Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan rupiah sebagai mata uang. Agar tujuan tersebut tercapai, Bank Indonesia didukung oleh 3 pilar tugas yakni:
OJK merupakan lembaga negara yang dibentuk dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2011. OJK memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terkait seluruh aktivitas dalam lingkup jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal dan sektor jasa non-bank lainnya.
Saat ini, OJK berfungsi sebagai regulator dalam sektor jasa keuangan yang bertanggung jawab untuk membuat aturan serta mengawasi berbagai aktivitas dalam sektor jasa keuangan baik perbankan, pasar modal maupun IKNB.
Seperti namanya, LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan merupakan lembaga yang bertugas menjamin simpanan nasabah yang ada di bank. Jika bank gagal melakukan penyelesaian dan penanganan, maka LPS yang akan bertanggung jawab.
Jaminan simpanan nasabah yang diberikan oleh LPS sifatnya terbatas tapi bisa mencakup banyak nasabah. Semua bank yang menjalankan aktivitasnya di Indonesia wajib menjadi peserta LPS dengan membayar premi jaminan.
Fintech atau teknologi finansial adalah teknologi yang mendukung sistem keuangan di Indonesia. Sistem ini menghasilkan berbagai produk, layanan serta model bisnis baru yang berpengaruh terhadap stabilitas keuangan.
Adanya fintech juga memudahkan nasabah untuk mendapatkan efisiensi, kelancaran dan keamanan dalam sistem pembayaran pinjaman. Ada banyak individu, kelompok (seperti perusahaan) dan lembaga perekonomian lain yang merasakan keuntungan dari adanya fintech.
Menurut peraturan dari Bank Indonesia No. 19 Tahun 2017, perusahaan yang ingin melaksanakan aktivitas di bidang teknologi keuangan wajib mendaftarkan diri di Bank Indonesia dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. Per 9 Maret 2023 ini, OJK mencatat bahwa ada 012 perusahaan berizin yang bergerak di bidang fintech di Indonesia. Salah satunya adalah Danasyariah.
Lantas, apa saja kebijakan regulator terkait fintech? Simak beberapa di antaranya dalam penjelasan berikut ini!
Bank Indonesia sebagai bank sentral di tanah air tentu memiliki aturan tertentu untuk mendukung perkembangan teknologi keuangan di Indonesia. Beberapa kebijakan atau regulasi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait fintech adalah sebagai berikut:
Sebagai lembaga yang meregulasi berbagai aktivitas keuangan di Indonesia, OJK tidak hanya menerbitkan nama-nama perusahaan fintech berizin secara berkala. Lembaga ini juga ikut menerbitkan sejumlah kebijakan untuk mendukung kemajuan teknologi keuangan di tanah air antara lain:
Itulah berbagai hal yang perlu kamu ketahui tentang kebijakan regulator keuangan di Indonesia terkait perusahaan teknologi finansial. Kebijakan-kebijakan ini bisa menjadi acuan bagi kamu untuk memilih perusahaan fintech tepercaya.
Danasyariah sebagai perusahaan fintech yang bergerak di bidang P2P lending berbasis syariah menjalankan segala aktivitas dengan izin dan pengawasan OJK. Selain itu, Danasyariah juga punya Dewan Pengawas Syariah yang direkomendasikan secara langsung oleh DSN-MUI untuk memastikan kehalalan dalam setiap layanan yang diberikan. Unduh aplikasi Danasyariah dan pelajari semua layanan kami sekarang juga!