Kebijakan-Kebijakan Regulator Keuangan di Indonesia Terkait Fintech

Kebijakan-Kebijakan Regulator Keuangan di Indonesia Terkait Fintech
Sumber : Dunia Fintech

Berjalannya aktivitas keuangan di negara kita tidak terlepas dari peran lembaga keuangan. Lembaga keuangan sendiri ada banyak jenis dan fungsinya pun berbeda-beda. Salah satu lembaga keuangan yang perlu kamu ketahui adalah regulator keuangan. Pasalnya, kebijakan regulator adalah aturan yang penting untuk menentukan bagaimana aktivitas keuangan bisa dilakukan.

Regulator keuangan seperti namanya adalah badan atau lembaga yang bertugas untuk membuat aturan atau regulasi, melakukan implementasi peraturan sekaligus mengawasi bagaimana aturan tersebut dijalankan. Regulasi bisa berlaku umum, bisa juga berlaku pada sektor yang lebih sempit seperti fintech.

Fintech sendiri dapat diartikan sebagai cara memanfaatkan perkembangan teknologi informasi guna meningkatkan layanan di bidang keuangan. Fintech yang beroperasi di Indonesia menyediakan layanan yang berbeda-beda. Ada yang memberikan layanan berupa pengiriman uang, pembiayaan, investasi, asuransi dan lain sebagainya.

Dalam pelaksanaan aktivitasnya, perusahaan fintech harus mendapatkan izin dari regulator dan bekerja sesuai aturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan dapat berdampak pada penutupan entitas. Untuk lebih memahami apa itu regulator keuangan dan apa saja kebijakan-kebijakan regulator keuangan terkait fintech, kamu bisa mempelajarinya dalam artikel ini!

Regulator Keuangan di Indonesia

Kebijakan-Kebijakan Regulator
Sumber : Stockbit Snips

Di Indonesia, pengawas atau regulator keuangan terdiri dari beberapa lembaga. Apa saja? Simak selengkapnya di bawah ini!

Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia secara umum memiliki tugas penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara. Kementerian Keuangan bekerja sama dengan regulator keuangan lain seperti Bank Indonesia dan OJK untuk menetapkan berbagai kebijakan keuangan.

Bank Indonesia

Bank Indonesia adalah lembaga independen yang secara konstitusional telah diatur dalam UU 1945 dan UU No. 23 Tahun 1999 sebagai bank sentral. Sebagai bank sentral tujuan satu-satunya dari Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan rupiah sebagai mata uang. Agar tujuan tersebut tercapai, Bank Indonesia didukung oleh 3 pilar tugas yakni:

  • Menetapkan serta melaksanakan kebijakan moneter
  • Mengatur serta menjaga kelancaran sistem pembayaran
  • Mengatur dan mengawasi aktivitas perbankan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK merupakan lembaga negara yang dibentuk dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2011. OJK memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terkait seluruh aktivitas dalam lingkup jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal dan sektor jasa non-bank lainnya.

Saat ini, OJK berfungsi sebagai regulator dalam sektor jasa keuangan yang bertanggung jawab untuk membuat aturan serta mengawasi berbagai aktivitas dalam sektor jasa keuangan baik perbankan, pasar modal maupun IKNB.

LPS

Seperti namanya, LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan merupakan lembaga yang bertugas menjamin simpanan nasabah yang ada di bank. Jika bank gagal melakukan penyelesaian dan penanganan, maka LPS yang akan bertanggung jawab.

Jaminan simpanan nasabah yang diberikan oleh LPS sifatnya terbatas tapi bisa mencakup banyak nasabah. Semua bank yang menjalankan aktivitasnya di Indonesia wajib menjadi peserta LPS dengan membayar premi jaminan.

Berbagai Kebijakan Regulator Terkait Fintech

Kebijakan-Kebijakan Regulator
Sumber : Kompas

Fintech atau teknologi finansial adalah teknologi yang mendukung sistem keuangan di Indonesia. Sistem ini menghasilkan berbagai produk, layanan serta model bisnis baru yang berpengaruh terhadap stabilitas keuangan.

Adanya fintech juga memudahkan nasabah untuk mendapatkan efisiensi, kelancaran dan keamanan dalam sistem pembayaran pinjaman. Ada banyak individu, kelompok (seperti perusahaan) dan lembaga perekonomian lain yang merasakan keuntungan dari adanya fintech.

Menurut peraturan dari Bank Indonesia No. 19 Tahun 2017, perusahaan yang ingin melaksanakan aktivitas di bidang teknologi keuangan wajib mendaftarkan diri di Bank Indonesia dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. Per 9 Maret 2023 ini, OJK mencatat bahwa ada 012 perusahaan berizin yang bergerak di bidang fintech di Indonesia. Salah satunya adalah Danasyariah.

Lantas, apa saja kebijakan regulator terkait fintech? Simak beberapa di antaranya dalam penjelasan berikut ini!

Regulasi Terkait Fintech yang Dikeluarkan oleh Bank Indonesia

Kebijakan-Kebijakan Regulator
Sumber : Process Maker

Bank Indonesia sebagai bank sentral di tanah air tentu memiliki aturan tertentu untuk mendukung perkembangan teknologi keuangan di Indonesia. Beberapa kebijakan atau regulasi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait fintech adalah sebagai berikut:

  • PBI No. 18/40/PBI/2016 tentang Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Adanya aturan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang jasa dan sistem pembayaran. Sistem ini termasuk instrumen, mekanisme, penyelenggara dan lain sebagainya
  • PBI No. 19/12/PBI Tahun 2017 mengenai proses Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Regulasi ini dibuat dengan tujuan untuk menjaga stabilitas keuangan di tanah air. Aturan ini juga mendorong inovasi di bidang keuangan dengan penerapan perlindungan terhadap konsumen serta manajemen risiko
  • Peraturan BI Nomor 20/6/PBI Tahun 2018 terkait E-Money 
  • PADG (Peraturan Anggota Dewan Gubernur) No. 21/18/PADG Tahun 2019 mengenai Penerapan Standar Nasional Quick Response Code (QR Code) untuk Pembayaran
  • Peraturan Bank Indonesia No. 22/23/PBI Tahun 2020 tentang Sistem Pembayaran yang mulai diberlakukan tanggal 1 Juli 2021.

Regulasi Terkait Fintech yang Dikeluarkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Kebijakan-Kebijakan Regulator
Sumber : BSI Maslahat

Sebagai lembaga yang meregulasi berbagai aktivitas keuangan di Indonesia, OJK tidak hanya menerbitkan nama-nama perusahaan fintech berizin secara berkala. Lembaga ini juga ikut menerbitkan sejumlah kebijakan untuk mendukung kemajuan teknologi keuangan di tanah air antara lain:

  • Peraturan OJK No. 77/POJK.01 Tahun 2016 mengenai Jasa Peminjaman Uang Berbasis IT.  Aturan ini dibuat agar OJK dapat mengatur berbagai hal yang harus dipatuhi oleh penyelenggara bisnis pinjaman atau P2P lending. Adanya aturan ini diharapkan bisa melindungi keamanan data pengguna, mengelola perusahaan fintech sekaligus mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme
  • POJK No. 13/POJK.01 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Bidang Layanan Finansial
  • Surat Edaran OJK No. 20/SEOJK.01 Tahun 2019 terkait Mekanisme Pencatatan Penyelenggara Inovasi Finansial Digital
  • SEOJK No. 21 Tahun 2019 mengenai Regulatory Sandbox. Regulatory Sandbox sendiri merupakan mekanisme pengujian yang dilakukan oleh OJK untuk menilai keandalan proses sebuah bisnis, tata kelola, model bisnis dan instrumen keuangan dari penyelenggara IKD (Inovasi Keuangan Digital)
  • Surat Edaran OJK Nomor 22 soal Pemilihan Perhimpunan Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital
  • Pemetaan Inovasi Finansial Digital dan Action Plan Tahun 2020-2024
  • Peraturan OJK No. 57/POJK.04 Tahun 2020 terkait Penawaran Efek lewat Jasa Urun Dana Berbasis TI.

Itulah berbagai hal yang perlu kamu ketahui tentang kebijakan regulator keuangan di Indonesia terkait perusahaan teknologi finansial. Kebijakan-kebijakan ini bisa menjadi acuan bagi kamu untuk memilih perusahaan fintech tepercaya.

Danasyariah sebagai perusahaan fintech yang bergerak di bidang P2P lending berbasis syariah menjalankan segala aktivitas dengan izin dan pengawasan OJK. Selain itu, Danasyariah juga punya Dewan Pengawas Syariah yang direkomendasikan secara langsung oleh DSN-MUI untuk memastikan kehalalan dalam setiap layanan yang diberikan. Unduh aplikasi Danasyariah dan pelajari semua layanan kami sekarang juga!

Leave a Reply